RadarCyberNusantara.com | Siapa yang bisa mendaftar menjadi Komisioner KPK ? Gelombang korupsi di Indonesia dari tahun ke tahun kian masif. Indeks Persepsi Korupsi 2023 rilisan Transparency International Indonesia menunjukkan skor 34, menurun dari 110 menjadi 115. “Ramainya” korupsi orang-orang di Tanah Air tersebut tentu membuat masyarakat jengah dan barang kali ingin melibatkan diri menjadi anggota anti rasuah di Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
Dilansir dari Rekrutmen.kpk.go.id, masyarakat biasa bisa mendaftarkan diri sebagai calon komisioner KPK apabila memenuhi syarat. Sedikitnya ada 14 ketentuan yang harus dipenuhi jika ingin jadi pegawai KPK. Salah satu yang menarik adalah, calon komisioner KPK tak boleh memiliki hubungan keluarga baik darah maupun semenda dengan pegawai atau pimpinan KPK anggota rasuah di Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
Hal ini tentu untuk menghindari kemungkinan terjadinya praktik nepotisme. Ini adalah kondisi di mana terjadinya kecenderungan untuk mengutamakan (menguntungkan) sanak saudara sendiri, terutama dalam jabatan, pangkat di lingkungan pemerintah. Kondisi tersebut menjadi fenomena yang mulai dianggap lazim akhir-akhir ini di Tanah Air.
Syarat Pimpinan KPK tertuang dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2022 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
1. Warga Negara Republik Indonesia;
2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
3. Sehat jasmani dan rohani;
4. Berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman sekurang-kurangnya 15 (lima belas) tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan;
5. Berumur sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) tahun dan setinggi-tingginya 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan (Undang-Undang KPK pada 2019 lalu membuat batas usia pimpinan lembaga antirasuah ini menjadi 50 tahun).
6. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela;
7. Cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi, dan memiliki reputasi yang baik;
8. Tidak menjadi pengurus salah satu partai politik;
9. Melepaskan jabatan struktural dan atau jabatan lainnya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Korupsi;
10. Tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Korupsi;
11. Mengumumkan kekayaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Proses Pemilihan Pimpinan KPK
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) berdasarkan calon anggota yang diusulkan oleh Presiden Republik Indonesia. Untuk melancarkan pemilihan dan penentuan calon Pimpinan KPK, pemerintah membentuk panitia seleksi yang bertugas melaksanakan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang KPK.
Berikut proses pemilihan Pimpinan KPK menurut Pasal 30 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2022 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
– Keanggotaan panitia seleksi terdiri atas unsur pemerintah dan unsur masyarakat.
– Setelah terbentuk, panitia seleksi mengumumkan penerimaan calon.
– Pendaftaran calon dilakukan dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja secara terus menerus.
– Panitia seleksi mengumumkan kepada masyarakat untuk mendapatkan tanggapan terhadap nama calon Pimpinan KPK.
– Tanggapan disampaikan kepada panitia seleksi paling lambat 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal diumumkan.
– Panitia seleksi menentukan nama calon Pimpinan yang akan disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia.
– Paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya daftar nama calon dari panitia seleksi, Presiden Republik Indonesia menyampaikan nama calon sebanyak 2 (dua) kali jumlah jabatan yang dibutuhkan kepada DPR RI.
– DPR RI wajib memilih dan menetapkan 5 (lima) calon yang dibutuhkan dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya usul dari Presiden Republik Indonesia.
– DPR RI wajib memilih dan menetapkan di antara calon, seorang Ketua sedangkan 4 (empat) calon anggota lainnya dengan sendirinya menjadi Wakil Ketua.
– Calon terpilih disampaikan oleh pimpinan DPR RI kepada Presiden Republik Indonesia paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal berakhirnya pemilihan untuk disahkan oleh Presiden Republik Indonesia selaku Kepala Negara.
– Presiden Republik Indonesia wajib menetapkan calon terpilih paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya surat pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. | Pnr.