• Login
  • Register
Radarcybernusantara.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum dan Kriminal
    • Sosial dan Budaya
    • Politik
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Pembangunan
    • Kesehatan
    • Pariwisata
  • Otomotif
    • Mobil
  • International
  • Olahraga
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Download
    • Polling
      • Gubernur
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Tengah
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Pesawaran
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang
  • Pembiayaan
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum dan Kriminal
    • Sosial dan Budaya
    • Politik
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Pembangunan
    • Kesehatan
    • Pariwisata
  • Otomotif
    • Mobil
  • International
  • Olahraga
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Download
    • Polling
      • Gubernur
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Tengah
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Pesawaran
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang
  • Pembiayaan
No Result
View All Result
Radarcybernusantara.com
Home Nasional Hukum dan Kriminal

Aparat Yang Terlibat Dalam Sindikat Narkoba dan Perjudian Minimal Dihukum Dua Kali Lipat, Minimal Dihukum Mati Juga

Admin RCN by Admin RCN
2 November 2024
in Hukum dan Kriminal, Kota Bandar Lampung, Lampung, POLRI, Ragam, Sosial dan Budaya
0
Sejumlah Janji dan Harapan Dari Pemerintahan Prabowo Subianto Yang Dinanti Rakyat
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsappShare on EmailShare on Twitter

Oleh: Pinnur Selalau.

Sindikat perjudian dan Narkoba memang harus mendapat hukuman berat. Setidaknya bagi aparat yang terlibat secara langsung atau tidak langsung dalam peredaran Narkoba minimal dikenakan hukuman dua kali lipat pengedarnya. Dan untuk aparat yang terlibat dalam pelaksanaan perjudian — langsung atau tidak langsung — minimal dikenakan hukuman satu setengah kali pelakunya.

Hanya dengan demikian sindikat Narkoba dan sindikat perjudian di Indonesia bisa sedikit mereda untuk kemudian hilang dari bumi Indonesia yang telah sangat parah dan meresahkan masyarakat. Sebab dampaknya, meski tidak langsung mendera masyarakat tapi korban akibat Narkoba dan perjudian telah menimbulkan berbagai tindak kejahatan dalam bentuk lain yang membuat rakyat sebagai korban.

Pengakuan Teddy Minahasa dalam persidangan yang viral termuat dalam berbagai media bahwa transaksi Narkoba terjadi justru dikakukan di instansi pemerintah, Polres, lalu semua jajaran yang ada dibawahnya dijadikan jaringan untuk mengedarkan Narkoba. Artinya, sindikat Narkoba sungguh telah melebihi kartel untuk suatu usaha yang justru berlawanan dengan tugas dan fungsi pokok aparat pemerintah.

Baca Selanjutnya

Ketua DPC PWRI Pringsewu Angkat Bicara tentang Kontroversi Mantan Bupati Pringsewu: Mari Bijak dalam Menyikapi Berita

Derita Kepsek : Dana BOS Cair, Sekolah Bak Mini Market Gelar Diskon Besar-besaran

Pasca Efesiensi, Terungkap BPKAD Metro Habiskan Anggaran Hingga Miliaran Rupiah

Praktek serupa ini persis seperti yang terjadi dalam sindikat perjudian yang melibatkan aparat pemerintahan dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang sedang menjadi berita terhangat awal bulan November 2024, seakan menjadi pesaing pemberitaan korupsi yang sedang mencecar Tom Limbong yang sungguh terkesan sangat berlebihan itu sehingga membuat kecurigaan banyak pihak bahwa kasus Tom Limbong hanya untuk mengalihkan perhatian masyarakat dari masalah lainnya yang sesungguhnya lebih besar dan berat.

Pernyataan Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada tentang sindikat Narkoba yang terkait dengan Fredy Pratama terbilang sindikat terbesar di Indonesia. Saat itu ketika konferensi pers dilakukan pada 12 September 2023, status Fredy Pratama adalah DPO (Daftar Pencarian orang). Karena wilayah operasinya tidak cuma Indonesia, tapi juga Thailand dan Malaysia.

Bayangkan, 10, 2 ton sabu, 116.346 ribu butir pil ekstasi,13 unit kendaraan, 4 bangunan dan sejumlah uang yang sangat banyak di sejumlah rekening, bisa disita oleh Polri.

