• Login
  • Register
Radarcybernusantara.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum dan Kriminal
    • Sosial dan Budaya
    • Politik
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Pembangunan
    • Kesehatan
    • Pariwisata
  • Otomotif
    • Mobil
  • International
  • Olahraga
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Download
    • Polling
      • Gubernur
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Tengah
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Pesawaran
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang
  • Pembiayaan
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum dan Kriminal
    • Sosial dan Budaya
    • Politik
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Pembangunan
    • Kesehatan
    • Pariwisata
  • Otomotif
    • Mobil
  • International
  • Olahraga
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Download
    • Polling
      • Gubernur
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Tengah
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Pesawaran
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang
  • Pembiayaan
No Result
View All Result
Radarcybernusantara.com
Home Nasional Hukum dan Kriminal

Bagian Kedua Catatan Akhir Tahun 2024 IPW, Polri Belum Serius Lakukan Penindakan Kepada Anggota

Admin RCN by Admin RCN
23 Desember 2024
in Hukum dan Kriminal, Nasional, POLRI, Ragam, Sosial dan Budaya
0
Bagian Pertama Catatan Akhir Tahun 2024 IPW, Polisi Bunuh Diri Meningkat Tiga Kali Lipat
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsappShare on EmailShare on Twitter

RadarCyberNusantara.Id | Masyarakat tidak melihat bukti keseriusan Polri untuk melakukan penindakan tanpa pandang bulu kepada anggotanya. Perlakuan yang tebang pilih dalam pemberian sanksi pada anggota, tajam hanya ke level bawah tapi tumpul keatas berakibat menimbulkan kecemburuan dan menimbulkan sikap masa bodoh yang merugikan institusi.

Padahal, fungsi dan tugas pokok anggota mulai dari Perwira Tinggi, Perwira Menengah, Perwira Pertama, Bintara hingga yang paling bawah Tamtama adalah sama yakni mengayomi, melindungi dan melayani masyarakat serta menegakkan hukum.

Sehingga, kalau anggota Polri melakukan penyimpangan dan melanggar aturan, baik itu disiplin maupun kode etik apalagi pidana harusnya diproses tegas tanpa pandang bulu.

Namun yang terjadi tidak demikian. Hanya anggota bawahan saja yang dihukum tegas. Kenyataan ini terkuak pada sidang pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap dua mantan anggota Polda Jawa Tengah, Brigadir Dwi Erwinta Wicaksono dan Bripka Zainal Abidin yang didakwa menerima suap dengan total Rp2,6 miliar atas peran sebagai calo penerimaan Bintara Polri 2022 di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (17 Desember 2024). Kedua terdakwa tersebut disidang dalam berkas perkara terpisah.

Baca Selanjutnya

Bakti Sosial IKAPTK Pringsewu: Membangun Kepedulian Sosial di Tengah Masyarakat

Doa Bersama dan Syukuran Tajak Sumur Cluster M4: PGE Area Ulubelu Menuju Target 1 GW

Koramil 410-04/TKT Salurkan Beras SPHP Bagian Dari GPM

Padahal, peristiwa percaloan penerimaan bintara di Polda Jateng tahun 2022 itu dari hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Paminal Polri itu cukup banyak yang terlibat. Namun, ada instruksi penyelamatan dan hanya kompol ke bawah saja yang diproses.

Akhirnya, kejahatan tangkap tangan oleh Divpropam Polri yang awalnya dibongkar oleh Indonesia Police Watch (IPW) sekitar bulan Maret 2023, menyeruak ke publik, menjadikan lima orang saja yang diproses yakni Kompol KN, Kompol AR, AKP CS, Bripka Z dan Brigadir EW.

Kelima anggota Polda Jawa Tengah itu kemudian dipecat dari anggota Polri setelah dilakukan Sidang Kode Etik dan meneruskan proses pidananya. Anehnya, dalam penanganan proses pidana yang sudah berjalan satu setengah tahun lebih tersebut, hanya dua orang saja yang disidang yaitu Dwi Erwinta Wicaksono dan Zainal Abidin. Sementara perwira yang terkena pemecatan dari dinas Polri tidak jelas ujung pangkalnya dari proses hukum oleh Ditreskrimum Polda Jateng.

