Arogansi SMAN 2 Tubaba: Injak Kemerdekan Pers, Ancaman Pidana Pasal 18 UU Pers Menanti!

waktu baca 2 menit
Jumat, 27 Feb 2026 16:09 7 Admin Elsa

RadarCyberNusantara.Id | Institusi pendidikan yang seharusnya menjadi teladan moral justru mempertontonkan tindakan anti-demokrasi. Pihak SMAN 2 Tulang Bawang Tengah (Tubaba) kini berada dalam pusaran hukum setelah diduga kuat menghalangi tugas wartawan yang tengah melakukan fungsi kontrol sosial terkait pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Tindakan pihak sekolah yang menghalangi jurnalis mencari informasi bukan sekadar urusan internal, melainkan tindak pidana. Berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, pihak sekolah diduga melanggar dua pasal krusial:
Pasal 4 Ayat (3): Menjamin kemerdekaan pers dalam mencari, memperoleh, dan menyebarkan gagasan dan informasi.

Pasal 18 Ayat (1): Menetapkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

“Kami tidak akan tinggal diam. Ini adalah serangan terhadap pilar demokrasi. Jika pihak sekolah terus menunjukkan sikap tertutup, maka jalur hukum adalah satu-satunya jawaban!” tegas Rico Rivaldi SH, Ketua DPC PWRI Tubaba. Kamis (26/2/2026).

Dana BOS dan Hak Publik Atas Informasi
Sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), sekolah sebagai badan publik wajib memberikan informasi mengenai pengelolaan anggaran negara. Dana BOS adalah uang rakyat yang alokasinya untuk siswa bukan milik pribadi penguasa sekolah.

Arogansi dan sikap alergi terhadap media justru memicu pertanyaan besar: “Apa yang sedang disembunyikan SMAN 2 Tubaba terkait dana BOS?”

PWRI Tubaba mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Lampung dan Inspektorat untuk segera turun tangan. Selain proses pidana UU Pers, perlu dilakukan audit investigatif menyeluruh terhadap laporan keuangan sekolah tersebut untuk memastikan tidak ada penyelewengan sebagaimana diatur dalam Permendikdasmen No. 8 Tahun 2025.

Keadilan harus ditegakkan. Kemerdekaan pers adalah harga mati, dan siapa pun yang mencoba menginjak-injaknya harus siap berhadapan dengan meja hijau. | Dv.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Dapatkan Berita Pilihan Di Whatsapp Untuk Anda.

 

X
error: Content is protected !!