APBDES: Dokumen Publik Yang Diperlakukan Seperti Barang Haram

waktu baca 2 menit
Rabu, 22 Okt 2025 23:49 2 Admin RCN

Penulis: Pinnur Selalau.

Pernahkah kamu melihat ada sebagian pihak di Desa yang begitu menjaga Dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES) seolah itu kitab suci, disentuh saja dianggap Dosa, dibaca dianggap Ancaman.

APBDes atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, bukan Dokumen Rahasia, ia adalah wajah keuangan Desa, cermin dari amanah publik. Setiap rupiah yang tercatat disana bukan uang pribadi Kepala Desa, bukan milik perangkat Desa, bukan pula milik BPD.

Tapi milik rakyat yang menitipkan kepercayaannya lewat pajak, dan Negara. Namun ironinya, masih banyak pemerintah Desa yang bersikap seperti lembaga intelijen, tertutup, curiga, bahkan alergi ketika warganya bertanya soal anggaran.

Mereka berlindung dibalik kalimat “Ini Dokumen Internal Pemerintah” Padahal Permendagri nomor 20 tahun 2018 jelas menyebutkan bahwa “Pemerintah Desa Wajib Menyampaikan Informasi APBDES Secara Transparan Melalui Media Informasi Desa, Papan Pengumuman, Baliho, Hingga Situs Resmi Desa.”

Artinya, Masyarakat berhak tahu tapi juga harus tahu cara yang benar untuk mengetahui, tidak semua harus di foto copy atau dibawa pulang, cukup pahami dari baliho APBDES yang terpajang didepan kantor Desa, atau dijalan.

Kalau masih belum paham, datanglah ke Kantor Pemerintah Desa atau BPD. Tanyakan apa makna setiap kegiatan, berapa nilai anggarannya dan hadirlah di Musyawarah Desa, pertanggungjawaban pelaksanaan APBDES.

Transparansi bukan berarti semua Dokumen boleh dibuka tanpa aturan, tapi setiap warga berhak tahu kemana uang Desa dibelanjakan. Sebab uang itu bukan milik pribadi, melainkan amanah yang harus dijaga, dijelaskan dan dipertanggungjawabkan.

Jadi kalau hari ini masih ada Desa yang menganggap APBDES itu Rahasia Negara, barangkali mereka lupa Rahasia itu hanyalah milik orang yang bersalah. Sedangkan yang bekerja jujur, tidak akan pernah takut akan Keterbukaan.

Semoga Tujuan Dana Desa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dengan cara membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, mengentaskan kemiskinan, meningkatkan kualitas layanan publik, serta memperkuat desa agar lebih mandiri, kuat, maju, dan demokratis dapat terwujud.

Bandar Lampung : Rabu 22 Oktober 2025.
Editor : Meli Eprianti S.H.
Author : RCN.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
error: Content is protected !!