• Login
  • Register
Radarcybernusantara.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum dan Kriminal
    • Sosial dan Budaya
    • Politik
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Pembangunan
    • Kesehatan
    • Pariwisata
  • Otomotif
    • Mobil
  • International
  • Olahraga
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Download
    • Polling
      • Gubernur
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Tengah
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Pesawaran
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang
  • Pembiayaan
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum dan Kriminal
    • Sosial dan Budaya
    • Politik
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Pembangunan
    • Kesehatan
    • Pariwisata
  • Otomotif
    • Mobil
  • International
  • Olahraga
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Download
    • Polling
      • Gubernur
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Tengah
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Pesawaran
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang
  • Pembiayaan
No Result
View All Result
Radarcybernusantara.com
Home Nasional Hukum dan Kriminal

Anda Berminat Jadi Komisioner KPK, Ini 11 Persyaratan Yang Harus Dipenuhi

Admin RCN by Admin RCN
24 Juni 2024
in Hukum dan Kriminal, Kota Bandar Lampung, Lampung, Nasional, Ragam, Sosial dan Budaya
0
Anda Berminat Jadi Komisioner KPK, Ini 11 Persyaratan Yang Harus Dipenuhi
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsappShare on EmailShare on Twitter

RadarCyberNusantara.com | Siapa yang bisa mendaftar menjadi Komisioner KPK ? Gelombang korupsi di Indonesia dari tahun ke tahun kian masif. Indeks Persepsi Korupsi 2023 rilisan Transparency International Indonesia menunjukkan skor 34, menurun dari 110 menjadi 115. “Ramainya” korupsi orang-orang di Tanah Air tersebut tentu membuat masyarakat jengah dan barang kali ingin melibatkan diri menjadi anggota anti rasuah di Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Dilansir dari Rekrutmen.kpk.go.id, masyarakat biasa bisa mendaftarkan diri sebagai calon komisioner KPK apabila memenuhi syarat. Sedikitnya ada 14 ketentuan yang harus dipenuhi jika ingin jadi pegawai KPK. Salah satu yang menarik adalah, calon komisioner KPK tak boleh memiliki hubungan keluarga baik darah maupun semenda dengan pegawai atau pimpinan KPK anggota rasuah di Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Hal ini tentu untuk menghindari kemungkinan terjadinya praktik nepotisme. Ini adalah kondisi di mana terjadinya kecenderungan untuk mengutamakan (menguntungkan) sanak saudara sendiri, terutama dalam jabatan, pangkat di lingkungan pemerintah. Kondisi tersebut menjadi fenomena yang mulai dianggap lazim akhir-akhir ini di Tanah Air.

Syarat Pimpinan KPK tertuang dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2022 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Selanjutnya

15 KPM BLT-DD Pekon Sukarame Kec Pesisir Selatan Terima Bantuan Tahap Pertama

Dua Remaja 17 Tahun di Bandar Lampung Ditangkap Usai Nekat Jadi Pengedar Tembakau Sinte

Patroli Malam Humanis, Polsek Gedong Tataan Jaga Kondusifitas Wilayah sampaikan Pesan Kamtibmas Kepada Masyarakat

1. Warga Negara Republik Indonesia;

2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

3. Sehat jasmani dan rohani;

4. Berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman sekurang-kurangnya 15 (lima belas) tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan;

5. Berumur sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) tahun dan setinggi-tingginya 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan (Undang-Undang KPK pada 2019 lalu membuat batas usia pimpinan lembaga antirasuah ini menjadi 50 tahun).

6. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela;

7. Cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi, dan memiliki reputasi yang baik;

8. Tidak menjadi pengurus salah satu partai politik;

9. Melepaskan jabatan struktural dan atau jabatan lainnya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Korupsi;

10. Tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Korupsi;

11. Mengumumkan kekayaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Proses Pemilihan Pimpinan KPK

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) berdasarkan calon anggota yang diusulkan oleh Presiden Republik Indonesia. Untuk melancarkan pemilihan dan penentuan calon Pimpinan KPK, pemerintah membentuk panitia seleksi yang bertugas melaksanakan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang KPK.