Hal itu diketahui dari pemberitaan Tirto.id yang dipublikasi 17 Desember 2024 pada pukul 20.40 WIB dengan judul: “2 Anggota Polda Jateng Calo Bintara Didakwa Terima Suap Rp 6M”.

Menurut berita tersebut, Polda Jawa Tengah sempat menyebut akan memproses pidana para pelaku. Namun, perkara yang dilimpahkan ke penuntut umum Kejari Kota Semarang baru dua orang yakni Bripka Z alias Zainal Abidin dan Brigadir EW alias Dwi Erwinta Wicaksono. Kejaksaan belum menerima limpahan perkara selain dari dua mantan anggota Polda Jateng yang ditangani saat ini. “Itu kewenangan penyidik, kami baru menerima dua,” ujar Jehan saat dikonfirmasi.

Masyarakat akan mencatat, apakah di tahun 2025, para pelaku kejahatan di internal kepolisian itu akan diproses ke sidang peradilan? Masyarakat sebenarnya juga menanti kelanjutan dari “polisi peras polisi” di lembaga pendidikan Sekolah Pembentukan Perwira (Setukpa) Polri Sukabumi yang menghilang “bak ditelan bumi” tanpa penjelasan dari Divisi Humas Polri.

Padahal, kasus yang menggegerkan pada sekitar bulan Agustus 2024 tersebut, sangatlah serius dimana Divpropam Polri butuh waktu bulanan untuk mengurai kebobrokan anggota Polri di pendidikan itu yang memeras peserta didik calon perwira hingga puluhan juta. Bahkan, Pengamanan internal (Paminal) Propam Polri telah menyita uang sebesar Rp 1,5 Miliar sebagai barang bukti.

Tapi, tindak lanjut dari adanya peristiwa tersebut tidak ada kabar tentang sidang kode etik profesi dari para pelaku-pelakunya. Yang ada hanyalah bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan “bedol deso” anggota Polri yang menjabat di Setukpa tersebut melalui Surat Telegram bernomor: ST/1821/VIII/KEP./2024, tanggal. 21 Agustus 2024 dengan memutasi Kepala Sekolah Pembentukan Perwira (Kasetukpa) Lemdiklat Polri, Brigjen Mardiaz Kusin Dwihananto dimutasi sebagai Widyaiswara Kepolisian Utama Tk. II Sespim Lemdiklat Polri. Sementara Wakasetukpa, Kombes Dr. Ignatius Agung Prasetyo dimutasi sebagai Dosen Kepolisian Madya Tk.I Akpol Lemdiklat Polri.

Sedang pada ST Kapolri bernomor: 1813/VIII/KEP./2024, tanggal. 21 Agustus 2024 sejumlah perwira menengah di Setukpa Polri juga terkena mutasi
Mereka yakni Kompol Zoenivpendi yang menjabat Kadensiswa 3 Bagbimsis Setukpa Lemdiklat Polri dipindah sebagai Pamen Pusjarah Pori. Kompol Dedi Supriyatno selaku Kadensiswa 2 Bagbimsis Setukpa Lemdiklat Polri dimutasi sebagai Pamen Divisi Teknologi, Infomasi dan Komunikasi Polri.

Kemudian, Kompol Marudut Manalu selaku Kadensiswa 1 Bagbimsis Setukpa Lemdiklat Polri dipindah sebagai Pamen Puslitbang Polri. Kompol Alfriwan Zaputra selaku Paur Subbaghanjartaka Bagbingadik dimutasi sebagai Pamen Divkum Polri. Kompol Hadi Widarto selaku Paur/Alins Bagdiglat Setukpa dipindah sebagai Pamen Sahli Kapolri. Lalu ada Kompol Suwitomo selaku Paur Bidjemen Setukpa dimutasi sebagai Pamen Divhumas Polri, dan Kompol Sri Mulyani selaku Paur Subbidopsnal Bidproftek Setukpa dimutasi sebagai Pamen Setum Polri.

