• Login
  • Register
Radarcybernusantara.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum dan Kriminal
    • Sosial dan Budaya
    • Politik
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Pembangunan
    • Kesehatan
    • Pariwisata
  • Otomotif
    • Mobil
  • International
  • Olahraga
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Download
    • Polling
      • Gubernur
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Tengah
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Pesawaran
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang
  • Pembiayaan
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum dan Kriminal
    • Sosial dan Budaya
    • Politik
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Pembangunan
    • Kesehatan
    • Pariwisata
  • Otomotif
    • Mobil
  • International
  • Olahraga
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Download
    • Polling
      • Gubernur
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Tengah
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Pesawaran
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang
  • Pembiayaan
No Result
View All Result
Radarcybernusantara.com
Home Nasional Hukum dan Kriminal

AT dan US Kurir Narkotika Jenis Shabu Sebanyak 60 Kg Gram Divonis Hukuman 19 Tahun 6 Bulan

Admin RCN by Admin RCN
28 November 2023
in Hukum dan Kriminal, Lampung, Lampung Selatan
0
AT dan US Kurir Narkotika Jenis Shabu Sebanyak 60 Kg Gram Divonis Hukuman 19 Tahun 6 Bulan
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsappShare on EmailShare on Twitter

RadarCyberNusantara.com | Dua Terdakwa AT dan US kurir Narkotika jenis sabu sebanyak 60 kg gram jaringan Predi Pratama divonis hukuman 19 tahun 6 bulan denda masing masing 1 milyar rupiah dengan ketentuan jika denda tidak dibayarkan diganti dengan pidana 6bulan Penjara di Pengadilan Negeri Kalianda Lampung Selatan hari senin tgl 27 November 2023

Putusan Hakim jauh lebih ringan dari tuntutan JPU yang menutut kedua terdakwa hukuman mati,didasarkan pada fakta-fakta hukum di persidangan yang membuktikan Kedua terdakwa AT dan US terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Telah melakukan Percobaan atau permupakatan jahat untuk melakukan tidak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima, narkotika golongan I bukan tanaman dengan menjadi perantara dalam jual beli narkotika yang beratnya 5 ( lima) gram.

Menurut Ketua Majelis Hakim, Galang Syafta Arsitama,S.H., M.H., Perbuatan kedua terdakwa melanggar sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat 2 Jo.Pasal 132 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan dituntut hukuman mati oleh JPU sesuai dengan surat dakwaan kesatu.

Dalam bacaan putusan tersebut Majelis hakim tidak sependapat dengan JPU dengan adanya hukuman mati, karena jelas pada fakta persidangan bahwa shabu sebanyak 60kg milik saudara KIF yang dimana kedua terdakwa sebagai kurir yang diperintahkan oleh saudara KIF, disini jelas bahwa kedua terdakwa AT dan US hanya sebagai kurir semata, oleh sebab itu menurut majelis hakim tidak sependapat tuntutan JPU dengan hukuman mati tersebut, karena dalam hal ini kedua terdakwa AT dan US sangat kooperatif dalam pengungkap jaringan Predi Prama yang bisa meringankan kedua terdakwa AT dan US.

Baca Selanjutnya

Reses Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus Daerah Pemilihan V

Lampung Menuju Ekosistem Digital Terpadu, TP2DD Gelar High Level Meeting 2025

Miliki Sabu, Tekab 308 Polsek Trimurjo Amankan Dua Pria Saat Patroli Hunting

Dan kedua terdakwa AT dan US layak mendapatkan hukuman Pidana. Begitu juga dengan pendapat Kuasa Hukum Terdakwa yang di Prakarsai Oleh Deswita Apriani, S.H, Iskandar, S.H dan Ari Syandi Bayo Harahap, S.H dari kantor Hukum Dekade Law Firm Bahwa Vonis HUKUMAN MATI sesungguhnya merupakan suatu KETIDAK PASTIAN HUKUM bagi terdakwa, tetapi tetap berpijak kepada Bukti Materil yang terungkap di persidangan, bahwa Narkotika jenis shabu 60kg tersebut bukan milik kedua terdakwa AR dan US, dalam perkara tindak pidana narkotika,kami berpendapat, yang mulia Majelis Hakim patut mempertimbangkan akan tujuan akhir dari yang dilakukan terdakwa, yang tak lain hanya untuk mendapatakan upah dari saudara KIF. Ungkap ketiga Pengacara Deswita Apriani, S.H, Iskandar, S.H dan Ari Syandi Bayo Harahap, S.H oleh awak media.

Oleh sebab itu kami selaku Penasehat hukum sangat mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalinda karena melihat kapasitas dari kedua Terdakwa bukan sebagai pemilik narkotika jenis shabu sebanyak 60kg. Dan putusan yang sangat menjunjung tinggi keadilan. (Pungkas Deswita).

Dengan telah dibacakannya putusan Tersebut Majelis Hakim memberi waktu 7 hari untuk JPU dan terdakwa yang di dampingi oleh Penasehat Hukumnya untuk menyatakan Banding, Pikir2, atau menerima putusan tersebut. | Red.

