• Login
  • Register
Radarcybernusantara.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum dan Kriminal
    • Sosial dan Budaya
    • Politik
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Pembangunan
    • Kesehatan
    • Pariwisata
  • Otomotif
    • Mobil
  • International
  • Olahraga
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Download
    • Polling
      • Gubernur
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Tengah
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Pesawaran
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang
  • Pembiayaan
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum dan Kriminal
    • Sosial dan Budaya
    • Politik
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Pembangunan
    • Kesehatan
    • Pariwisata
  • Otomotif
    • Mobil
  • International
  • Olahraga
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Download
    • Polling
      • Gubernur
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Tengah
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Pesawaran
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang
  • Pembiayaan
No Result
View All Result
Radarcybernusantara.com
Home Nasional Hukum dan Kriminal

AT dan US Kurir Narkotika Jenis Shabu Sebanyak 60 Kg Gram Divonis Hukuman 19 Tahun 6 Bulan

Admin RCN by Admin RCN
28 November 2023
in Hukum dan Kriminal, Lampung, Lampung Selatan
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsappShare on EmailShare on Twitter

RadarCyberNusantara.com | Dua Terdakwa AT dan US kurir Narkotika jenis sabu sebanyak 60 kg gram jaringan Predi Pratama divonis hukuman 19 tahun 6 bulan denda masing masing 1 milyar rupiah dengan ketentuan jika denda tidak dibayarkan diganti dengan pidana 6bulan Penjara di Pengadilan Negeri Kalianda Lampung Selatan hari senin tgl 27 November 2023

Putusan Hakim jauh lebih ringan dari tuntutan JPU yang menutut kedua terdakwa hukuman mati,didasarkan pada fakta-fakta hukum di persidangan yang membuktikan Kedua terdakwa AT dan US terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Telah melakukan Percobaan atau permupakatan jahat untuk melakukan tidak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima, narkotika golongan I bukan tanaman dengan menjadi perantara dalam jual beli narkotika yang beratnya 5 ( lima) gram.

Menurut Ketua Majelis Hakim, Galang Syafta Arsitama,S.H., M.H., Perbuatan kedua terdakwa melanggar sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat 2 Jo.Pasal 132 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan dituntut hukuman mati oleh JPU sesuai dengan surat dakwaan kesatu.

Dalam bacaan putusan tersebut Majelis hakim tidak sependapat dengan JPU dengan adanya hukuman mati, karena jelas pada fakta persidangan bahwa shabu sebanyak 60kg milik saudara KIF yang dimana kedua terdakwa sebagai kurir yang diperintahkan oleh saudara KIF, disini jelas bahwa kedua terdakwa AT dan US hanya sebagai kurir semata, oleh sebab itu menurut majelis hakim tidak sependapat tuntutan JPU dengan hukuman mati tersebut, karena dalam hal ini kedua terdakwa AT dan US sangat kooperatif dalam pengungkap jaringan Predi Prama yang bisa meringankan kedua terdakwa AT dan US.

Baca Selanjutnya

Ketua DPC PWRI Pringsewu Angkat Bicara tentang Kontroversi Mantan Bupati Pringsewu: Mari Bijak dalam Menyikapi Berita

Derita Kepsek : Dana BOS Cair, Sekolah Bak Mini Market Gelar Diskon Besar-besaran

Pasca Efesiensi, Terungkap BPKAD Metro Habiskan Anggaran Hingga Miliaran Rupiah

Dan kedua terdakwa AT dan US layak mendapatkan hukuman Pidana. Begitu juga dengan pendapat Kuasa Hukum Terdakwa yang di Prakarsai Oleh Deswita Apriani, S.H, Iskandar, S.H dan Ari Syandi Bayo Harahap, S.H dari kantor Hukum Dekade Law Firm Bahwa Vonis HUKUMAN MATI sesungguhnya merupakan suatu KETIDAK PASTIAN HUKUM bagi terdakwa, tetapi tetap berpijak kepada Bukti Materil yang terungkap di persidangan, bahwa Narkotika jenis shabu 60kg tersebut bukan milik kedua terdakwa AR dan US, dalam perkara tindak pidana narkotika,kami berpendapat, yang mulia Majelis Hakim patut mempertimbangkan akan tujuan akhir dari yang dilakukan terdakwa, yang tak lain hanya untuk mendapatakan upah dari saudara KIF. Ungkap ketiga Pengacara Deswita Apriani, S.H, Iskandar, S.H dan Ari Syandi Bayo Harahap, S.H oleh awak media.

Oleh sebab itu kami selaku Penasehat hukum sangat mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalinda karena melihat kapasitas dari kedua Terdakwa bukan sebagai pemilik narkotika jenis shabu sebanyak 60kg. Dan putusan yang sangat menjunjung tinggi keadilan. (Pungkas Deswita).

Dengan telah dibacakannya putusan Tersebut Majelis Hakim memberi waktu 7 hari untuk JPU dan terdakwa yang di dampingi oleh Penasehat Hukumnya untuk menyatakan Banding, Pikir2, atau menerima putusan tersebut. | Red.

