• Login
  • Register
Radarcybernusantara.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum dan Kriminal
    • Sosial dan Budaya
    • Politik
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Pembangunan
    • Kesehatan
    • Pariwisata
  • Otomotif
    • Mobil
  • International
  • Olahraga
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Download
    • Polling
      • Gubernur
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Tengah
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Pesawaran
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang
  • Pembiayaan
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum dan Kriminal
    • Sosial dan Budaya
    • Politik
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Pembangunan
    • Kesehatan
    • Pariwisata
  • Otomotif
    • Mobil
  • International
  • Olahraga
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Download
    • Polling
      • Gubernur
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Tengah
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Pesawaran
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang
  • Pembiayaan
No Result
View All Result
Radarcybernusantara.com
Home Nasional Hukum dan Kriminal

Belum Saja Jadi Anggota Legislatif, Oknum Caleg PKB Di Tanggamus Diduga Palsukan Buku Nikah

Admin RCN by Admin RCN
23 April 2024
in Hukum dan Kriminal, Lampung, Ragam, Sosial dan Budaya, Tanggamus
0
Belum Saja Jadi Anggota Legislatif, Oknum Caleg PKB Di Tanggamus Diduga Palsukan Buku Nikah
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsappShare on EmailShare on Twitter

RadarCyberNusantara.com | Seorang oknum Calon Anggota Legislatif DPRD Kabupaten Tanggamus Muhammad Salman S.Pdi., yang juga merupakan Penghulu Desa di Kecamatan Ulu Belu, Kabupaten Tanggamus, diduga memalsukan buku nikah, hal itu terungkap setelah salah satu pasangan suami istri tidak dapat mengurus surat perceraian.

Hal itu diperkuat juga dengan adanya surat pernyataan dari Muhammad Salman yang ditandatangani diatas materai pada tanggal 24 April 2024 yang menyatakan bahwa benar Dia telah mengeluarkan buku catatan nikah atas nama Burhanuddin dan Efri Korina pada tahun 2019 yang lalu.

“Jadi waktu salah satu pasangan ini mau ngurus akta perceraian untuk ngurus harta gono-gini, ternyata ditolak dikantor KUA, karena buku nikah tersebut tidak terdaftar secara resmi”ujar kerabat pasangan korban pemalsuan buku nikah. Selasa (23/4/24).

Menurutnya juga, oknum Caleg Partai PKB Kabupaten Tanggamus yang juga merupakan Penghulu Desa itu telah melakukan Tindak Pidana pemalsuan dokumen.

Baca Selanjutnya

Perkuat Kamtibmas, Babinsa Peltu Joko Pandoyo Laksanakan Komsos

Dukung Swasembada Pangan, Kasrem 043/Gatam Hadiri Penanaman Jagung Serentak

Diduga Dana Anggaran Kegiatan Tahun 2024 Di BKPSDM Kabupaten Lamteng Diselewengkan

“Berarti Caleg dari PKB Tanggamus ini sudah melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen dong, bisa kena penjara berarti”sambungnya tanpa ingin disebutkan namanya.

Diterangkannya juga, pasangan yang menikah ini telah mendapatkan buku nikah tersebut sejak tahun 2019. “Dia orang nikah dari tahun 2019, kita gak tau oknum Caleg PKB itu sudah melakukan aksi pemalsuan tersebut sejak kapan dan sudah berapa jumlah korban pemalsuan dokumen tersebut”jelasnya pada awak media.

Sementara saat dikonfirmasi awak media, Muhammad Salman yang notabene adalah penghulu Desa tersebut dan juga pernah mencalonkan diri sebagai Caleg M Salman melalui partai PKB pada Pileg 2024 mengatakan tidak pernah menikahkan atau memberikan buku nikah pada pasangan yang bernama Burhanudin dan Efri Korina.

“Saya tidak pernah menikahkan kedua orang itu dan tidak pernah memberikan buku nikah,” ujar Salman melalui sambungan selulernya.

Sementara untuk surat pernyataan tentang catatan nikah kedua orang tersebut, yang ditandatangani olehnya diatas materai, Dia mengakui itu benar namun karena ada paksaan dari salah satu pasangan itu.

“Karena saat itu masih dalam suasana lebaran dan terburu-buru, dan ada penekanan dari pihak mereka sehingga saya terpaksa tandatangani,” katanya.

Yang lebih parahnya lagi disamping adanya penekanan menurut Salman, dirinya tidak dikasih waktu atau kesempatan untuk mengkaji dan menelaah isi surat tersebut.

“Karena ada penekanan, saya tidak dikasih waktu atau kesempatan untuk mengkaji dan menelaah isi surat tersebut secara detail terlebih dahulu sebelum saya tandatangani,” terang Salman.

Adapun alasan penekanan dari pihak Burhanuddin menurut Salman, karena surat tersebut akan digunakan untuk mediasi secara kekeluargaan.

“Alasan saya harus menandatangani surat pernyataan tersebut karena untuk mediasi dengan pihak istrinya dengan cara kekeluargaan.” Pungkas Salman.

Untuk diketahui, seseorang yang melakukan tindak pidana dengan melanggar Pasal 266 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen diancam dengan hukuman kurungan maksimal 7 tahun penjara. | Red.

