• Login
  • Register
Radarcybernusantara.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum dan Kriminal
    • Sosial dan Budaya
    • Politik
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Pembangunan
    • Kesehatan
    • Pariwisata
  • Otomotif
    • Mobil
  • International
  • Olahraga
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Download
    • Polling
      • Gubernur
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Tengah
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Pesawaran
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang
  • Pembiayaan
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum dan Kriminal
    • Sosial dan Budaya
    • Politik
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Pembangunan
    • Kesehatan
    • Pariwisata
  • Otomotif
    • Mobil
  • International
  • Olahraga
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Download
    • Polling
      • Gubernur
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Tengah
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Pesawaran
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang
  • Pembiayaan
No Result
View All Result
Radarcybernusantara.com
Home Nasional Hukum dan Kriminal

Belum Saja Jadi Anggota Legislatif, Oknum Caleg PKB Di Tanggamus Diduga Palsukan Buku Nikah

Admin RCN by Admin RCN
23 April 2024
in Hukum dan Kriminal, Lampung, Ragam, Sosial dan Budaya, Tanggamus
0
Belum Saja Jadi Anggota Legislatif, Oknum Caleg PKB Di Tanggamus Diduga Palsukan Buku Nikah
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsappShare on EmailShare on Twitter

RadarCyberNusantara.com | Seorang oknum Calon Anggota Legislatif DPRD Kabupaten Tanggamus Muhammad Salman S.Pdi., yang juga merupakan Penghulu Desa di Kecamatan Ulu Belu, Kabupaten Tanggamus, diduga memalsukan buku nikah, hal itu terungkap setelah salah satu pasangan suami istri tidak dapat mengurus surat perceraian.

Hal itu diperkuat juga dengan adanya surat pernyataan dari Muhammad Salman yang ditandatangani diatas materai pada tanggal 24 April 2024 yang menyatakan bahwa benar Dia telah mengeluarkan buku catatan nikah atas nama Burhanuddin dan Efri Korina pada tahun 2019 yang lalu.

“Jadi waktu salah satu pasangan ini mau ngurus akta perceraian untuk ngurus harta gono-gini, ternyata ditolak dikantor KUA, karena buku nikah tersebut tidak terdaftar secara resmi”ujar kerabat pasangan korban pemalsuan buku nikah. Selasa (23/4/24).

Menurutnya juga, oknum Caleg Partai PKB Kabupaten Tanggamus yang juga merupakan Penghulu Desa itu telah melakukan Tindak Pidana pemalsuan dokumen.

Baca Selanjutnya

Ketua DPC PWRI Pringsewu Angkat Bicara tentang Kontroversi Mantan Bupati Pringsewu: Mari Bijak dalam Menyikapi Berita

Derita Kepsek : Dana BOS Cair, Sekolah Bak Mini Market Gelar Diskon Besar-besaran

Pasca Efesiensi, Terungkap BPKAD Metro Habiskan Anggaran Hingga Miliaran Rupiah

“Berarti Caleg dari PKB Tanggamus ini sudah melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen dong, bisa kena penjara berarti”sambungnya tanpa ingin disebutkan namanya.

Diterangkannya juga, pasangan yang menikah ini telah mendapatkan buku nikah tersebut sejak tahun 2019. “Dia orang nikah dari tahun 2019, kita gak tau oknum Caleg PKB itu sudah melakukan aksi pemalsuan tersebut sejak kapan dan sudah berapa jumlah korban pemalsuan dokumen tersebut”jelasnya pada awak media.

Sementara saat dikonfirmasi awak media, Muhammad Salman yang notabene adalah penghulu Desa tersebut dan juga pernah mencalonkan diri sebagai Caleg M Salman melalui partai PKB pada Pileg 2024 mengatakan tidak pernah menikahkan atau memberikan buku nikah pada pasangan yang bernama Burhanudin dan Efri Korina.

“Saya tidak pernah menikahkan kedua orang itu dan tidak pernah memberikan buku nikah,” ujar Salman melalui sambungan selulernya.

Sementara untuk surat pernyataan tentang catatan nikah kedua orang tersebut, yang ditandatangani olehnya diatas materai, Dia mengakui itu benar namun karena ada paksaan dari salah satu pasangan itu.

“Karena saat itu masih dalam suasana lebaran dan terburu-buru, dan ada penekanan dari pihak mereka sehingga saya terpaksa tandatangani,” katanya.

Yang lebih parahnya lagi disamping adanya penekanan menurut Salman, dirinya tidak dikasih waktu atau kesempatan untuk mengkaji dan menelaah isi surat tersebut.

“Karena ada penekanan, saya tidak dikasih waktu atau kesempatan untuk mengkaji dan menelaah isi surat tersebut secara detail terlebih dahulu sebelum saya tandatangani,” terang Salman.

Adapun alasan penekanan dari pihak Burhanuddin menurut Salman, karena surat tersebut akan digunakan untuk mediasi secara kekeluargaan.

“Alasan saya harus menandatangani surat pernyataan tersebut karena untuk mediasi dengan pihak istrinya dengan cara kekeluargaan.” Pungkas Salman.

Untuk diketahui, seseorang yang melakukan tindak pidana dengan melanggar Pasal 266 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen diancam dengan hukuman kurungan maksimal 7 tahun penjara. | Red.