Indonesia Police Watch ( IPW) menilai penindakan terhadap “polisi peras polisi” ini seharusnya diproses lebih lanjut ke Komisi Etik Polri. Sehingga institusi Polri bebas dari penyalahgunaan wewenang, pungli, pemerasan dan korupsi (suap dan gratifikasi).

Sebab, praktek-praktek tersebut jelas melanggar peraturan dan diharapkan menjadi pelajaran bagi anggota Polri untuk memiliki etika moral yang terpuji, yang tercermin dalam prilaku anggota Polri yang didasari ketakwaan, kesusilaan, hati nurani, integritas, kejujuran, serta penghayatan terhadap nilai-nilai Pancasila, Tribrata dan Catur Prasetya.

Praktek sebaliknya justru terjadi di Polda NTT melalui putusan kode etik KKEP yang mem+PTDH Iptu Rudy Soik dengan segala argumentasi. Padahal Iptu Rudy soik berusaha mengungkap jaringan ilegal BBM yang diduga melibatkan oknum Polri.

Perjuangannya membela diri yang didukung banyak lapisan masyarakat hingga DPR membuat pemecatannya dipertimbangkan. Namun, oknum-oknum anggota Polri yang bermain di minyak BBM ilegal tidak tersentuh kendati pimpinan tertinggi di kepolisian telah menerjunkan tim ke Polda NTT.

Hasilnya, semuanya seakan menghilang. Hal ini terlihat dengan tidak adanya ekspose kasus setelah tahapan Iptu Rudy Soik dipanggil di Komisi III DPR bersama Kapolda NTT, Irjen Dahi Tahi Monang Silitonga pada Senin, 28 Oktober 2024.

Terjerat Sambo Naik Pangkat Juga

Dengan tidak seriusnya melakukan penindakan terhadap anggota itu, menjadikan institusi Polri rentan terhadap kritikan masyarakat yang menyudutkan dan menurunkan citra institusi. Kritikan masyarakat yang begitu pedas juga disampaikan IPW kepada Institusi Polri, terjadi saat anggota Polri yang terlibat dalam kasus Sambo menorehkan bintang dipundaknya, dan juga ada yang naik pangkat.

Pasalnya, banyak masukan dari internal kepolisian bahwa anggota yang terlibat dalam kasus Sambo itu dengan mudahnya naik pangkat, sementara anggota Polri yang tidak pernah berurusan dengan pelanggaran etik sangat sulit untuk naik pangkat.

Diketahui, sejumlah polisi yang sempat tersandung kasus Ferdy Sambo kini kembali aktif bertugas, bahkan mendapatkan promosi. Ada enam perwira Polri yang sebelumnya menjalani sanksi kini telah menduduki posisi strategis.

Salah satu yang dipromosikan adalah Budhi Herdhi Susianto yang menjabat Kapolres Jakarta Selatan saat kasus Sambo mencuat. budhi dipromosikan menjadi Karowatpers dan menyandang pangkat brigadir jenderal (brigjen). Nama lain yang juga mendapat promosi adalah Kombes Murbani Budi Pitono, Kombes Denny Setia Nugraha Nasution, Kombes Susanto, AKBP Handik Zusen, dan Kompol Chuck Putranto.

Adanya perbedaan dalam hal promosi jabatan dan pola pembinaan itu dirasakan sangat tidak adil sehingga IPW melihat ada kecendurungan Polri merehabilitasi anggotanya yang melanggar etik setelah peristiwa pelanggaran etik tidak lagi menjadi perhatian publik.

Seperti pada putusan tingkat pertama berat, kemudian dengan lewatnya waktu, ketika masyarakat sudah mulai melupakan, Polri kemudian merehabilitasi secara legal orang-orang yang telah dihukum tersebut. Kesalahan-kesalahannya itu kemudian direhabilitasi.

Kenyataan ini justru akan memularkan virus pelanggaran terhadap anggota Polri lainnya karena nanti belakangnya bisa “diurus”. Hal itu, lantaran ada anggapan bahwa penyelesaian pelanggaran terhadap peraturan itu dapat diselesaikan berdasarkan kedekatan personal.

