Badan Gizi Nasional Hentikan Operasional 14 SPPG di Lampung Utara

waktu baca 2 menit
Minggu, 8 Mar 2026 22:55 126 Admin Elsa

RadarCyberNusantara.Id | – Badan Gizi Nasional (BGN) telah menghentikan operasional 14 Sekolah Penyedia Makanan Bergizi Gratis (SPPG) di Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung. Keputusan ini tertuang dalam surat Nomor 766/D.TWS/03/2026 tanggal 7 Maret 2026.

Keputusan ini diambil karena 14 SPPG tersebut belum melakukan pendaftaran Sertifikat Laik Higenis Sanitasi (SLHS) dan/atau tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) setelah melampaui 30 hari sejak SPPG beroperasi.

Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah I BGN, Dr. Hanjito B., S.STP., (tautan tidak tersedia), menyatakan bahwa SPPG dapat mengajukan permohonan pencabutan pemberhentian operasional sementara setelah memenuhi kewajiban pendaftaran SLHS kepada Dinas Kesehatan setempat dan/atau membangun IPAL sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berikut adalah daftar 14 SPPG yang dihentikan operasionalnya:

1. SPPG Lampung Utara Abung Surakarta Bandar Sakti EBFPCFRC 13/10/2025 Lampung
2. SPPG Lampung Utara Abung Tengah Gunung Besar 6DUNZYH 12/02/2026 Lampung
3. SPPG Lampung Utara Abung Timur Sidomukti YGMYKJYF 08/01/2026 Lampung
4. SPPG Lampung Utara Abung Tinggi Suka Marga 0M1NL1C 03/01/2026 Lampung
5. SPPG Lampung Utara Abung Tinggi Suka Marga 2 HMMYXFNE 28/01/2026 Lampung
6. SPPG Lampung Utara Bukit Kemuning KWSJ4ROI 13/01/2025 Lampung
7. SPPG Lampung Utara Bukit Kemuning Bukit Kemuning 4 1IBWGY 26/01/2026 Lampung
8. SPPG Lampung Utara Hulu Sungkai Negeri Kemakmuran LEMD6SOM 20/10/2025 Lampung
9. SPPG Lampung Utara Kotabumi Selatan Kelapa Tujuh 2 J5VYAKSB 29/08/2025 Lampung
10. SPPG Lampung Utara Sungkai Selatan Ketapang OHNEJIGV 09/10/2025 Lampung
11. SPPG Lampung Utara Sungkai Selatan Kota Agung S4E5VXVFF 02/02/2026 Lampung
12. SPPG Lampung Utara Sungkai Utara Batu Raja K0DRN7K6 21/12/2025 Lampung
13. SPPG Lampung Utara Tanjung Raja Sindang Agung OJVJWRXO 18/11/2025 Lampung
14. SPPG Lampung Utara Tanjung Raja Tanjung Raja FT9FB1D0 02/02/2026 Lampung

Keputusan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan makanan bergizi gratis di Lampung Utara dan memastikan bahwa SPPG beroperasi sesuai dengan standar kesehatan dan keselamatan yang berlaku. (Red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Dapatkan Berita Pilihan Di Whatsapp Untuk Anda.

 

X
error: Content is protected !!