Dilihat: 243

Terkait

Tags: Caleg DPRDPartaiPKBTanggamus

Related Posts

Ketua DPC PWRI Pringsewu Angkat Bicara tentang Kontroversi Mantan Bupati Pringsewu: Mari Bijak dalam Menyikapi Berita
Lampung

Ketua DPC PWRI Pringsewu Angkat Bicara tentang Kontroversi Mantan Bupati Pringsewu: Mari Bijak dalam Menyikapi Berita

23 Agustus 2025
1
Derita Kepsek : Dana BOS Cair, Sekolah Bak Mini Market Gelar Diskon Besar-besaran
Hukum dan Kriminal

Derita Kepsek : Dana BOS Cair, Sekolah Bak Mini Market Gelar Diskon Besar-besaran

23 Agustus 2025
1
Pasca Efesiensi, Terungkap BPKAD Metro Habiskan Anggaran Hingga Miliaran Rupiah
Kota Metro

Pasca Efesiensi, Terungkap BPKAD Metro Habiskan Anggaran Hingga Miliaran Rupiah

23 Agustus 2025
1
Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Prajurit Yonif 9 Marinir Laksanakan Panen Raya Padi
Lampung

Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Prajurit Yonif 9 Marinir Laksanakan Panen Raya Padi

23 Agustus 2025
1
Anggaran Negara, Masa Depan Rakyat: Catatan Kritis Pinnur Selalau Untuk RAPBN 2026
Gubernur

Anggaran Negara, Masa Depan Rakyat: Catatan Kritis Pinnur Selalau Untuk RAPBN 2026

23 Agustus 2025
1
Curat di Way Kanan, Polsek Negeri Besar Ringkus Pelaku Curi Motor di Halaman Masjid
Hukum dan Kriminal

Curat di Way Kanan, Polsek Negeri Besar Ringkus Pelaku Curi Motor di Halaman Masjid

23 Agustus 2025
1
Kasdim 0410/KBL Hadiri Giat Fun Game Woodball Di Lapangan Satlog Korem 043
Kota Bandar Lampung

Kasdim 0410/KBL Hadiri Giat Fun Game Woodball Di Lapangan Satlog Korem 043

23 Agustus 2025
1
Pemprov Lampung Pastikan Seleksi Jabatan dan Pelantikan Pejabat Dilaksanakan Secara Transparan
Gubernur

Pemprov Lampung Pastikan Seleksi Jabatan dan Pelantikan Pejabat Dilaksanakan Secara Transparan

22 Agustus 2025
1
Polres Lampung Utara Berhasil Amankan Pelaku Pembunuhan IRT di Kebun Singkong
Lampung

Polres Lampung Utara Berhasil Amankan Pelaku Pembunuhan IRT di Kebun Singkong

22 Agustus 2025
1
Tanggapan Dr. Iswadi, M.Pd atas Pemberhentian 72 Siswa SMAN 5 Bengkulu: Tanda Bahaya Bagi Dunia Pendidikan
Nasional

Tanggapan Dr. Iswadi, M.Pd atas Pemberhentian 72 Siswa SMAN 5 Bengkulu: Tanda Bahaya Bagi Dunia Pendidikan

22 Agustus 2025
1
Next Post
PLN Mobile Proliga 2024 Siap Digelar, Kolaborasi Dukungan Untuk Pengembangan Voli di Tanah Air

PLN Mobile Proliga 2024 Siap Digelar, Kolaborasi Dukungan Untuk Pengembangan Voli di Tanah Air

OJK Terbitkan Peraturan Tentang Penetapan Status Pengawasan dan Penanganan Pengawasan Bank Umum

OJK Terbitkan Peraturan Tentang Penetapan Status Pengawasan dan Penanganan Pengawasan Bank Umum

Polresta Bandar Lampung Gerak Cepat Tangkap Pemerkosa Wanita ODGJ Di Bandar Lampung

Polresta Bandar Lampung Gerak Cepat Tangkap Pemerkosa Wanita ODGJ Di Bandar Lampung

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available

EDITOR'S PICK

Perkuat Silaturahmi, Bupati Pesawaran Olahraga Futsal Bersama Insan Pers

Perkuat Silaturahmi, Bupati Pesawaran Olahraga Futsal Bersama Insan Pers

11 April 2025
1
Tradisi Siraman Air Kembang dan Water Canon Warnai Acara Kenaikan Pangkat Personel Polresta Bandar Lampung

Tradisi Siraman Air Kembang dan Water Canon Warnai Acara Kenaikan Pangkat Personel Polresta Bandar Lampung

3 Juli 2024
1
Ketua DPD PWRI Lampung Mengucapkan Selamat Hari Ibu

Ketua DPD PWRI Lampung Mengucapkan Selamat Hari Ibu

22 Desember 2024
1
Pemilu 2024, Kapolres Bersama Dandim dan Bupati Cek Langsung Sejumlah TPS di Lampung Tengah

Pemilu 2024, Kapolres Bersama Dandim dan Bupati Cek Langsung Sejumlah TPS di Lampung Tengah

14 Februari 2024
1
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Radarcybernusantara - Aktual dan Terpercaya by Mrinsancita.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • TNI
    • POLRI
    • Pendidikan
    • Hukum dan Kriminal
    • Politik
    • Kesehatan
    • Ragam
    • Pariwisata
    • Sosial dan Budaya
  • International
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Polling
    • Download
    • Gubernur
    • Olahraga
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Tanggamus
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Lampung Selatan
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Barat
    • Lampung Tengah
    • Tulang Bawang
    • Way Kanan
    • Mesuji
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang Barat
    • DPRD
  • Otomotif
    • Mobil
    • Motor
  • Pembiayaan

© 2022 Radarcybernusantara - Aktual dan Terpercaya by Mrinsancita.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!