• Login
  • Register
Radarcybernusantara.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum dan Kriminal
    • Sosial dan Budaya
    • Politik
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Pembangunan
    • Kesehatan
    • Pariwisata
  • Otomotif
    • Mobil
  • International
  • Olahraga
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Download
    • Polling
      • Gubernur
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Tengah
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Pesawaran
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang
  • Pembiayaan
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum dan Kriminal
    • Sosial dan Budaya
    • Politik
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Pembangunan
    • Kesehatan
    • Pariwisata
  • Otomotif
    • Mobil
  • International
  • Olahraga
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Download
    • Polling
      • Gubernur
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Tengah
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Pesawaran
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang
  • Pembiayaan
No Result
View All Result
Radarcybernusantara.com
Home Polling Gubernur

BANJIR BANDAR LAMPUNG: BENCANA KEBIJAKAN YANG DIRESTUI PELANGGARAN STRUKTURAL

Admin RCN by Admin RCN
22 April 2025
in Gubernur, Hukum dan Kriminal, Kota Bandar Lampung, Pembangunan, Ragam, Sosial dan Budaya
0
BANJIR BANDAR LAMPUNG: BENCANA KEBIJAKAN YANG DIRESTUI PELANGGARAN STRUKTURAL
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsappShare on EmailShare on Twitter

Baca Selanjutnya

Kapolda Lampung Hadiri Sosialisasi Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan

Sinergi Media dan Pemerintah, Lampung Kuatkan Peran Strategis dalam Ketahanan Pangan

Tingkatkan Pelayanan Publik, Polres Way Kanan Gelar Asistensi Bidang Manejemen SDM di Polsek Blambangan Umpu

Oleh: M. Faizzi Ardhitara – Ketua Bidang Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Ikatan Wartawan Online (IWO) Provinsi Lampung

