RadarCyberNusantara.Id | Dugaan 16 Kepala Desa di Kecamatan Sidomulyo Kabupaten Lampung Selatan, setor upeti kepada FurumJurnalis Sidomulyo (FORJUSI) mendapat sorotan Aliansi Masyarakat Anti Korupsi Rakyat Jelata ( AMAK RAJA).
Dihubungi RadarCyberNusantara, Ketua AMAK RAJA, Ruslando mengatakan, pungutan sebesar Rp3 juta yang dikemas kerjasama publikasi media antara 16 Kepala Desa dan FORJUSI mesti dilihat dasar hukum. Apabila sambung Ruslando, anggaran publikasi tersebut bersumber dari dana desa, maka harus dilihat Juklak – Juknis.
“Pastinya, camat dan Kadis PMD paham, bagaimana peruntukan penggunaan dana desa,” kata Ruslando.
Selain itu, lanjutnya anggaran publikasi biasanya baru dapat dikeluarkan jika ada kegiatan desa. Namun, pungutan anggaran publikasi justru pada momen menjelang hari raya idul Fitri. “Mungkin ini, yang membuat rekan-rekan media yang tidak tergabung dalam FORJUSI “protes”, sindir Ruslando.
Untuk itu, aktivis Lamsel ini menghimbau, pengurus FORJUSI mesti transparan peruntukan dana tersebut. “Ya setidaknya harus memenuhi rasa keadilan, kepatutan dan etika sesama propesi wartawan,” ujarnya.
Bahkan Ruslando menegaskan, jika kedepan hasil investigasi adanya temuan pelanggaran atas kerjasama publikasi terhadap 16 Kades, maka tidak menutup kemungkinan dana publikasi yang sudah diserahkan 16 Kades sebesar Rp.48 juta wajib untuk dikembalikan. Sebab, anggaran publikasi bukan hanya publikasi media, tapi juga pihak pemerintahan desa dapat melakukan publikasi. Diantaranya, memasang papan pengumuman ditempat tempat strategis, membentuk tim pelaksana informasi dan dokumentasi dan melakukan sosialisasi dan konsultasi publik. “Inilah gunanya ada pak Camat, Kadis PMD dan Inspektorat,” tandasnya.
Dihubungi terpisah, Kadis PMD Lamsel, Erdiansyah menjelaskan, terkait kerjasama desa boleh melakukan kerjasama dengan pihak manapun sepanjang tidak menabrak aturan atau sesuai dengan ketentuan penggunaan dana desa. Soal kerjasama dengan media imbuhnya, tentu harus ada pertimbangan mengingat dana kerjasama publikasi media terbatas.
Ditanya adanya dugaan kerjasama publikasi 10 media yang tergabung dalam FORJUSI mematok dana sebesar Rp.3 juta per Kades?. “Gak ada, karena dana publikasi dari dana desa hanya dianggarkan maksimal sebesar Rp.5 juta pertahun,” ungkap Kadis PMD ini.
Diharapkan, persoalan kerjasama publikasi para Kepala Desa dapat mengakomodir seluruh wartawan yang ada dikecamatan. Sehingga, tidak terjadi kecemburuan sosial sesama propesi wartawan. “Karena anggaran publikasi DD minim, ya kita harapkan Kades dapat bijak dalam mengambil keputusan, ” ujar Erdiansyah.
Seperti diketahui, cara publikasi dana desa pemerintah telah mengatur mekanisme publikasi DD dalam peraturan menteri desa PDTT Nomor 22 tahun 2016, menyusun laporan realisasi penggunaan DD, memasang papan pengumuman, membentuk tim pelaksana informasi dan dokumentasi serta dengan layanan Panda sistem informasi desa (www.panda.id).
Secara umum, publikasi dana desa dilakukan dengan dua cara, yakni pelaporan tertulis dan pelaporan melalui media digital.
Sementara itu, protes sejumlah wartawan media online yang berada diwilayah Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan terus berlanjut.
