RadarCyberNusantara.Com | Pengawas TPS Pilkada merupakan anggota yang bertugas mengawasi pelaksanaan pemungutan suara di setiap TPS. Berdasarkan Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 301/HK.01.01/K1/09/2024 Tentang Petunjuk Teknis Pembentukan Dan Pergantian Antar Waktu Pengawas Tempat Pemungutan Suara Dalam
Pemilihan 2024, hasil akhir rekrutmen PTPS diumumkan pada 23-25 Oktober
2024 lalu.
Setelah itu, dilanjutkan dengan pelantikan yang dilaksanakan pada
tanggal 3 November 2024.
Sebanyak 628 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 di Kabupaten Pringsewu yang tersebar di 9 Kecamatan, 131 Lurah/Pekon se- Kabupaten Pringsewu dengan rincian sebagai berikut:
1•Kecamatan Adiluwih, 57 Pengawas TPS pelantikan di Aula PGRI Kecamatan Adiluwih. 2•Kecamatan Ambarawa, 53 Pengawas TPS pelantikan di Gedung Srikandi Ambarawa. 3•Kecamatan Banyumas, 36 Pengawas TPS pelantikan di Gedung PGRI Banyumas. 4•Kecamatan Gadingrejo 120 Pengawas TPS pelantikan di Radja Pindang Andalas Resto. 5•Kecamatan Pagelaran 79 Pengawas TPS pelantikan di Balai Pertemuan Lugusari. 6•Kecamatan Pagelaran Utara 29 Pengawas TPS pelantikan di Gedung pertemuan ponpes roudlatul huda sukarendah. 7•Kecamatan Pardasuka 62 Pengawas TPS pelantikan di GSG Karang Taruna Pujodadi. 8•Kecamatan Pringsewu
116. Pengawas TPS pelantikan di Aula PGRI Kelurahan Pringsewu Barat. 9•Kecamatan Sukoharjo. 76 Pengawas TPS pelantikan di Aula SMK Pelita Madani Sukoharjo.
Setelah resmi dilantik pada 3 November 2024, Pengawas TPS langsung
menjalankan tugas sebagai pengawas TPS. Ini sesuai dengan Pasal 27 Ayat
2 dan Pasal 89 Ayat 6 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015. Dijelaskan
bahwa Pengawas TPS dibentuk 23 hari sebelum pemungutan suara dan
dibubarkan tujuh hari setelah pemungutan suara. Dapat dihitung masa kerja yang dijalani sebanyak 30 hari atau satu bulan. Selama masa kerja itu, anggota PTPS memiliki tugas dan kewajiban utama sebagai pengawas TPS.
Diantaranya mencakup,
1. Mengawasi persiapan pemungutan suara dan penghitungan suara.
2. Mengawasi pelaksanaan pemungutan suara.
3. Mengawasi persiapan penghitungan suara.
4. Mengawasi pelaksanaan penghitungan suara.
5. Menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran,
kesalahan, dan/atau penyimpangan administrasi pemungutan dan
penghitungan suara.
6. Menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan
penghitungan suara. | Rbl.