BANDAR LAMPUNG kembali diterjang banjir, dan sayangnya, peristiwa ini bukanlah kejutan. Hujan deras hanya menjadi pemicu kecil dari kerusakan yang jauh lebih besar: tata ruang yang kacau, lemahnya penegakan hukum, dan kebijakan yang membiarkan pelanggaran ruang hidup terjadi selama bertahun-tahun. Tiga nyawa melayang di Kecamatan Panjang, dan ribuan lainnya terus hidup dalam ketakutan setiap kali awan menggantung hitam di langit.
Data dari BPBD Provinsi Lampung menunjukkan, sepanjang 2024 telah terjadi 11 banjir besar di wilayah Kota Bandar Lampung. Bahkan pada Januari 2025, dua wilayah terdampak paling parah hingga menimbulkan korban jiwa. Sampai pada April 2025, tiga tempat terdampak paling parah adalah wilayah Kampung Bayur, Labuhanratu, dan Tanjungsenang. Peristiwa ini seharusnya menjadi alarm keras bagi pemerintah kota, namun yang terdengar justru kebisingan program yang tak kunjung berjalan. Ini bukan semata karena curah hujan tinggi, melainkan karena kerusakan sistem drainase yang tidak pernah diperbarui sejak era 1980-an.
Yang membuat situasi ini lebih menyakitkan adalah bahwa semua pihak sebenarnya tahu akar masalahnya, yakni: tata kota yang buruk, alih fungsi lahan yang liar, buruknya pengelolaan sampah, dan drainase yang tak memadai. Tapi pengetahuan tanpa tindakan hanyalah bentuk lain dari pengabaian. Pemerintah Kota Bandar Lampung terus berbicara tentang “normalisasi sungai”, “ruang terbuka hijau”, “sumur resapan”, dan seabrek jargon teknokratik lainnya. Namun menurut Manager Advokasi dan Kajian Mitra Bentala, Mashabi, yang terjadi di lapangan hanyalah parade penerbitan regulasi tanpa implementasi yang serius.
Contohnya, Peraturan Wali Kota tentang penanggulangan banjir hanya menjadi dokumen legal yang tak pernah benar-benar diterjemahkan dalam bentuk proyek nyata. Bahkan warga di beberapa kawasan seperti Rajabasa, Sukarame, dan Kedamaian, melaporkan bahwa sungai dan drainase di lingkungan mereka tak pernah dibersihkan atau diperluas sejak dibangun puluhan tahun lalu. Apakah ini karena ketidakmampuan anggaran, atau sekadar ketidakpedulian?
WALHI Lampung menyebut 70% saluran drainase saat ini tersumbat dan tidak lagi mampu menampung limpasan air dari kawasan permukiman yang semakin padat. Yang lebih mengkhawatirkan, tidak ada rencana sistematis pemerintah untuk memodernisasi infrastruktur ini. Alih-alih memperbaiki, pemerintah malah sibuk menyusun ulang program-program penanggulangan banjir yang terus berputar di retorika.
Selama satu dekade terakhir, lebih dari 420 hektare lahan resapan di Kota Bandar Lampung dikonversi menjadi kawasan permukiman dan komersial. Ini melanggar prinsip-prinsip dalam UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang menekankan pentingnya mempertahankan ruang terbuka hijau minimal 30% dari total luas kota.
Namun justru yang terjadi adalah “pemutihan” pelanggaran. RTRW Kota Bandar Lampung direvisi untuk mengakomodasi kepentingan investor dan pengembang, bukan demi keselamatan ekologis warga. Ironisnya, Peraturan Wali Kota tentang penanggulangan banjir dan perlindungan kawasan sempadan sungai yang sudah ada pun tidak dijalankan. Pengawasan yang seharusnya dilakukan oleh Satpol PP dan Dinas Tata Kota, faktanya mandul.
Way Lunik, Way Keteguhan, dan Way Kandis adalah urat nadi pengendali banjir alami di Bandar Lampung. Namun hasil studi Balai Wilayah Sungai Mesuji Sekampung (2023) menunjukkan sungai-sungai ini mengalami penyempitan hingga 40% dan pendangkalan lebih dari 1,5 meter akibat sedimentasi dan bangunan liar.
Proyek normalisasi sungai yang seharusnya menyelamatkan ekosistem air justru dilakukan tanpa kajian menyeluruh, dan lebih mengedepankan pendekatan kontraktor ketimbang ilmiah. Padahal sesuai Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2011 tentang Sungai, sempadan sungai wajib dijaga dan bebas dari bangunan.
Sering kali masyarakat disalahkan karena membuang sampah sembarangan atau membangun rumah di bantaran sungai. Namun riset Universitas Lampung (2022) menyebutkan, 65% masyarakat Kota Bandar Lampung tidak memiliki akses pada sistem pengelolaan sampah yang layak. Pemerintah gagal menyediakan TPS, TPA memadai, dan sistem edukasi lingkungan yang berkesinambungan.
Dengan kata lain, warga berperilaku seperti itu bukan karena tidak peduli, tetapi karena tidak diberikan alternatif. Di sinilah peran negara seharusnya hadir: sebagai penyedia solusi, bukan hanya pemberi sanksi.
Pembangunan tanpa visi lingkungan telah menjadi dosa utama tata ruang Bandar Lampung. Alih fungsi lahan hijau menjadi perumahan dan kawasan bisnis terjadi secara masif, sering kali tanpa kajian AMDAL yang memadai. Ironisnya, alih fungsi ini kerap mendapat “pemutihan” lewat kebijakan yang justru memberikan legalitas pada praktik pelanggaran tata ruang.
Solusi sebenarnya telah berkali-kali disebut, namun gagal dilaksanakan karena lemahnya political will. Berikut adalah langkah konkret yang tak bisa lagi ditunda:
1. Audit dan Desain Ulang Drainase Berbasis Risiko. Libatkan perguruan tinggi dan konsultan independen untuk memetakan ulang seluruh sistem drainase kota dan menentukan titik rawan utama.
2. Moratorium Izin Bangunan di Zona Resapan. Hentikan semua pemberian izin pembangunan di zona sempadan sungai, hutan kota, dan lahan hijau hingga revisi RTRW yang berpihak pada lingkungan disahkan.
3. Penegakan Hukum terhadap Pelanggar Tata Ruang. Bongkar bangunan yang melanggar sempadan sungai dan proses hukum pejabat yang terbukti memfasilitasi pelanggaran melalui dokumen palsu atau izin bermasalah.
4. Normalisasi Sungai dengan Partisipasi Warga. Program restorasi sungai harus melibatkan komunitas lokal, LSM lingkungan, dan dilakukan dengan pendekatan ilmiah, bukan sekadar pengerukan sesaat.
5. Integrasi Pendidikan Lingkungan ke Kurikulum dan Komunitas. Jadikan pendidikan lingkungan bagian dari kurikulum sekolah dan program RT/RW, termasuk membentuk kader lingkungan yang aktif di setiap kelurahan.
6. Transparansi Anggaran dan Mekanisme Laporan Warga. Tingkatkan anggaran lingkungan minimal 5% dari APBD dan buka akses pelaporan daring, agar masyarakat bisa mengawasi proyek drainase dan sungai secara real time.
Bandar Lampung sedang menuju kehancuran ekologis jika kebijakan tetap berjalan seperti biasa. Tidak ada lagi waktu untuk saling lempar tanggung jawab. Kebijakan yang baik adalah kebijakan yang dijalankan, bukan sekadar tertulis.
Kita tidak butuh pemimpin yang hanya pandai menyusun siaran pers saat banjir datang. Kita butuh keberanian moral, ketegasan hukum, dan visi lingkungan yang kuat. Karena bencana ini bukan datang dari langit, tapi dari pilihan-pilihan buruk yang kita buat di bumi. Tabik.