Bahkan, para awak media meminta pemerintahan desa (Kepala desa) untuk transparan terkait anggaran kemitraan media atau dana publikasi media.
Pernyataan protes dari wartawan itu muncul, setelah adanya dugaan pungutan dari 16 Kades sebesar Rp3 juta/tahun oleh Forum Jurnalis Sidomulyo (FORJUSI). Seperti diketahui, kerjasama yang dikemas publikasi media tersebut, setiap Kepala Desa dari 16 desa mengeluarkan anggaran sebesar Rp.3 juta yang menyedot anggaran dana desa (DD).
“Kesannya, tidak adil terhadap teman – teman wartawan, khususnya yang tidak tergabung dalam FORJUSI. Karena, kalau mau dilibatkan dalam kerjasama publikasi bukan hanya 10 media saja, tapi wartawan yang ada di Sidomulyo kurang lebih 30 orang,” terang salah seorang wartawan media Online, Asroni, Sabtu (29/3/2025).
Wartawan Online lainya, Farida mengaku, terkait dugaan pungutan terhadap 16 Kades, dirinya sempat mengkonfirmasi kepada sejumlah Kades, Farida menjelaskan, Kades mengaku tujuan kerjasama publikasi antara FORJUSI dan 16 Kades untuk membuat berita tandingan ketika ada pemberitaan negatif terhadap Kades.
“Ini keterangan dari Kades yang kita temui, jika tujuan Kades kerjasama dengan FORJUSI bukan untuk publikasi kegiatan pembangunan desa dari anggaran DD. Justru untuk membuat berita tandingan, jika ada wartawan yang diluar FORJUSI memuat berita adanya penyimpangan anggaran DD atau temuan hasil investigasi rekan rekan wartawan. Ini yang menurut saya rancu, jadi kesannya FORJUSI gimana gitu, gak perlu saya jelaskan mungkin kawan kawan wartawan sudah nyambung,” ketus wartawati berhijab ini diamini wartawan online lainya Andi.
Sekadar mengingatkan, dikemas kerjasama “publikasi”. diduga sebanyak 16 Kepala desa di Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan setor upeti kepada 10 media yang tergabung dalam Forum Jurnalis Sidomulyo (FORJUSI).
Berdasarkan sumber yang dihimpun dari sejumlah kepala desa, diduga kumpulan wartawan dari sepuluh media (FORJUSI,red) mematok kerjasama dari 16 Kades sebesar Rp.3 juta/Kades atau sebesar Rp.48 juta dari 16 desa.
Kepala desa Sidodadi, Sigig Edi Lukman membenarkan, pihaknya mengaku setoran sebesar Rp3 juta yang diambil DD.
“Ya benar mas, kami sudah setor Rp3 juta sebenarnya untuk 10 media mas, untuk kerjasama publikasi atas nama Forjusi gitu Lo,” terang Sigig dihubungi Jum’at (28/3/2025) lalu.
Sayangnya Sigig enggan menjelaskan lebih jauh terkait setoran yang menyedot anggaran DD tersebut. “Kebetulan saya bukan pengurus APDESI mas. Untuk lebih jelasnya, coba tanya langsung kepada Ketua, atau Subari Bendahara APDESI mas,” kilah Sigig.
Sementara itu, salah seorang Kades juga mengaku, dana sebesar Rp 3 juta yang diduga diminta FORJUSI sudah diserahkan. Dimana, kerjasama yang menyedot anggaran DD sebesar Rp.3 juta tersebut kontrak pertahun. Hanya saja, dirinya terpaksa karena mengikuti rekan rekan kepala desa.
“Karena gak enak dengan kawan kawan kades yang lain, saya hanya ikut saja. Sebenarnya, kalaupun ada kerjasama dengan media tidak dengan Forjusi saja, kan FORJUSI hanya 10 media, lantas gimana dengan rekan rekan media yang tidak tergabung dalam FORJUSI,” singgungnya.
