• Login
  • Register
Radarcybernusantara.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum dan Kriminal
    • Sosial dan Budaya
    • Politik
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Pembangunan
    • Kesehatan
    • Pariwisata
  • Otomotif
    • Mobil
  • International
  • Olahraga
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Download
    • Polling
      • Gubernur
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Tengah
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Pesawaran
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang
  • Pembiayaan
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum dan Kriminal
    • Sosial dan Budaya
    • Politik
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Pembangunan
    • Kesehatan
    • Pariwisata
  • Otomotif
    • Mobil
  • International
  • Olahraga
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Download
    • Polling
      • Gubernur
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Tengah
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Pesawaran
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang
  • Pembiayaan
No Result
View All Result
Radarcybernusantara.com
Home Nasional Hukum dan Kriminal

Berijazah Aspal, MS Lolos Masuk Jadi Guru P3K Berdinas di Tubaba

Melia Efrianti by Melia Efrianti
24 Oktober 2024
in Hukum dan Kriminal, Lampung, Tulang Bawang Barat
0
Berijazah Aspal, MS Lolos Masuk Jadi Guru P3K Berdinas di Tubaba
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsappShare on EmailShare on Twitter

RadarCyberNusantara.com | Seorang Wanita berinisial MS yang lolos masuk menjadi Guru P3K ( Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ) di Kabupaten Tubaba ( Tulang Bawang Barat ) terindikasi menggunakan Ijazah Aspal ( asli tapi palsu ). Terungkapnya, dugaan Ms telah menggunakan ijazah aspal dari salah satu narasumber yang memberikan data bukti print foto ijazah Pendidikan Setingkat S1 kepada media ini.

Bahkan, narasumber ini yang memberikan informasi kepada tim media dapat mempertanggung jawabkan atas keterangan serta segala konsekuensi hukum yang akan terjadi.

Dikatakannya, bahwa ijazah aspal yang di miliki Ms tidak pernah mengikuti perkuliahan secara langsung/online. Bahkan, Ms juga tidak mengetahui keberadaan kampus dari Universitas tempat perkuliahan berlangsung.

” Saya pastikan itu ijazah S1 milik Ms aspal ( asli tapi palsu), jadi harus di usut asal usul ijasahnya. Kalau dia kuliah, silahkan buktikan dan tunjukkan bukti absen kuliah ataupun bukti lainnya. Infonya dia beli ijazah seharga 2,5 juta dan saya rasa kampusnya saja dia enggak tau,” ujar narasumber kepada media ini yang tidak ingin disebutkan nama, Rabu ( 23/10).

Baca Selanjutnya

PFI Pusat Tunjuk Juniardi Sebagai Plt Ketua PFI Lampung

Lampung Selatan Masuk Tiga Besar Terbaik Se-Lampung, Raih Grade A Dalam Survei Kepuasan Publik 2025

Pastikan Kamseltibcarlantas Kondusif, Satlantas Polres Pesawaran Amankan Jalur Wisata Pesisir

Saat ditemui, Ms tidak berada di tempat dan hanya bertemu rekan kerja dinasnya dan mengatakan jika tidak masuk. Apalagi Ms sudah berdinas kurang lebih tiga tahun menjadi tenaga kontrak P3K di salah satu instansi pemerintah di Kabupaten Tubaba ( Tulang Bawang Barat ).
Kedatangan tim media guna meminta klarifikasi terhadap kebenaran sumber data tersebut.

Sementara itu, Hendrik selaku Ketua LSM PERKARA Provinsi Lampung, mengatakan telah menemui Ms di tempatnya berdinas. Namun, Ms sedang tidak sedang bekerja dikarenakan tidak ada jam mengajar.

” Kami sudah mencoba menemui Ms, tapi beliau tidak kerja. Maksudnya minta klarifikasi saja, apakah benar ijazah tersebut asli/palsu. Tapi apabila tidak ada klarifikasi atau komunikasi kepada kami. Maka akan kami laporkan, kepada pihak dinas, yakni Disdik provinsi serta BKD, BKN,” ungkap Hendrik memberikan keterangan kepada media ini.

Dikatakannya, bahwa memalsukan data untuk menjadi ASN ada pelanggaran hukum serta pidana.