Editor : Pinnur Selalau.

Dilihat: 67

Terkait

Tags: Bandar LampungbpbdDLHwalikota

Related Posts

Kapolda Lampung Hadiri Sosialisasi Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan
Kota Bandar Lampung

Kapolda Lampung Hadiri Sosialisasi Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan

28 Mei 2025
1
Sinergi Media dan Pemerintah, Lampung Kuatkan Peran Strategis dalam Ketahanan Pangan
Gubernur

Sinergi Media dan Pemerintah, Lampung Kuatkan Peran Strategis dalam Ketahanan Pangan

28 Mei 2025
1
Tingkatkan Pelayanan Publik, Polres Way Kanan Gelar Asistensi Bidang Manejemen SDM di Polsek Blambangan Umpu
Lampung

Tingkatkan Pelayanan Publik, Polres Way Kanan Gelar Asistensi Bidang Manejemen SDM di Polsek Blambangan Umpu

28 Mei 2025
1
Satlantas Polres Pesawaran Hadir Pagi Hari, Pastikan Kelancaran Arus Lalu Lintas di Jalur Padat Jalinbar
Lampung

Satlantas Polres Pesawaran Hadir Pagi Hari, Pastikan Kelancaran Arus Lalu Lintas di Jalur Padat Jalinbar

28 Mei 2025
1
Catatan 100 Hari Kerja Mirza-Jihan, Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Pemprov Lampung Tempuh Jalur Internasional
Gubernur

Catatan 100 Hari Kerja Mirza-Jihan, Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Pemprov Lampung Tempuh Jalur Internasional

28 Mei 2025
1
Polisi Ungkap Kasus Mayat di Pasar Kota Karang Bandar Lampung, Pelakunya Suami Korban
Hukum dan Kriminal

Polisi Ungkap Kasus Mayat di Pasar Kota Karang Bandar Lampung, Pelakunya Suami Korban