Untuk itu, dari kasus kenaikan pangkat terhadap anggota Polri yang tersandung kasus Sambo, seharusnya Polri meningkatkan transparansi proses promosi secara terbuka dan berdasarkan kriteria yang objektif. Hal ini, agar anggota Polri yang tidak memiliki pelanggaran etika legowo melihat mutasi dan promosi jabatan yang dilakukan pimpinan Polri.

Sikap institusi Polri yang tidak tegas, terkesan melindungi anggotanya yang salah serta menerapkan impunitas, tentu kedepannya akan berdampak sistemik dianggap remeh oleh anggotanya sendiri. Terbukti dipenghujung tahun 2024 muncul kasus pemerasan oleh anggota Polri terhadap Warga Negara Malaysia yang menonton Djakarta Warehouse Project (DWP) di Jakarta International Expo, Kemayoran, Jakarta Pusat yang mempermalukan institusi polri sendiri.

Kendati akan ada penindakan tegas dengan bahkan putusan pemecatan terhadap anggota yang saat ini ditangkap Propam Polri, tentu langkah ini tidak akan memulihkan nama baik Institusi Polri atau Pemerintah Indonesia di kancah internasional. Sebab, yang menjadi korban pemerasan adalah Warga Negara Malaysia yang dikenal sangat kritis pada Indonesia sebagai negara serumpun dan medsosnya telah menyebar ke belahan dunia.

Karenanya, IPW mempertanyakan integritas, pola pikir para anggota Polri yang diduga memeras WN malaysia tersebut apakah mereka anggota-anggota yang rendah intelektualnya sehingga tidak bisa berfikir normal bahwa warga Malaysia sebagai korban bisa membongkar pemerasan yang mereka alami. Atau memang sikap mental memeras telah melekat sebagai DNA pada polisi kita?

Mengaca pada peristiwa peristiwa yang diurai diatas sepatutnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo perlu melakukan pola tindak baru ditahun 2025 dengan bertindak tegas dan lugas memecat anggota tanpa pandang bulu dan tanpa melihat pangkat. Aliran uang Rp 32 Miliar dari hasil pemalakan itu harus dibongkar sampai kemana dan ke siapa?

Hal ini penting untuk menjaga profesionalisme dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

Salam

Sugeng Teguh Santoso
Ketua Indonesia Police Watch
HP: 082221344458

Data Wardhana
Sekjen Indonesia Police Watch

Dilihat: 67

Terkait

Tags: hukumIPWjakartaPolri

Related Posts

Bakti Sosial IKAPTK Pringsewu: Membangun Kepedulian Sosial di Tengah Masyarakat
Lampung

Bakti Sosial IKAPTK Pringsewu: Membangun Kepedulian Sosial di Tengah Masyarakat

25 Agustus 2025
1
Doa Bersama dan Syukuran Tajak Sumur Cluster M4: PGE Area Ulubelu Menuju Target 1 GW
Lampung

Doa Bersama dan Syukuran Tajak Sumur Cluster M4: PGE Area Ulubelu Menuju Target 1 GW

25 Agustus 2025
1
Koramil 410-04/TKT Salurkan Beras SPHP Bagian Dari GPM
Kota Bandar Lampung

Koramil 410-04/TKT Salurkan Beras SPHP Bagian Dari GPM

24 Agustus 2025
1
Lapas Narkotika Bandar Lampung Raih Juara 1 Tilawatil Qur an dan Marawis Terbaik Ajang Kakanwil cup 2025
Hukum dan Kriminal

Lapas Narkotika Bandar Lampung Raih Juara 1 Tilawatil Qur an dan Marawis Terbaik Ajang Kakanwil cup 2025

24 Agustus 2025
1
PA GMNI Lampung Gelar Konferensi Daerah III Konsolidasi Alumni di Era Society 5.0
Kota Bandar Lampung

PA GMNI Lampung Gelar Konferensi Daerah III Konsolidasi Alumni di Era Society 5.0

24 Agustus 2025
1
Ketua DPC PWRI Pringsewu Angkat Bicara tentang Kontroversi Mantan Bupati Pringsewu: Mari Bijak dalam Menyikapi Berita
Lampung

