RadarCyberNusantara.Id | Inpres (Instruksi Presiden) adalah peraturan internal pemerintah yang dikeluarkan oleh Presiden untuk memberikan arahan, bimbingan, dan perintah kepada pejabat atau lembaga di bawahnya (kementerian/lembaga, gubernur, bupati/wali kota) terkait pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan, seringkali untuk mempercepat kebijakan atau program tertentu, seperti Inpres percepatan air minum, Inpres efisiensi belanja, atau Inpres penggunaan produk dalam negeri, yang bersifat mengatur ke dalam organisasi negara.
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan terindikasi tidak mengindahkan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 1 Tahun 2025, Rabu (21/01/2026).
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dengan tegas menginstruksikan untuk melakukan efisiensi belanja negara, termasuk pemotongan anggaran perjalanan dinas hingga 50℅ untuk pemerintah Pusat maupun Daerah.
Pemangkasan anggaran seperti pembatasan kegiatan seremonial/studi banding, serta fokus pada kinerja pelayanan publik, guna menghemat anggaran Negara.

Ironisnya, Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Selatan diduga tidak melaksanakan atau melanggar Inspres Nomor 1 Tahun 2025, yang mengatur efisiensi belanja Negara Perjalanan Dinas pada Tahun Anggaran 2025.
Ditengarai adanya pengadaan perjalanan Dinas di Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Selatan Rp.21.404.045.050.OO, yang terdiri dari 15 paket kegiatan.
1. 39026260, Belanja Perjalanan Dinas Paket Meeting Dalam Kota Rp.23.760.000.
2. 39026258, Belanja Perjalanan Dinas Paket Meeting Luar Kota Rp.7.680.000.
3. 39026319, Belanja Perjalanan Dinas Paket Meeting Dalam Kota Rp.750.000.000.
4. 39026391, Belanja Perjalanan Dinas Paket Meeting Luar Kota Rp.48.000.000.
5. 39026394, Belanja Perjalanan Dinas Paket Meeting Dalam Kota Rp.33.000.000.
6. 39026473, Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota Rp.73.950.000.
7. 41164316, Belanja Perjalanan Dinas Paket Meeting Dalam Kota Rp.28.640.000.
8. 41164086, Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota Rp.8.730.000.
9. 39026393, Belanja Perjalanan Dinas Biasa Rp.1.176.000.000
10. 39026316, Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota Rp.7.395.000.
11. 39027100, Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota Rp.299.025.000.
12. 41164361, Belanja Perjalanan Dinas Paket Meeting Dalam Kota Rp.36.320.000.
13. 39026476, Belanja Perjalanan Dinas Paket Meeting Dalam Kota Rp.7.620.000.000.
14. 41164676, Belanja Perjalanan Dinas Biasa Rp.11.025.545.050.
15. 41164084, Belanja Perjalanan Dinas Biasa Rp.266.000.000.
Berdasarkan temuan tersebut, awak media mencoba meminta konfirmasi atau keterangan dari Sekretaris Dewan Lampung Selatan, Achmad Herry, melalui pesan singkat Wattshappnya, namun hingga berita ini diterbitkan Handphone Sekwan tidak aktif. | Red.
Tidak ada komentar