Dilihat: 243

Terkait

Tags: Caleg DPRDPartaiPKBTanggamus

Related Posts

Perkuat Kamtibmas, Babinsa Peltu Joko Pandoyo Laksanakan Komsos
Kota Bandar Lampung

Perkuat Kamtibmas, Babinsa Peltu Joko Pandoyo Laksanakan Komsos

9 Juli 2025
1
Dukung Swasembada Pangan, Kasrem 043/Gatam Hadiri Penanaman Jagung Serentak
Kota Bandar Lampung

Dukung Swasembada Pangan, Kasrem 043/Gatam Hadiri Penanaman Jagung Serentak

9 Juli 2025
1
Diduga Dana Anggaran Kegiatan Tahun 2024 Di BKPSDM Kabupaten Lamteng Diselewengkan
Hukum dan Kriminal

Diduga Dana Anggaran Kegiatan Tahun 2024 Di BKPSDM Kabupaten Lamteng Diselewengkan

9 Juli 2025
1
Sisiri Setiap Sudut Blok Hunian WBP, Kalapas Narkotika Bandarlampung Gencarkan Troling Malam Hari
Ragam

Sisiri Setiap Sudut Blok Hunian WBP, Kalapas Narkotika Bandarlampung Gencarkan Troling Malam Hari

9 Juli 2025
1
Lampung Menuju Ekosistem Digital Terpadu, TP2DD Gelar High Level Meeting 2025
Lampung

RKUHAP 2025 Perlu Penataan Ulang Penyidikan dan Penuntutan: Masukan Kritis dari Akademisi Hukum UI

9 Juli 2025
1
Urgensi RUU-KUHAP dalam Mendukung Pelaksanaan KUHP Nasional
Kota Bandar Lampung

Urgensi RUU-KUHAP dalam Mendukung Pelaksanaan KUHP Nasional

8 Juli 2025
1
DIDUGA NARKOBA JENIS SABU MARAK DI DALAM LAPAS KOTABUMI
Hukum dan Kriminal

DIDUGA NARKOBA JENIS SABU MARAK DI DALAM LAPAS KOTABUMI

8 Juli 2025
1
Reses Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus Daerah Pemilihan V
Lampung

Reses Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus Daerah Pemilihan V

8 Juli 2025
1
Lampung Menuju Ekosistem Digital Terpadu, TP2DD Gelar High Level Meeting 2025
Gubernur

Lampung Menuju Ekosistem Digital Terpadu, TP2DD Gelar High Level Meeting 2025

8 Juli 2025
1
Miliki Sabu, Tekab 308 Polsek Trimurjo Amankan Dua Pria Saat Patroli Hunting
Hukum dan Kriminal

Miliki Sabu, Tekab 308 Polsek Trimurjo Amankan Dua Pria Saat Patroli Hunting

8 Juli 2025
1
Next Post
PLN Mobile Proliga 2024 Siap Digelar, Kolaborasi Dukungan Untuk Pengembangan Voli di Tanah Air

PLN Mobile Proliga 2024 Siap Digelar, Kolaborasi Dukungan Untuk Pengembangan Voli di Tanah Air

OJK Terbitkan Peraturan Tentang Penetapan Status Pengawasan dan Penanganan Pengawasan Bank Umum

OJK Terbitkan Peraturan Tentang Penetapan Status Pengawasan dan Penanganan Pengawasan Bank Umum

Polresta Bandar Lampung Gerak Cepat Tangkap Pemerkosa Wanita ODGJ Di Bandar Lampung

Polresta Bandar Lampung Gerak Cepat Tangkap Pemerkosa Wanita ODGJ Di Bandar Lampung

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available

EDITOR'S PICK

PLN UPT Tanjung Karang Dukung Pasokan Listrik Masyarakat Bandarlampung

PLN UPT Tanjung Karang Dukung Pasokan Listrik Masyarakat Bandarlampung

20 Januari 2025
1
Syukuran HUT Polwan Ke-76, Kapolres Lampung Timur Berikan Penghargaan Kepada 4 Personel Polwan Yang Berprestasi

Syukuran HUT Polwan Ke-76, Kapolres Lampung Timur Berikan Penghargaan Kepada 4 Personel Polwan Yang Berprestasi

2 September 2024
1
Fruitlpg.co Gelar Grand Opening Di Lampung Selatan

Fruitlpg.co Gelar Grand Opening Di Lampung Selatan

15 Agustus 2024
1
Sidang Perdana Kasus Korupsi BPHTB Waris dengan Terdakwa WJS Digelar di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang

Pemprov. Lampung Jalin Sinergi Bersama Perusahaan Swasta untuk Dukung Kontingen PON XXI

29 Agustus 2024
1
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Radarcybernusantara - Aktual dan Terpercaya by Mrinsancita.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • TNI
    • POLRI
    • Pendidikan
    • Hukum dan Kriminal
    • Politik
    • Kesehatan
    • Ragam
    • Pariwisata
    • Sosial dan Budaya
  • International
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Polling
    • Download
    • Gubernur
    • Olahraga
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Tanggamus
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Lampung Selatan
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Barat
    • Lampung Tengah
    • Tulang Bawang
    • Way Kanan
    • Mesuji
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang Barat
    • DPRD
  • Otomotif
    • Mobil
    • Motor
  • Pembiayaan

© 2022 Radarcybernusantara - Aktual dan Terpercaya by Mrinsancita.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!