Lalu bagaimana nasib sejumlah harta dan uang yang disita itu, ini yang terkadang jadi luput perhatian banyak orang, seperti narkoba yang diganti oleh sagu atau gandum untuk kemudian diedarkan kembali secara gelap.

Agaknya, inikah yang membuat banyak usulan dilontarkan. Jika keinginan ingin memberantas peredaran Narkoba, semua badan atau instansi yang diberi tugas khusus menangani masalah narkoba harus dihapuskan. Sebab justru dengan adanya badan atau instansi yang dilembagakan itu, alur peredaran narkoba justru semakin marak dan langgeng (nyaman dan aman).

Dari operasi yang dilakukan Polri berhasil menangkap 39 orang dari jaringan Narkoba yang dikendalikan oleh Fredy Pratama pada Mei 2023. Toh, sampai hari ini sejak Teddy Minahasa dieksekusi mati gairah sindikat baru narkoba seperti sindikat perjudian terus bertumbuh dilahan subur Indonesia.

Tak perduli teriakan ratusan aktivis hingga melakukan aksi melawan gelap di depan Istana Negara, Jakarta pada delapan tahun silam, 5 Agustus 2016, akibat adanya aktivis dikriminalisasi setelah memberi testimoni tentang Freddy Budiman sebagai bandar besar narkoba yang terkesan saksi dan mendapat perlindungan dari sejumlah pejabat.

Sejumlah oknum dari TNI, Polri dan BNN, menurut laporan Tempo.Co, pada 6 Agustus 2016. Dan BNN (Badan Narkotika Nasional) pun mengaku adanya 72 jaringan mafia narkoba ada di Indonesia. Freddy Budiman sendiri ketika ditangkap setelah mengimpor 1,4 juta butir ekstesi pada Mei 2012. Dahsyatnya, Informasi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) perputaran uang terkait sindikat narkoba di Indonesia mencapai Rp 51 triliun. Freddy Pratama pernah menimbulkan masalah yang terkenal dengan sebutan “bilik asmara” saat berada dalam LP. Cipinang, Jakarta Timur. Bilik asmara di LP Cipinang itu adalah ruang kerja Kepala Seksi Kegiatan yang dikomersialkan oleh aparat LP. Cipinang. Akibatnya, Kepala Lembaga Pemasyarakatan cuma dikenakan sanksi pencopotan.

Delapan tahun lalu, 29 Juli 2016 Freddy Budiman dieksekusi mati di LP. Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah , setelah puas berulang kali terjerat kasus narkoba. Tentu jumlah korban yang berjatuhan akibat ulah bisnis haramnya itu sulit terbilang, karena mereka pun seperti korban perjudian enggan mengakui pilihan buruk mereka itu.

Saat Freddy Budiman ditangkap tahun 2011 di Kemayoran, Jakarta Pusat dengan barang bukti yang cukup, terbukti juga keterlibatan sejumlah anggota kepolisian. Di dalam LP Cipinang pun, Freddy Budiman tetap bisa dan leluasa mengendalikan peredaran narkoba di Indonesia. Artinya, peredaran narkoba di Indonesia tidak akan pernah dapat dihentikan, selama aparat masih terlibat dan ganjaran untuk mereka yang seharusnya melakukan pencegahan hingga pemberantasan harus dan pantas diganjar hukuman yang berlipat dari pengedarnya. Atau minimal dihukum mati juga.

Bandar Lampung, 2 November 2024.

Editor : Mely Eprianti S.H.

Dilihat: 65

Terkait

Tags: AparatBandar Lampunghukuman matijudinarkoba

Related Posts

Ketua DPC PWRI Pringsewu Angkat Bicara tentang Kontroversi Mantan Bupati Pringsewu: Mari Bijak dalam Menyikapi Berita
Lampung

Ketua DPC PWRI Pringsewu Angkat Bicara tentang Kontroversi Mantan Bupati Pringsewu: Mari Bijak dalam Menyikapi Berita

23 Agustus 2025
1
Derita Kepsek : Dana BOS Cair, Sekolah Bak Mini Market Gelar Diskon Besar-besaran
Hukum dan Kriminal

Derita Kepsek : Dana BOS Cair, Sekolah Bak Mini Market Gelar Diskon Besar-besaran

23 Agustus 2025
1
Pasca Efesiensi, Terungkap BPKAD Metro Habiskan Anggaran Hingga Miliaran Rupiah
Kota Metro

Pasca Efesiensi, Terungkap BPKAD Metro Habiskan Anggaran Hingga Miliaran Rupiah

23 Agustus 2025
1
Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Prajurit Yonif 9 Marinir Laksanakan Panen Raya Padi
Lampung

Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Prajurit Yonif 9 Marinir Laksanakan Panen Raya Padi

23 Agustus 2025
1
Anggaran Negara, Masa Depan Rakyat: Catatan Kritis Pinnur Selalau Untuk RAPBN 2026
Gubernur

Anggaran Negara, Masa Depan Rakyat: Catatan Kritis Pinnur Selalau Untuk RAPBN 2026

23 Agustus 2025
1
Curat di Way Kanan, Polsek Negeri Besar Ringkus Pelaku Curi Motor di Halaman Masjid
Hukum dan Kriminal

Curat di Way Kanan, Polsek Negeri Besar Ringkus Pelaku Curi Motor di Halaman Masjid

23 Agustus 2025
1
Kasdim 0410/KBL Hadiri Giat Fun Game Woodball Di Lapangan Satlog Korem 043
Kota Bandar Lampung

Kasdim 0410/KBL Hadiri Giat Fun Game Woodball Di Lapangan Satlog Korem 043

23 Agustus 2025
1
Pemprov Lampung Pastikan Seleksi Jabatan dan Pelantikan Pejabat Dilaksanakan Secara Transparan
Gubernur

Pemprov Lampung Pastikan Seleksi Jabatan dan Pelantikan Pejabat Dilaksanakan Secara Transparan

22 Agustus 2025
1
Polres Lampung Utara Berhasil Amankan Pelaku Pembunuhan IRT di Kebun Singkong
Lampung

Polres Lampung Utara Berhasil Amankan Pelaku Pembunuhan IRT di Kebun Singkong

22 Agustus 2025
1
Tanggapan Dr. Iswadi, M.Pd atas Pemberhentian 72 Siswa SMAN 5 Bengkulu: Tanda Bahaya Bagi Dunia Pendidikan
Nasional

Tanggapan Dr. Iswadi, M.Pd atas Pemberhentian 72 Siswa SMAN 5 Bengkulu: Tanda Bahaya Bagi Dunia Pendidikan

22 Agustus 2025
1
Next Post
Debat Pertama Pilkada 2014 KPU Pesisir Barat, KPU Pesisir Barat Batasi Wartawan

Debat Pertama Pilkada 2014 KPU Pesisir Barat, KPU Pesisir Barat Batasi Wartawan

Panwascam Kecamatan Labuhan Ratu, Lantik 76 PTPS Serta Lakukan Pembekalan Guna Sukseskan Pilkada 2024

Panwascam Kecamatan Labuhan Ratu, Lantik 76 PTPS Serta Lakukan Pembekalan Guna Sukseskan Pilkada 2024

Oknum Guru Sekaligus Ketua Yayasan Tersangka Pencabulan di Bandar Lampung Kembali Ditahan

Oknum Guru Sekaligus Ketua Yayasan Tersangka Pencabulan di Bandar Lampung Kembali Ditahan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available

EDITOR'S PICK

Wakapolres Lampung Tengah Pimpin Upacara Peringatan Hari Santri Nasional 2023 Di Kecamatan Seputih Banyak

22 Oktober 2023
1

Empat Bulan Dalam Pelarian Pelaku Curanmor di Candipuro, di Gulung Gabungan Tekab 308 Presisi

29 Januari 2024
1

Hasil Kerja Keras, Pembagunan Jembatan Cinta Baik TMMD Way Kanan Hampir Selesai

15 Oktober 2023
1

Aksi Patriot Guru Honorer Nehru, Mendapat Perhatian dan Penghargaan Dari Kapolres Lampung Selatan

19 Agustus 2023
1
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Radarcybernusantara - Aktual dan Terpercaya by Mrinsancita.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • TNI
    • POLRI
    • Pendidikan
    • Hukum dan Kriminal
    • Politik
    • Kesehatan
    • Ragam
    • Pariwisata
    • Sosial dan Budaya
  • International
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Polling
    • Download
    • Gubernur
    • Olahraga
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Tanggamus
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Lampung Selatan
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Barat
    • Lampung Tengah
    • Tulang Bawang
    • Way Kanan
    • Mesuji
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang Barat
    • DPRD
  • Otomotif
    • Mobil
    • Motor
  • Pembiayaan

© 2022 Radarcybernusantara - Aktual dan Terpercaya by Mrinsancita.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!