Aksi Kilat Tekab 308 Polres Tulang Bawang: Pelaku Pembunuhan Sadis Ditangkap Dalam waktu 6 Jam

waktu baca 2 menit
Jumat, 13 Mar 2026 21:43 1 Admin Elsa

RadarCyberNusantara.Id | – Dalam sebuah operasi yang sangat cepat dan efisien, Tim Khusus Tekab 308 Sat Reskrim Polres Tulang Bawang, yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Apfryyadi Pratama, S.Tr.K., S.I.K., M.M., berhasil menangkap pelaku pembunuhan sadis berencana yang menewaskan Ahmad Fajar Aries Saputra (40 tahun) hanya dalam waktu kurang dari 6 jam setelah kejadian. Jum’at (13/3/2026)

Peristiwa tragis ini terjadi pada hari Jumat (13/03/2026) sekitar pukul 08.10 WIB di kontrakan Jalan Poros Sidang Gunung Tiga, Kampung Suka Bhakti, Kecamatan Gedung Aji Baru.

Korban, yang bekerja sebagai karyawan swasta, ditemukan dalam kondisi sangat mengenaskan dengan berbagai luka parah akibat serangan brutal, dan dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian.

Adik kandung korban, Ardiansyah (49 tahun), yang menerima kabar tentang kematian saudara kandungnya sekitar pukul 11.00 WIB, langsung melapor ke pihak kepolisian.

Tim kepolisian yang dipimpin oleh AKP Apfryyadi Pratama segera bergerak cepat, dan pada pukul 15.00 WIB hari yang sama, berhasil mengamankan tersangka J (35 tahun), seorang wiraswasta, di kediamannya di Jalan KH. Ahmad Dahlan, Kelurahan Gedung Karya Jitu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan.

Dalam proses interogasi awal, tersangka mengakui sepenuhnya perbuatannya dan menyerahkan barang bukti penting, termasuk senjata tajam jenis golok, sepasang sepatu, dan jaket hoodie yang dikenakan saat melakukan aksi keji.

“Kasus pembunuhan sadis ini telah berhasil diungkap dengan kecepatan luar biasa, berkat kerja sama yang sangat erat antar unit kepolisian dan dukungan informasi berharga dari masyarakat,” kata AKP Apfryyadi Pratama.

Tersangka akan menjalani proses pemeriksaan menyeluruh dan akan mendapatkan sangsi hukum yang setimpal dengan perbuatannya.

Polres Tulang Bawang mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan dukungan dan informasi berharga dalam penyelesaian kasus ini. (Dv)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Dapatkan Berita Pilihan Di Whatsapp Untuk Anda.

 

X
error: Content is protected !!