28 Mei 2025
1
PLN Siap Laksanakan RUPTL 2025-2034 untuk Tingkatkan Investasi, Serap Tenaga Kerja dan Perkuat Ekonomi Mikro
Nasional

PLN Siap Laksanakan RUPTL 2025-2034 untuk Tingkatkan Investasi, Serap Tenaga Kerja dan Perkuat Ekonomi Mikro

28 Mei 2025
1
Berantas Narkoba, BNNK bersama Forkopimda Lamsel Canangkan dan Deklarasi Desa Bersinar di Titiwangi
Hukum dan Kriminal

Berantas Narkoba, BNNK bersama Forkopimda Lamsel Canangkan dan Deklarasi Desa Bersinar di Titiwangi

27 Mei 2025
1
Diduga Langgar UU ITE, Pemilik Caffe & Resto UMMIKA Pringsewu Lapor Ke Polda Lampung
Hukum dan Kriminal

Diduga Langgar UU ITE, Pemilik Caffe & Resto UMMIKA Pringsewu Lapor Ke Polda Lampung

27 Mei 2025
1
Berantas Narkoba, BNNK bersama Forkopimda Lamsel Canangkan dan Deklarasi Desa Bersinar di Titiwangi
Lampung

Berantas Narkoba, BNNK bersama Forkopimda Lamsel Canangkan dan Deklarasi Desa Bersinar di Titiwangi

27 Mei 2025
1
Next Post
Pemprov Lampung Bersama RSUDAM Perkuat Etika dan Disiplin Klinik untuk Pendidikan Tenaga Kesehatan yang Bermartabat

Pemprov Lampung Bersama RSUDAM Perkuat Etika dan Disiplin Klinik untuk Pendidikan Tenaga Kesehatan yang Bermartabat

Meski Diguyur Hujan, Semangat Kartini Warnai Peringatan Hari Kartini Tingkat Provinsi Lampung

Meski Diguyur Hujan, Semangat Kartini Warnai Peringatan Hari Kartini Tingkat Provinsi Lampung

Panen Sayuran kangkung Lapas Narkotika Bandarlampung Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Panen Sayuran kangkung Lapas Narkotika Bandarlampung Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available

EDITOR'S PICK

Membaca Proyek Stategis Nasional CQ PIK-2 (Sebagai Contoh) Dari Perspektif Power Ekonomi

Membaca Proyek Stategis Nasional CQ PIK-2 (Sebagai Contoh) Dari Perspektif Power Ekonomi

21 Desember 2024
1
Kapolres Lampung Timur Pimpin Apel Kepulangan Personel BKO dari Polda Lampung

Kapolres Lampung Timur Pimpin Apel Kepulangan Personel BKO dari Polda Lampung

4 Desember 2024
1
Parah! Oknum RT Diduga Berpolitik dan Ngaku Diperintahkan Oleh Lurah Pasang Spanduk Calon Walikota Bandar Lampung

LSM KAKI Siap Laporkan Disperindag Lamsel ke APH, Ini Fakta Temuannya !

22 Mei 2024
1
Datangi Polres Lampung Timur, Wadir Binmas Beri Arahan Ke Polisi RW

Datangi Polres Lampung Timur, Wadir Binmas Beri Arahan Ke Polisi RW

10 Oktober 2023
1
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Radarcybernusantara - Aktual dan Terpercaya by Mrinsancita.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • TNI
    • POLRI
    • Pendidikan
    • Hukum dan Kriminal
    • Politik
    • Kesehatan
    • Ragam
    • Pariwisata
    • Sosial dan Budaya
  • International
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Polling
    • Download
    • Gubernur
    • Olahraga
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Tanggamus
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Lampung Selatan
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Barat
    • Lampung Tengah
    • Tulang Bawang
    • Way Kanan
    • Mesuji
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang Barat
    • DPRD
  • Otomotif
    • Mobil
    • Motor
  • Pembiayaan

© 2022 Radarcybernusantara - Aktual dan Terpercaya by Mrinsancita.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!