Berikut proses pemilihan Pimpinan KPK menurut Pasal 30 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2022 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

– Keanggotaan panitia seleksi terdiri atas unsur pemerintah dan unsur masyarakat.
– Setelah terbentuk, panitia seleksi mengumumkan penerimaan calon.
– Pendaftaran calon dilakukan dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja secara terus menerus.
– Panitia seleksi mengumumkan kepada masyarakat untuk mendapatkan tanggapan terhadap nama calon Pimpinan KPK.
– Tanggapan disampaikan kepada panitia seleksi paling lambat 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal diumumkan.
– Panitia seleksi menentukan nama calon Pimpinan yang akan disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia.
– Paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya daftar nama calon dari panitia seleksi, Presiden Republik Indonesia menyampaikan nama calon sebanyak 2 (dua) kali jumlah jabatan yang dibutuhkan kepada DPR RI.
– DPR RI wajib memilih dan menetapkan 5 (lima) calon yang dibutuhkan dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya usul dari Presiden Republik Indonesia.
– DPR RI wajib memilih dan menetapkan di antara calon, seorang Ketua sedangkan 4 (empat) calon anggota lainnya dengan sendirinya menjadi Wakil Ketua.
– Calon terpilih disampaikan oleh pimpinan DPR RI kepada Presiden Republik Indonesia paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal berakhirnya pemilihan untuk disahkan oleh Presiden Republik Indonesia selaku Kepala Negara.
– Presiden Republik Indonesia wajib menetapkan calon terpilih paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya surat pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. | Pnr.

Dilihat: 263

Terkait

Tags: Bandar LampungCapim KPKDPR RIkomisionerPanselpresiden RI

Related Posts

15 KPM BLT-DD Pekon Sukarame Kec Pesisir Selatan Terima Bantuan Tahap Pertama
Lampung

15 KPM BLT-DD Pekon Sukarame Kec Pesisir Selatan Terima Bantuan Tahap Pertama

16 Juni 2025
1
Dua Remaja 17 Tahun di Bandar Lampung Ditangkap Usai Nekat Jadi Pengedar Tembakau Sinte
Hukum dan Kriminal

Dua Remaja 17 Tahun di Bandar Lampung Ditangkap Usai Nekat Jadi Pengedar Tembakau Sinte

16 Juni 2025
1
Patroli Malam Humanis, Polsek Gedong Tataan Jaga Kondusifitas Wilayah sampaikan Pesan Kamtibmas Kepada Masyarakat
Lampung

Patroli Malam Humanis, Polsek Gedong Tataan Jaga Kondusifitas Wilayah sampaikan Pesan Kamtibmas Kepada Masyarakat

16 Juni 2025
1
Pengamanan Jalur Laut Ditingkatkan, SatPolairud Polres Pesawaran Imbau Waspada Cuaca Ekstrem
Lampung

Pengamanan Jalur Laut Ditingkatkan, SatPolairud Polres Pesawaran Imbau Waspada Cuaca Ekstrem

16 Juni 2025
1
Pemprov Lampung Ikuti Arahan Kemendagri Terkait Inflasi dan Realisasi Program Prioritas
Kota Bandar Lampung

Pemprov Lampung Ikuti Arahan Kemendagri Terkait Inflasi dan Realisasi Program Prioritas

16 Juni 2025
1
Diduga Boros Anggaran Hingga Indikasi Korupsi Di Dinkes Kabupaten Lamteng Anggaran Tahun 2024
Hukum dan Kriminal

Lamteng Darurat Korupsi : Oknum Kadis Kesehatan Lampung Tengah Diduga Kebal Hukum

16 Juni 2025
1
Tak Terima dengan Kata kata Kasar, Pelaku Percobaan Pembunuhan di Lampung Selatan Ditangkap, Setelah Menyerang Korban dengan Pisau
Hukum dan Kriminal

