RadarCyberNusantara.id | Petugas Kepolisian Polsek Way Bungur Lampung Timur, mengamankan remaja, yang terlibat dalam dugaan tindak pidana penganiayaan.
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati, didampingi Kapolsek Way Bungur AKP Putu Hartha, pada Rabu (4/6), menyampaikan inisial para remaja yang menjadi tersangka adalah AA dan AP warga Kecamatan Way Bungur.
Berdasarkan Data Pihak Kepolisian, para tersangka, pada akhir bulan Mei lalu, diduga terlibat dalam aksi penganiayaan terhadap AD warga Kecamatan Way Bungur.
Peristiwa penganiayaan yang terjadi pada malam hari, diwilayah Desa Taman Negeri, Kecamatan Way Bungur, berawal saat korban hendak melerai perkelahian rekannya.
“Korban yang berniat melerai perkelahian rekannya, justru dianiaya oleh beberapa remaja, menggunakan batang singkong, sehingga mengakibatkan luka dibeberapa bagian tubuhnya,” terang AKP Putu Hartha.
Petugas Kepolisian yang menerima laporan terkait peristiwa penganiayaan tersebut, segera melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya pada Selasa (3/6) kemarin, berhasil mengamankan 2 tersangka tanpa perlawanan.
Selain para tersangka, Petugas Kepolisian juga turut mengamankan beberapa pakaian, dan potongan batang singkong, sebagai barang bukti, untuk melengkapi berkas penyelidikan terkait tindak pidana tersebut.
|Red