Dilihat: 171

Terkait

Tags: kurirLampung Selatannarkotikapengadilan negeriVonis

Related Posts

Ketua DPC PWRI Pringsewu Angkat Bicara tentang Kontroversi Mantan Bupati Pringsewu: Mari Bijak dalam Menyikapi Berita
Lampung

Ketua DPC PWRI Pringsewu Angkat Bicara tentang Kontroversi Mantan Bupati Pringsewu: Mari Bijak dalam Menyikapi Berita

23 Agustus 2025
1
Derita Kepsek : Dana BOS Cair, Sekolah Bak Mini Market Gelar Diskon Besar-besaran
Hukum dan Kriminal

Derita Kepsek : Dana BOS Cair, Sekolah Bak Mini Market Gelar Diskon Besar-besaran

23 Agustus 2025
1
Pasca Efesiensi, Terungkap BPKAD Metro Habiskan Anggaran Hingga Miliaran Rupiah
Kota Metro

Pasca Efesiensi, Terungkap BPKAD Metro Habiskan Anggaran Hingga Miliaran Rupiah

23 Agustus 2025
1
Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Prajurit Yonif 9 Marinir Laksanakan Panen Raya Padi
Lampung

Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Prajurit Yonif 9 Marinir Laksanakan Panen Raya Padi

23 Agustus 2025
1
Anggaran Negara, Masa Depan Rakyat: Catatan Kritis Pinnur Selalau Untuk RAPBN 2026
Gubernur

Anggaran Negara, Masa Depan Rakyat: Catatan Kritis Pinnur Selalau Untuk RAPBN 2026

23 Agustus 2025
1
Curat di Way Kanan, Polsek Negeri Besar Ringkus Pelaku Curi Motor di Halaman Masjid
Hukum dan Kriminal

Curat di Way Kanan, Polsek Negeri Besar Ringkus Pelaku Curi Motor di Halaman Masjid

23 Agustus 2025
1
Kasdim 0410/KBL Hadiri Giat Fun Game Woodball Di Lapangan Satlog Korem 043
Kota Bandar Lampung

Kasdim 0410/KBL Hadiri Giat Fun Game Woodball Di Lapangan Satlog Korem 043

23 Agustus 2025
1
Pemprov Lampung Pastikan Seleksi Jabatan dan Pelantikan Pejabat Dilaksanakan Secara Transparan
Gubernur

Pemprov Lampung Pastikan Seleksi Jabatan dan Pelantikan Pejabat Dilaksanakan Secara Transparan

22 Agustus 2025
1
Polres Lampung Utara Berhasil Amankan Pelaku Pembunuhan IRT di Kebun Singkong
Lampung

Polres Lampung Utara Berhasil Amankan Pelaku Pembunuhan IRT di Kebun Singkong

22 Agustus 2025
1
Pemprov Lampung Komitmen Wujudkan APBD 2026 yang Efektif dan Efisien, untuk Pembangunan Berkelanjutan
Gubernur

Pemprov Lampung Komitmen Wujudkan APBD 2026 yang Efektif dan Efisien, untuk Pembangunan Berkelanjutan

22 Agustus 2025
1
Next Post

Program TJSL PLN di Bidang Kesehatan Mampu Kurangi _Stunting_ di Indonesia

Tempo 1 Bulan Penyelundupan 113 Kg Sabu Digagalkan Polda Lampung

Gelar Media Gathering, OJK Lampung Lakukan Kunjungan Industri dan Pengenalan Bursa Karbon dan Wisata

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available

EDITOR'S PICK

Peringati Isra’ Mi’raj, Dandim 0410/KBL : Eratkan Persatuan Bangsa, Wujudkan Pemilu Damai

Peringati Isra’ Mi’raj, Dandim 0410/KBL : Eratkan Persatuan Bangsa, Wujudkan Pemilu Damai

13 Februari 2024
1
Jaga Kondusifitas, Bhabinkamtibmas di Bandar Lampung Aktif Edukasi Warga Binaan

Jaga Kondusifitas, Bhabinkamtibmas di Bandar Lampung Aktif Edukasi Warga Binaan

18 September 2024
1

Nyambi Jual Sabu, Tukang Cukur Di Kemiling Diringkus Polisi

22 Desember 2023
1

DPP BaRaGAMA : Kami Mendukung dan Mengawal Ganjar – Mahfud untuk Indonesia Lebih Maju

22 Oktober 2023
1
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Radarcybernusantara - Aktual dan Terpercaya by Mrinsancita.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • TNI
    • POLRI
    • Pendidikan
    • Hukum dan Kriminal
    • Politik
    • Kesehatan
    • Ragam
    • Pariwisata
    • Sosial dan Budaya
  • International
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Polling
    • Download
    • Gubernur
    • Olahraga
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Tanggamus
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Lampung Selatan
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Barat
    • Lampung Tengah
    • Tulang Bawang
    • Way Kanan
    • Mesuji
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang Barat
    • DPRD
  • Otomotif
    • Mobil
    • Motor
  • Pembiayaan

© 2022 Radarcybernusantara - Aktual dan Terpercaya by Mrinsancita.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!