Ketua DPC PWRI Pringsewu Angkat Bicara tentang Kontroversi Mantan Bupati Pringsewu: Mari Bijak dalam Menyikapi Berita

23 Agustus 2025
1
Derita Kepsek : Dana BOS Cair, Sekolah Bak Mini Market Gelar Diskon Besar-besaran
Hukum dan Kriminal

Derita Kepsek : Dana BOS Cair, Sekolah Bak Mini Market Gelar Diskon Besar-besaran

23 Agustus 2025
1
Pasca Efesiensi, Terungkap BPKAD Metro Habiskan Anggaran Hingga Miliaran Rupiah
Kota Metro

Pasca Efesiensi, Terungkap BPKAD Metro Habiskan Anggaran Hingga Miliaran Rupiah

23 Agustus 2025
1
Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Prajurit Yonif 9 Marinir Laksanakan Panen Raya Padi
Lampung

Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Prajurit Yonif 9 Marinir Laksanakan Panen Raya Padi

23 Agustus 2025
1
Anggaran Negara, Masa Depan Rakyat: Catatan Kritis Pinnur Selalau Untuk RAPBN 2026
Gubernur

Anggaran Negara, Masa Depan Rakyat: Catatan Kritis Pinnur Selalau Untuk RAPBN 2026

23 Agustus 2025
1
Next Post
Hindari Penyalahgunaan Senpi, Wakapolres Way Kanan Cek Senpi Inventaris Dinas Personel Polri

Hindari Penyalahgunaan Senpi, Wakapolres Way Kanan Cek Senpi Inventaris Dinas Personel Polri

Polda Lampung: Ada 45 Titik Rawan Kecelekaan dan 36 Titik Rawan Kemacetan di Jalur Nataru 2024/2025

Polda Lampung: Ada 45 Titik Rawan Kecelekaan dan 36 Titik Rawan Kemacetan di Jalur Nataru 2024/2025

Polisi Pastikan Keamanan Terminal Rajabasa Menjelang Natal dan Tahun Baru

Polisi Pastikan Keamanan Terminal Rajabasa Menjelang Natal dan Tahun Baru

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available

EDITOR'S PICK

Tinjau Lokasi Terdampak Bencana Pasca Hujan Deras, Bupati Gencarkan Upaya Penanganan Pasca Banjir dan Normalisasi Sungai

Tinjau Lokasi Terdampak Bencana Pasca Hujan Deras, Bupati Gencarkan Upaya Penanganan Pasca Banjir dan Normalisasi Sungai

28 Februari 2025
1
PLN Bagikan Tips Listrik Rumah Aman Sebelum Mudik, Berikut Langkahnya

PLN Bagikan Tips Listrik Rumah Aman Sebelum Mudik, Berikut Langkahnya

5 April 2024
1
Pisah Sambut Danrem 043/Gatam Bersama Gubernur Dan Forkopimda Provinsi Lampung

Pisah Sambut Danrem 043/Gatam Bersama Gubernur Dan Forkopimda Provinsi Lampung

9 Mei 2024
1
2 Personel Polda Lampung Sabet Medali Ajang Taekwondo Internasional Malaysia dan Thailand

2 Personel Polda Lampung Sabet Medali Ajang Taekwondo Internasional Malaysia dan Thailand

22 Agustus 2024
1
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Radarcybernusantara - Aktual dan Terpercaya by Mrinsancita.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • TNI
    • POLRI
    • Pendidikan
    • Hukum dan Kriminal
    • Politik
    • Kesehatan
    • Ragam
    • Pariwisata
    • Sosial dan Budaya
  • International
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Polling
    • Download
    • Gubernur
    • Olahraga
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Tanggamus
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Lampung Selatan
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Barat
    • Lampung Tengah
    • Tulang Bawang
    • Way Kanan
    • Mesuji
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang Barat
    • DPRD
  • Otomotif
    • Mobil
    • Motor
  • Pembiayaan

© 2022 Radarcybernusantara - Aktual dan Terpercaya by Mrinsancita.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!