Radarcybernusantara.Id | Masyarakat Pringsewu patut memberikan apresiasi tinggi atas dedikasi kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu dalam menangani kasus dugaan korupsi Bimbingan Teknis (Bimtek) Aparatur Desa Tahun 2024. Dengan ketegasan dan profesionalisme, Kejari Pringsewu telah menetapkan dua tersangka dan melakukan penyitaan sejumlah uang yang diduga berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan Bimtek.
Kejari Pringsewu telah menunjukkan kinerja yang transparan dan akuntabel dalam menangani kasus ini. Dengan melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, penyidik Kejari Pringsewu berhasil menyita sejumlah dokumen dan barang lainnya yang diduga berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan Bimtek. Selain itu, Kejari Pringsewu juga telah melakukan langkah-langkah dalam upaya pemulihan keuangan negara, berhasil melakukan penyitaan uang sebesar Rp835.400.000,- (Delapan ratus tiga puluh lima juta empat ratus ribu rupiah).
Kejari Pringsewu menunjukkan komitmen yang kuat dalam memulihkan kerugian keuangan negara yang timbul akibat pelaksanaan kegiatan Bimtek. Dengan menghimbau pihak-pihak yang turut memperoleh keuntungan secara tidak sah dari kegiatan tersebut untuk segera mengembalikan kerugian keuangan negara melalui mekanisme ketentuan yang berlaku, Kejari Pringsewu menunjukkan keseriusan dalam menangani kasus ini.
*Apresiasi Masyarakat Pringsewu*
Masyarakat Pringsewu patut memberikan apresiasi tinggi atas kinerja Kejari Pringsewu yang telah menunjukkan ketegasan dan profesionalisme dalam menangani kasus dugaan korupsi Bimtek Aparatur Desa Tahun 2024. Dengan kinerja yang transparan dan akuntabel, Kejari Pringsewu telah menunjukkan komitmen yang kuat dalam memulihkan kerugian keuangan negara dan menjaga integritas pemerintahan. |RBL