RadarCyberNusantara. Id | Keberadaan Salah satu Desa di Kecamatan Punduh Pidada, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung, yang berada ditengah lautan di Teluk Lampung, disinyalir luput dari pantauan awak media, LSM, maupun Aparat Penegak Hukum (APH).
Hal itu membuat dugaan berbagai pihak bahwa, penggunaan Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang mencapai 1 miliar lebih setiap tahunnya rawan untuk dikorupsi.
Hal itu disampaikan oleh salah satu warga Desa Pulau Legundi yang namanya minta untuk tidak dipublikasikan kepada RadarCyberNusantara.Id pada, Jum’at (22/11/2024).
“Setiap tahun Desa Pulau Legundi ini menerima kucuran Dana Desa sebesar Rp 1 miliar lebih, namun pembangunan maupun kesejahteraan masyarakat nya tidak ada kemajuan,” ujarnya.
Masih menurutnya, setiap tahun tidak ada ketransparanan dari pemerintah Desa Pulau Legundi tentang penggunaan Desa Pulau Legundi.
“Sejak Kepala Desa dijabat oleh Ahmad Zulkhoidir hampir tiga periode, tidak ada ketransparanan tentang alokasi Dana Desa yang diterima oleh Desa Pulau Legundi,” katanya.
Untuk tahun 2024 Desa Pulau Legundi menerima Dana Desa sebesar Rp 1.080.690.000., (Satu miliar delapan puluh juta enam ratus sembilan puluh ribu rupiah).
“Seperti tahun ini saja, Desa Pulau Legundi menerima kucuran dana dari pemerintah pusat sebesar Rp 1.080.690.000., namun penggunaannya diduga banyak penyelewengan,” ucapnya.
“Dimana untuk anggaran pembangunan infrastruktur, dalam pencairan DD tahap 1 dan 2 mencapai Rp. 138,765.000., untuk pembangunan Rabat Beton sepanjang 500 M x 1,5 M, ditambah biaya pemeliharaan sebesar Rp. 15.410.000., yang berlokasi di Dusun Kairong Desa Pulau Legundi,” jelasnya.
Selain itu menurutnya, adanya dugaan anggaran yang tidak jelas penggunaannya yang jumlahnya cukup besar.
“Bahkan ada anggaran yang menurut saya tidak jelas penggunaannya yaitu anggaran ” Keadaan Mendesak” sebesar Rp. 46.800.000., keadaan mendesak apa yang ada di Desa Pulau Legundi tahun ini,” tuturnya dengan nada bertanya.
Untuk itu dia meminta kepada media, LSM, Ormas, Kepolisian, Kejari, untuk menyelidiki dugaan penyelewengan anggaran DD tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya.
“Dalam hal ini, saya sebagai masyarakat Desa Pulau Legundi dan sekaligus pemerhati anggaran yang berasal dari APBN maupun APBD Kabupaten, meminta kepada seluruh komponen seperti media, LSM, Ormas dan APH, untuk dapat menyelidiki dugaan penyelewengan anggaran DD Desa Pulau Legundi tahun 2024 maupun tahun-tahun sebelumnya,” harapnya.
Dia juga mengatakan bahwa dirinya akan melaporkan Kades Pulau Legundi ke Komisi Informasi Publik jika tidak ada keterbukaan terkait SPJ Anggaran DD tahun anggaran 2024.
“Saya akan minta penjelasan terkait SPJ anggaran DD Desa Pulau Legundi tahun 2024, dan jika tidak ada keterbukaan maka saya akan membuat laporan ke Komisi Informasi Publik dan APH.” Tutupnya.
Diketahui, jumlah DD Tahap 1dan 2 yang telah dicairkan oleh Kepala Desa Pulau Legundi, Kecamatan Punduh Pidada, Kabupaten Pesawaran sebesar Rp. 1.080.690.000.,
Dan ketika media RadarCyberNusantara.Id meminta konfirmasi kepada Kepala Desa Pulau Legundi, Kecamatan Punduh Pidada, Kabupaten Pesawaran, melalui pesan singkat Wattshapnya, namun hingga berita ini diterbitkan nomor Wattshap kades tidak aktif. | Tim