Bawaslu Lampung Utara Gelar Rapat Koordinasi dan Penguatan Bersama Mitra Bawaslu

waktu baca 2 menit
Jumat, 26 Sep 2025 21:28 93 Admin RCN

RadarCyberNusantara.Id | Anggota Bawaslu Provinsi Lampung, Suhari, membuka acara Rapat Koordinasi dan Penguatan Bersama Mitra Bawaslu yang berlangsung di Aula Hotel Cahaya, Kota Bumi, Lampung Utara. Acara ini dilaksanakan selama tiga hari, mulai tanggal 23 hingga 25 September 2025.

Dalam acara tersebut, hadir sejumlah undangan dari unsur pemerintahan, anggota DPRD, unsur penegak hukum, akademisi, mahasiswa, serta organisasi kepemudaan dan penggiat pemilu yang berada di Lampung Utara.

Bawaslu Lampung Utara selaku tuan rumah penyelenggaraan acara ini menghadirkan para narasumber nasional, seperti Tenaga Ahli Komisi II DPR-RI, Anggota DPR-RI dari Komisi II, penggiat pemilu, akademisi dari Universitas Lampung, dan Ketua DPRD Kabupaten Lampung Utara.

Acara diskusi ini bertujuan untuk menyerap aspirasi dan masukan dari berbagai unsur, yang nantinya akan menjadi catatan dan dasar evaluasi bagi Komisi II DPR-RI selaku mitra Bawaslu RI untuk membuat regulasi guna penguatan lembaga pengawasan untuk pelaksanaan pemilu mendatang.

Tenaga Ahli Komisi II DPR-RI, Subarin Paridamos, mengatakan bahwa dirinya diutus oleh Komisi II DPR-RI untuk berkeliling Indonesia, termasuk Kabupaten Lampung Utara, untuk menghimpun dan menyerap aspirasi dari sejumlah unsur masyarakat.

Aspirasi tersebut nantinya akan menjadi catatan dan bahan masukan serta pertimbangan guna memperbaiki regulasi pengawasan pemilu agar lebih baik untuk pelaksanaan pemilu mendatang.

Sementara itu, Anggota Komisi II DPR-RI, Arif Budiman, menjelaskan bahwa Komisi II DPR-RI terus melakukan pembahasan guna memperkuat peran Bawaslu selaku lembaga pengawas pemilu berdasarkan hasil evaluasi pada pelaksanaan pemilu tahun 2024 lalu.

Komisi II juga melakukan pembahasan dan penyerapan aspirasi dari unsur masyarakat, akademisi, dan penggiat pemilu guna memperkuat peran pengawasan yang akan dilakukan Bawaslu.

Berbagai isu dibahas dalam diskusi tersebut, termasuk evaluasi pelaksanaan pemilu serentak pada tahun 2024 lalu dan adanya perubahan regulasi berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135 Tahun 2024 yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan daerah mulai tahun 2029.

Sejumlah masukan dari para narasumber dan peserta diskusi tersebut berdasarkan hasil evaluasi pada pelaksanaan pemilu serentak tahun 2024 lalu.

Di antaranya masih lemahnya pendataan calon mata pilih hingga pada penghitungan akhir suara, lemahnya sosialisasi, masih lemahnya penegakan hukum bagi pelanggar peserta pemilu, kurangnya personil lembaga pengawasan.

Selain itu, minimnya partisipasi masyarakat dalam hal pengawasan pelanggaran bagi peserta pemilu, masih rendahnya tingkat partisipasi masyarakat menjelang pemilu, tidak netralnya oknum ASN dalam penyelenggaraan pemilu, dan proses pengkaderan serta meritokrasi yang tidak berjalan pada partai politik.

Maraknya praktik money politik yang dilakukan oleh peserta pemilu yang terjadi pada pemilu tahun 2024 lalu menjadi perhatian serius dan sangat krusial pada acara diskusi bagi para peserta diskusi tersebut. (Davi)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
error: Content is protected !!