” Jika ini terbukti, susah pasti ada sanksi hukumnya, mengembalikan uang negara, serta pidana. Kita tunggu saja etikad baik dari Ms, untuk menjelaskan persoalan ini,” imbuhnya.

Diketahui, P3K adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. P3K adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang direkrut berdasarkan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen P3K.

Atas penggunaan ijazah palsu dikalangan Pegawai Negeri Sipil, Badan Kepegawaian Negara mengeluarkan keputusan Nomor 25 Tahun 2015, Tentang Tindakan Administratis dan Hukuman Disiplin terhadap Pegawai Negeri Sipil yang Menggunakan Ijazah Palsu.

Secara ringkas bentuk tindakan administratif dan hukuman disiplin tersebut adalah sebagai berikut:

PENGGUNAAN IJAZAH PALSU UNTUK MELAMAR MENJADI CALON PNS/PNS

Setiap Warga Negara Indonesia yang melamar menjadi calon PNS/PNS harus menggunakan ijazah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Calon PNS/PNS yang diketahui menggunakan ijazah palsu pada saat melamar menjadi Calon PNS/PNS, dikenakan tindakan administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Calon PNS/PNS.

PENGGUNAAN IJAZAH PALSU UNTUK KENAIKAN PANGKAT

Setiap PNS yang mengusulkan kenaikan pangkat, harus menggunakan ijazah sesuai ketentuan perundang-undangan.

PNS diketahui menggunakan ijazah palsu untuk proses kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud pada angka 1, dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

PENGGUNAAN IJAZAH PALSU UNTUK KEPENTINGAN KARIER DAN JABATAN

Setiap PNS harus menggunakan ijazah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam pembinaan karier dan jabatannya.

PNS yang diketahui menggunakan ijazah palsu dalam proses pengangkatan dalam jabatan, dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

PENGGUNAAN IJAZAH PASLU BUKAN UNTUK KEPENTINGAN KARIER DAN JABATAN

PNS yang menggunakan ijazah palsu bukan untuk kepentingan karier dan jabatannya, dijatuhi hukan disiplin sesuai ketentuan perundang-undangan.

Hukuman disiplin sebagaimana dimaksud pada angka 1, berupa hukan disiplin tingkat sedang atau berat.
Dalam melaksanakan pengawasan, Badan Kepegawaian Negara berperan aktif dan berkoordinasi dengan Kementerian PAN dan RB, Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, Kepolisian RI, instansi pemerintah daerah, dan atau instansi pemerintah lainnya.

Ketentuan mengenai tindakan administratif dan hukuman disiplin yang dijatuhkan tehadap Calon PNS/PNS yang menggunakan ijazah palsu tidak mengesampingkan berlakunya ketentuan pidana. | Tim.

Dilihat: 74

Terkait

Tags: Berdinas di TubabaBerijazah AspalMS Lolos Masuk Jadi Guru P3Ktulang bawang Barat

Related Posts

PFI Pusat Tunjuk Juniardi Sebagai Plt Ketua PFI Lampung
Kota Bandar Lampung

PFI Pusat Tunjuk Juniardi Sebagai Plt Ketua PFI Lampung

7 Juli 2025
1
Lampung Selatan Masuk Tiga Besar Terbaik Se-Lampung, Raih Grade A Dalam Survei Kepuasan Publik 2025
Lampung

Lampung Selatan Masuk Tiga Besar Terbaik Se-Lampung, Raih Grade A Dalam Survei Kepuasan Publik 2025

7 Juli 2025
1
Pastikan Kamseltibcarlantas Kondusif, Satlantas Polres Pesawaran Amankan Jalur Wisata Pesisir
Lampung

Pastikan Kamseltibcarlantas Kondusif, Satlantas Polres Pesawaran Amankan Jalur Wisata Pesisir

7 Juli 2025
1
Kanit Binmas Polsek Banjit Hadiri Pengajian Umum di TPA Madin Mamba’ul Ulum
Lampung

Kanit Binmas Polsek Banjit Hadiri Pengajian Umum di TPA Madin Mamba’ul Ulum

7 Juli 2025
1
Polri Hadir untuk Masyarakat: Patroli Hunting Polsek Tegineneng Pastikan Situasi Aman di Sore Hari
Lampung

Polri Hadir untuk Masyarakat: Patroli Hunting Polsek Tegineneng Pastikan Situasi Aman di Sore Hari

