• Login
  • Register
Radarcybernusantara.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum dan Kriminal
    • Sosial dan Budaya
    • Politik
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Pembangunan
    • Kesehatan
    • Pariwisata
  • Otomotif
    • Mobil
  • International
  • Olahraga
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Download
    • Polling
      • Gubernur
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Tengah
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Pesawaran
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang
  • Pembiayaan
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum dan Kriminal
    • Sosial dan Budaya
    • Politik
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Pembangunan
    • Kesehatan
    • Pariwisata
  • Otomotif
    • Mobil
  • International
  • Olahraga
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Download
    • Polling
      • Gubernur
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Tengah
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Pesawaran
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang
  • Pembiayaan
No Result
View All Result
Radarcybernusantara.com
Home Nasional Hukum dan Kriminal

Berkas Perkara Kasus Ujaran Kebencian soal Papua TikTokers AB Dinyatakan Lengkap

Admin RCN by Admin RCN
22 Februari 2024
in Hukum dan Kriminal, Nasional, POLRI, Ragam, Sosial dan Budaya
0
Berkas Perkara Kasus Ujaran Kebencian soal Papua TikTokers AB Dinyatakan Lengkap
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsappShare on EmailShare on Twitter

RadarCyberNusantara.com | Berkas perkara kasus ujaran kebencian berdasarkan SARA tentang Papua yang dilakukan oleh pemilik, pengguna dan yang menguasai akun media sosial TikTok dengan username @presiden_ono_niha/Jay Komal” dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Erdi A. Chaniago mengatakan, berkas perkara dinyatakan lengkap pada tanggal 7 Februari 2024 dengan satu orang tersangka.

“Berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/A/21/XII/2023/SPKT.Dittipidsiber/Bareskrim Polri tanggal 30 Desember 2023, penyidikan perkara dugaan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan SARA yang dilakukan oleh pemilik, pengguna dan yang menguasai akun media sosial TikTok dengan username @presiden_ono_niha/Jay Komal telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, sebagaimana telah diterimanya surat P21 dari JPU dengan satu orang tersangka pada tanggal 7 Februari 2024” kata Erdi dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 22 Februari 2024.

Adapun satu orang tersangka tersebut yaitu atas nama Aperlinus Bu’Ulolo (AB) memiliki peran sebagai pemilik, pengguna dan yang menguasai akun media sosial TikTok @presiden_ono_niha yang membuat konten video dengan durasi 2 (dua) menit, dan juga yang memposting konten video tersebut di media sosial TikTok miliknya pada tanggal 30 Desember 2023.

Baca Selanjutnya

Efisiensi Pemeriksaan atau Kurangnya Profesionalisme? Inspektorat Kabupaten Pringsewu di Pertanyakan

Korban Dugaan Pelecehan Seksual Oleh Oknum Kepala Sekolah Di Lamsel, Minta Pendampingan Hukum Kepada LBH PWRI Lampung

Sekjen LLI Minta APH Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu Lampung Tengah Tahun Anggaran 2024

“Adapun penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap 2 akan dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat,” kata Erdi.

Dalam kasus ini penyidik menyita sejumlah barang bukti dari tersangka yaitu satu buah kartu tanda penduduk atas nama tersangka, akun media sosial tiktok dengan username @presiden_ono_niha, satu buah akun email, satu unit handphone oppo warna biru, satu buah wig/rambut palsu, satu buah kaos warna biru, satu buah blazer warna hitam dan satu buah kaca mata hitam.

Adapun tersangka dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 16 Jo Pasal 4 huruf b angka 1 dan 2 UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 156 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). | Red.

Dilihat: 132

Terkait

Tags: berkas perkaraDivisi HumasjakartaKabagKejariPenumsaraTik Tokers

Related Posts

Efisiensi Pemeriksaan atau Kurangnya Profesionalisme? Inspektorat Kabupaten Pringsewu di Pertanyakan
Lampung

Efisiensi Pemeriksaan atau Kurangnya Profesionalisme? Inspektorat Kabupaten Pringsewu di Pertanyakan

25 Mei 2025
1
Korban Dugaan Pelecehan Seksual Oleh Oknum Kepala Sekolah Di Lamsel, Minta Pendampingan Hukum Kepada LBH PWRI Lampung
Hukum dan Kriminal

Korban Dugaan Pelecehan Seksual Oleh Oknum Kepala Sekolah Di Lamsel, Minta Pendampingan Hukum Kepada LBH PWRI Lampung

25 Mei 2025
1
Sekjen LLI Minta APH Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu Lampung Tengah Tahun Anggaran 2024
Hukum dan Kriminal

Sekjen LLI Minta APH Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu Lampung Tengah Tahun Anggaran 2024