Dilihat: 171

Terkait

Tags: kurirLampung Selatannarkotikapengadilan negeriVonis

Related Posts

Reses Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus Daerah Pemilihan V
Lampung

Reses Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus Daerah Pemilihan V

8 Juli 2025
1
Lampung Menuju Ekosistem Digital Terpadu, TP2DD Gelar High Level Meeting 2025
Gubernur

Lampung Menuju Ekosistem Digital Terpadu, TP2DD Gelar High Level Meeting 2025

8 Juli 2025
1
Miliki Sabu, Tekab 308 Polsek Trimurjo Amankan Dua Pria Saat Patroli Hunting
Hukum dan Kriminal

Miliki Sabu, Tekab 308 Polsek Trimurjo Amankan Dua Pria Saat Patroli Hunting

8 Juli 2025
1
PFI Pusat Tunjuk Juniardi Sebagai Plt Ketua PFI Lampung
Kota Bandar Lampung

PFI Pusat Tunjuk Juniardi Sebagai Plt Ketua PFI Lampung

7 Juli 2025
1
Lampung Selatan Masuk Tiga Besar Terbaik Se-Lampung, Raih Grade A Dalam Survei Kepuasan Publik 2025
Lampung

Lampung Selatan Masuk Tiga Besar Terbaik Se-Lampung, Raih Grade A Dalam Survei Kepuasan Publik 2025

7 Juli 2025
1
Pastikan Kamseltibcarlantas Kondusif, Satlantas Polres Pesawaran Amankan Jalur Wisata Pesisir
Lampung

Pastikan Kamseltibcarlantas Kondusif, Satlantas Polres Pesawaran Amankan Jalur Wisata Pesisir

7 Juli 2025
1
Kanit Binmas Polsek Banjit Hadiri Pengajian Umum di TPA Madin Mamba’ul Ulum
Lampung

Kanit Binmas Polsek Banjit Hadiri Pengajian Umum di TPA Madin Mamba’ul Ulum

7 Juli 2025
1
Polri Hadir untuk Masyarakat: Patroli Hunting Polsek Tegineneng Pastikan Situasi Aman di Sore Hari
Lampung

Polri Hadir untuk Masyarakat: Patroli Hunting Polsek Tegineneng Pastikan Situasi Aman di Sore Hari

7 Juli 2025
1
Akankah Pendidikan di Kota Bandar Lampung Dipimipin Oleh Orang Yang Diragukan Kapasitas Dan Legalitasnya
Kota Bandar Lampung

Akankah Pendidikan di Kota Bandar Lampung Dipimipin Oleh Orang Yang Diragukan Kapasitas Dan Legalitasnya

6 Juli 2025
1
Tuping Lampung Bukan Milik Keluarga Tertentu : Klarifikasi Sejarah dan Warisan Budaya Masyarakat Adat Lampung
Lampung

Tuping Lampung Bukan Milik Keluarga Tertentu : Klarifikasi Sejarah dan Warisan Budaya Masyarakat Adat Lampung

6 Juli 2025
1
Next Post
Program TJSL PLN di Bidang Kesehatan Mampu Kurangi _Stunting_ di Indonesia

Program TJSL PLN di Bidang Kesehatan Mampu Kurangi _Stunting_ di Indonesia

Tempo 1 Bulan Penyelundupan 113 Kg Sabu Digagalkan Polda Lampung

Tempo 1 Bulan Penyelundupan 113 Kg Sabu Digagalkan Polda Lampung

Gelar Media Gathering, OJK Lampung Lakukan Kunjungan Industri dan Pengenalan Bursa Karbon dan Wisata

Gelar Media Gathering, OJK Lampung Lakukan Kunjungan Industri dan Pengenalan Bursa Karbon dan Wisata

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available

EDITOR'S PICK

Tipu BRI Link Puluhan Juta Dengan Uang Mainan, Seorang IRT Diamankan Tekab 308 Presisi Polres Lamteng

Tipu BRI Link Puluhan Juta Dengan Uang Mainan, Seorang IRT Diamankan Tekab 308 Presisi Polres Lamteng

14 Agustus 2024
1
Tekab 308 Polsek Penengahan Tangkap Dua Pembobol Rumah di Bakauheni Lampung Selatan

Tekab 308 Polsek Penengahan Tangkap Dua Pembobol Rumah di Bakauheni Lampung Selatan

23 Juli 2024
1
Apel Siaga Pemenangan Pilkada Bandar Lampung, Ahmad Mufti Salim Minta Kader PKS Total Berjuang Memenangkan Eva Dwiana-Deddy Amrullah

Apel Siaga Pemenangan Pilkada Bandar Lampung, Ahmad Mufti Salim Minta Kader PKS Total Berjuang Memenangkan Eva Dwiana-Deddy Amrullah

26 Agustus 2024
1
Aksi Polisi di Bandar Lampung Gendong Warga Disabilitas Yang Akan Solat Ied

Aksi Polisi di Bandar Lampung Gendong Warga Disabilitas Yang Akan Solat Ied

17 Juni 2024
1
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Radarcybernusantara - Aktual dan Terpercaya by Mrinsancita.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • TNI
    • POLRI
    • Pendidikan
    • Hukum dan Kriminal
    • Politik
    • Kesehatan
    • Ragam
    • Pariwisata
    • Sosial dan Budaya
  • International
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Polling
    • Download
    • Gubernur
    • Olahraga
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Tanggamus
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Lampung Selatan
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Barat
    • Lampung Tengah
    • Tulang Bawang
    • Way Kanan
    • Mesuji
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang Barat
    • DPRD
  • Otomotif
    • Mobil
    • Motor
  • Pembiayaan

© 2022 Radarcybernusantara - Aktual dan Terpercaya by Mrinsancita.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!