Tak Terima dengan Kata kata Kasar, Pelaku Percobaan Pembunuhan di Lampung Selatan Ditangkap, Setelah Menyerang Korban dengan Pisau

16 Juni 2025
1
Puluhan Peserta Meriahkan Event Bhayangkara Motodify di Polresta Bandar Lampung
Kota Bandar Lampung

Puluhan Peserta Meriahkan Event Bhayangkara Motodify di Polresta Bandar Lampung

16 Juni 2025
1
Diduga Oknum Kepala BPPD Lamteng, Selewengkan Dana Program Kegiatan Penelitian dan Pengembangan Tahun 2024 Miliaran Rupiah
Hukum dan Kriminal

Diduga Oknum Kepala BPPD Lamteng, Selewengkan Dana Program Kegiatan Penelitian dan Pengembangan Tahun 2024 Miliaran Rupiah

15 Juni 2025
1
Wabup Pesibar Hadiri Anjau Silau Keluarga Kartadilaga dan Peresmian Masjid Jami’ At-Tanwir
Lampung

Wabup Pesibar Hadiri Anjau Silau Keluarga Kartadilaga dan Peresmian Masjid Jami’ At-Tanwir

15 Juni 2025
1
Next Post
Hindari Cicilan Kredit, Seorang Pria Nekat Buat Laporan Palsu Jadi Korban Curas Dibekuk Polsek Gedong Tataan Polres Pesawaran

Hindari Cicilan Kredit, Seorang Pria Nekat Buat Laporan Palsu Jadi Korban Curas Dibekuk Polsek Gedong Tataan Polres Pesawaran

Ribuan Peserta Ikuti Perlombaan Burung Kicau Kapolda Cup III, Dalam Menyambut Hari Bhayangkara ke 78

Ribuan Peserta Ikuti Perlombaan Burung Kicau Kapolda Cup III, Dalam Menyambut Hari Bhayangkara ke 78

Arogansi Dan Tindakan Brutal Tiga Pria Diduga Keluarga Pasien, Keroyok Kabag TU, RS Batin Mangundang Kota Agung

Arogansi Dan Tindakan Brutal Tiga Pria Diduga Keluarga Pasien, Keroyok Kabag TU, RS Batin Mangundang Kota Agung

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available

EDITOR'S PICK

Pembangunan Drainase Pasar Sumur Jaya Diharapkan Jadi Solusi

Pembangunan Drainase Pasar Sumur Jaya Diharapkan Jadi Solusi

6 Oktober 2023
1
Polsek Tallo Sayangkan Media Online Yang Mengatakan Keberpihakan Karena Finansial

Polsek Tallo Sayangkan Media Online Yang Mengatakan Keberpihakan Karena Finansial

1 Mei 2024
1
Masuki Hari Ke 6 Krui Pro WSL QS 5000 Tahun 2024, Mari Dukung Atlet Indonesia yang Masih Berlaga

Masuki Hari Ke 6 Krui Pro WSL QS 5000 Tahun 2024, Mari Dukung Atlet Indonesia yang Masih Berlaga

2 Juni 2024
1
Pj Sekda Provinsi Lampung Buka Workshop Penguatan Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah (SAKP)

Pj Sekda Provinsi Lampung Buka Workshop Penguatan Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah (SAKP)

6 Desember 2024
1
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Radarcybernusantara - Aktual dan Terpercaya by Mrinsancita.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • TNI
    • POLRI
    • Pendidikan
    • Hukum dan Kriminal
    • Politik
    • Kesehatan
    • Ragam
    • Pariwisata
    • Sosial dan Budaya
  • International
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Polling
    • Download
    • Gubernur
    • Olahraga
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Tanggamus
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Lampung Selatan
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Barat
    • Lampung Tengah
    • Tulang Bawang
    • Way Kanan
    • Mesuji
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang Barat
    • DPRD
  • Otomotif
    • Mobil
    • Motor
  • Pembiayaan

© 2022 Radarcybernusantara - Aktual dan Terpercaya by Mrinsancita.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!