25 Mei 2025
1
Babinsa Koramil 410-01/PJG Jalin Silaturahmi dengan Warga Binaan melalui Anjang Sana di Kampung Ciakong
Kota Bandar Lampung

Babinsa Koramil 410-01/PJG Jalin Silaturahmi dengan Warga Binaan melalui Anjang Sana di Kampung Ciakong

25 Mei 2025
1
Pejabat Struktural Lapas Narkotika Bandarlampung Tekankan Aturan dan Kedisiplinan Kepada Ratusan Warga Binaan
Kota Bandar Lampung

Pejabat Struktural Lapas Narkotika Bandarlampung Tekankan Aturan dan Kedisiplinan Kepada Ratusan Warga Binaan

24 Mei 2025
1
Akademisi FIKOM Universitas Esa Unggul Gelar Pelatihan Penerapan Komunikasi Digital untuk Edukasi Kesehatan Masyarakat di Bogor
Kota Bandar Lampung

Akademisi FIKOM Universitas Esa Unggul Gelar Pelatihan Penerapan Komunikasi Digital untuk Edukasi Kesehatan Masyarakat di Bogor

24 Mei 2025
1
PLN UID Lampung Perkuat Sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Lampung
Kota Bandar Lampung

PLN UID Lampung Perkuat Sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Lampung

24 Mei 2025
1
Harian Kandidat Raih Penghargaan IPMA 2025, Buktikan Kualitas di Kancah Nasional
Lampung

Harian Kandidat Raih Penghargaan IPMA 2025, Buktikan Kualitas di Kancah Nasional

24 Mei 2025
1
Inspektorat Kabupaten Pringsewu Diduga Kurang Transparan Atas Tindak Lanjut LHP Di Pekon-Pekon
Hukum dan Kriminal

Inspektorat Kabupaten Pringsewu Diduga Kurang Transparan Atas Tindak Lanjut LHP Di Pekon-Pekon

23 Mei 2025
1
Mendagri Tegaskan Pemda Wajib Prioritaskan Anggaran Enam Pelayanan Dasar
Ekonomi

Mendagri Tegaskan Pemda Wajib Prioritaskan Anggaran Enam Pelayanan Dasar

23 Mei 2025
1
Next Post
Polres dan FKUB Lamsel Jalin Silaturahmi Wujudkan Harkamtibmas Pasca Pemilu 2024

Polres dan FKUB Lamsel Jalin Silaturahmi Wujudkan Harkamtibmas Pasca Pemilu 2024

Polres Way Kanan Monitoring Harga Beras di Baradatu

Polres Way Kanan Monitoring Harga Beras di Baradatu

Kapolri Beri Pin Emas Kepada Pengasuh dan Taruna Berprestasi

Kapolri Beri Pin Emas Kepada Pengasuh dan Taruna Berprestasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available

EDITOR'S PICK

STOP KEKERASAN PADA JURNALIS: TINDAKAN YANG HARUS SEGERA DIHENTIKAN

STOP KEKERASAN PADA JURNALIS: TINDAKAN YANG HARUS SEGERA DIHENTIKAN

10 Oktober 2024
1

Pelaku Curas Diringkus Tim TEKAB 308 Presisi Polsek Abung Barat dan Polres Lampung Utara

23 November 2022
1
MEMPERINGATI HARI LAHIRNYA PANCASILA TOKOH ADAT KEDONDONG MINTA PEMERINTAH LEBIH EFESIEN DALAM MEMBANGUN DAERAH

MEMPERINGATI HARI LAHIRNYA PANCASILA TOKOH ADAT KEDONDONG MINTA PEMERINTAH LEBIH EFESIEN DALAM MEMBANGUN DAERAH

3 Juni 2023
1
Pasangan Kumpul Kebo Di Bandar Lampung Dibekuk Polisi, Saat Asik Nyabu Bareng

Pasangan Kumpul Kebo Di Bandar Lampung Dibekuk Polisi, Saat Asik Nyabu Bareng

12 Juli 2024
1
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Radarcybernusantara - Aktual dan Terpercaya by Mrinsancita.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • TNI
    • POLRI
    • Pendidikan
    • Hukum dan Kriminal
    • Politik
    • Kesehatan
    • Ragam
    • Pariwisata
    • Sosial dan Budaya
  • International
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Polling
    • Download
    • Gubernur
    • Olahraga
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Tanggamus
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Lampung Selatan
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Barat
    • Lampung Tengah
    • Tulang Bawang
    • Way Kanan
    • Mesuji
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang Barat
    • DPRD
  • Otomotif
    • Mobil
    • Motor
  • Pembiayaan

© 2022 Radarcybernusantara - Aktual dan Terpercaya by Mrinsancita.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!