7 Juli 2025
1
Akankah Pendidikan di Kota Bandar Lampung Dipimipin Oleh Orang Yang Diragukan Kapasitas Dan Legalitasnya
Kota Bandar Lampung

Akankah Pendidikan di Kota Bandar Lampung Dipimipin Oleh Orang Yang Diragukan Kapasitas Dan Legalitasnya

6 Juli 2025
1
Tuping Lampung Bukan Milik Keluarga Tertentu : Klarifikasi Sejarah dan Warisan Budaya Masyarakat Adat Lampung
Lampung

Tuping Lampung Bukan Milik Keluarga Tertentu : Klarifikasi Sejarah dan Warisan Budaya Masyarakat Adat Lampung

6 Juli 2025
1
Polsek Natar Tangkap Pelaku Curat Motor di Hajimena
Hukum dan Kriminal

Polsek Natar Tangkap Pelaku Curat Motor di Hajimena

6 Juli 2025
1
Tekab 308 Ringkus Pelaku Pembunuhan, Mayat Dibuang di Jati Agung
Hukum dan Kriminal

Tekab 308 Ringkus Pelaku Pembunuhan, Mayat Dibuang di Jati Agung

6 Juli 2025
1
Pererat Silaturahmi, Babinsa Way Lunik Laksanakan Komsos Dengan Warga Binaan
Kota Bandar Lampung

Pererat Silaturahmi, Babinsa Way Lunik Laksanakan Komsos Dengan Warga Binaan

6 Juli 2025
1
Next Post
Paslon Pilkada 2024 Belum Ajukan Kampanye Terbuka, Masih Fokus pada Pertemuan Terbatas

Paslon Pilkada 2024 Belum Ajukan Kampanye Terbuka, Masih Fokus pada Pertemuan Terbatas

Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Akan Tindak Tegas ASN yang Tidak Netral Dalam Pilkada

Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Akan Tindak Tegas ASN yang Tidak Netral Dalam Pilkada

Sekdaprov Lampung Pimpin Diskusi Terarah Penyusunan Konsep Naskah Akademik RUU Perkotaan di Provinsi Lampung

Sekdaprov Lampung Pimpin Diskusi Terarah Penyusunan Konsep Naskah Akademik RUU Perkotaan di Provinsi Lampung

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available

EDITOR'S PICK

Pemkot Lepas PWRI Metro Studi Banding ke Tasik

Pemkot Lepas PWRI Metro Studi Banding ke Tasik

3 Juli 2025
1
Proyek Siluman Bermunculan Diduga Kuat di Bekingi Oleh Sekda Kota Balam, LSM KAKI Lampung Warning Dinas PU Balam

Proyek Siluman Bermunculan Diduga Kuat di Bekingi Oleh Sekda Kota Balam, LSM KAKI Lampung Warning Dinas PU Balam

15 Juni 2024
1
Secara De Facto Capaian Realisasi APBD Provinsi Lampung Di Atas Rata-Rata Nasional

Secara De Facto Capaian Realisasi APBD Provinsi Lampung Di Atas Rata-Rata Nasional

10 April 2025
1
Bupati Dendi Ramadhona Tinjau Warga Terdampak Banjir di Desa Sukajaya Lempasing Teluk Pandan

Bupati Dendi Ramadhona Tinjau Warga Terdampak Banjir di Desa Sukajaya Lempasing Teluk Pandan

18 Januari 2025
1
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Radarcybernusantara - Aktual dan Terpercaya by Mrinsancita.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • TNI
    • POLRI
    • Pendidikan
    • Hukum dan Kriminal
    • Politik
    • Kesehatan
    • Ragam
    • Pariwisata
    • Sosial dan Budaya
  • International
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Polling
    • Download
    • Gubernur
    • Olahraga
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Tanggamus
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Lampung Selatan
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Barat
    • Lampung Tengah
    • Tulang Bawang
    • Way Kanan
    • Mesuji
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang Barat
    • DPRD
  • Otomotif
    • Mobil
    • Motor
  • Pembiayaan

© 2022 Radarcybernusantara - Aktual dan Terpercaya by Mrinsancita.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!