Sayangnya, Wawan salah seorang media yang tergabung dalam FORJUSI enggan memberikan tanggapan soal dugaan pungutan Rp.3 juta kepada 16 Kades.
“Kalau soal itu, No comment saya bang, tanya saja langsung sama bang Kartono Ketua FORJUSI,”elaknya singkat.
Dihubungi terpisah, salah seorang wartawan mempertanyakan, soal dugaan setoran dana Rp.3 juta dari 16 Kades kepada Forjusi. Kalau mengatasnamakan wartawan kecamatan Sidomulyo bukan hanya 10 media. Profesi jurnalis yang tinggal di wilayah Sidomulyo ada puluhan media.
“Pertanyaannya? ada apa dengan 16 Kades, apakah ada pengondisian, karena selama ini kita mau kerjasama dengan Kades saja susah,” ungkapnya.
Senada dikatakan wartawan Sidomulyo lainya, Junhendri, mengaku kecewa dengan kawan kawan media yang tergabung dalam FORJUSI. “Kesannya, kami yang diluar FORJUSI tidak dianggap oleh Kades, kalaupun ada kerjasama dengan pihak desa, jangan tebang pilih dong, “sesal Junhendri kecewa.
Kurnia salah seorang yang juga profesi Jurnalis di Kecamatan Sidomulyo menyayangkan, indikasi adanya setoran Rp.3 juta per Kades kerjasama yang dilakukan FORJUSI, tidak sepaham. Seharusnya, lanjut Kurnia, rekan rekan media yang ada di kecamatan Sidomulyo diajak rembuk.
“Makanya saya tidak setuju dengan langkah kawan kawan Jurnalis yang tergabung dalam FORJUSI. Perlu diingat, wartawan yang ada di Sidomulyo bukan hanya 10 media saja, tapi ada puluhan,” ketus Kurnia.
Tidak menutup kemungkinan sambungnya, 16 Kades itu, kerjasama yang dilakukan FORJUSI mewakili seluruh media yang ada dikecamatan Sidomulyo. “Ternyata, gak seperti itu, hanya 10 media saja, lantas gimana dengan kawan kawan media lainya,” tanya Kurnia.
Ketua APDESI Sidomulyo, Masri Efendi membenarkan, adanya permintaan kerjasama sebesar Rp.3 juta dari sejumlah media yang tergabung dalam FORJUSI. Ditanya apakah pihaknya sudah memberikan dana kerjasama tersebut?.”Jangan kan setor dana, surat kerjasama dari FORJUSI pun sampai sekarang belum saya tanda tangani,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris DPC Lampung Selatan, Laskar Lampung Indonesia, Rohmansyah mengatakan, terkait kerjasama antara FORJUSI dengan 16 Kades, perlu dipertanyakan, sebab anggaran yang digelontorkan dari DD.
“Apakah ini ada indikasi pengondisian Kades kades, dalam tanda petik “backing” karena dari cerita kawan kawan media diluar dari FORJUSI. Selama ini, jangan kan mau terjalin kerjasama, mau ketemu kades saja susah,” tuturnya.
Sekjen DPC LLI ini juga menyayangkan kerjasama antara FORJUSI dan 16 Kades, hanya mengatas namakan 10 media. “Perlu diingat, teman teman yang berprofesi wartawan di Sidomulyo bukan hanya 10 media saja mungkin lebih dari 30 media. Bukan saya turut campur, tapi saya hanya prihatin, gimana kepedulian terhadap kawan kawan media yang diluar FORJUSI,” cetus Rohmansyah.
Camat Sidomulyo, Rohidin, S,Sos mengaku, tidak mengetahui soal pungutan, sebesar Rp3 juta dari 16 Kades. Sebab lanjutnya, hingga saat ini para Kades, belum memberikan laporan.
“Kalau memang ada kerjasama permintaan atau setoran kepada FORJUSI sebesar itu (Rp.3juta), kasian juga kepada kawan kawan Kepala desa, kan masih banyak teman teman media atau LSM yang lain,” kata Camat singkat. | Red