Aniaya Mertua, Seorang Pria Di Sekampung Ditangkap Polisi

waktu baca 1 menit
Selasa, 14 Jan 2025 12:13 7 Melia Efrianti

RadarCyberNusantara.id | Seorang pria diwilayah hukum Polsek Sekampung, Lampung Timur, dibawa paksa ke kantor polisi, karena diduga terlibat Penganiayaan terhadap mertuanya.

Kapolres Lampung Timur AKBP Benny Prasetya, didampingi Kapolsek Sekampung IPTU Rudi, pada Selasa (14/1/25), menjelaskan bahwa inisial tersangka adalah ST (36) warga Kecamatan Sekampung.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Pihak Kepolisian, yang menjadi korban dalam kasus penganiayaan tersebut adalah HD (65) yang merupakan mertua tersangka.

Peristiwa kejahatan yang terjadi pada Senin (13/1) kemarin, di wilayah Sekampung, diduga berawal saat tersangka yang sedang cekcok dengan istrinya, tidak terima saat ditegur oleh mertuanya.

Tersangka yang emosi, kemudian melakukan Penganiayaan, dengan cara memukuli mertuanya, menggunakan tongkat, hingga korban mengalami luka-luka.

Putri korban, yang merupakan istri tersangka, selanjutnya melaporkan peristiwa penganiayaan tersebut, ke Petugas Kepolisian Polsek Sekampung Lampung Timur.

Petugas Kepolisian yang menerima laporan tersebut, segera bertindak dan berhasil meringkus tersangka saat berada dirumah saudaranya yang tinggal tidak jauh dari rumahnya, serta mengamankan tongkat dan pakaian sebagai barang bukti.

|Red

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Dapatkan Berita Pilihan Di Whatsapp Untuk Anda.

X
error: Content is protected !!