• Login
  • Register
Radarcybernusantara.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum dan Kriminal
    • Sosial dan Budaya
    • Politik
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Pembangunan
    • Kesehatan
    • Pariwisata
  • Otomotif
    • Mobil
  • International
  • Olahraga
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Download
    • Polling
      • Gubernur
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Tengah
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Pesawaran
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang
  • Pembiayaan
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum dan Kriminal
    • Sosial dan Budaya
    • Politik
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Pembangunan
    • Kesehatan
    • Pariwisata
  • Otomotif
    • Mobil
  • International
  • Olahraga
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Download
    • Polling
      • Gubernur
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Tengah
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Pesawaran
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang
  • Pembiayaan
No Result
View All Result
Radarcybernusantara.com
Home Nasional Hukum dan Kriminal

Berkas Perkara Kasus Ujaran Kebencian soal Papua TikTokers AB Dinyatakan Lengkap

Admin RCN by Admin RCN
22 Februari 2024
in Hukum dan Kriminal, Nasional, POLRI, Ragam, Sosial dan Budaya
0
Berkas Perkara Kasus Ujaran Kebencian soal Papua TikTokers AB Dinyatakan Lengkap
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsappShare on EmailShare on Twitter

RadarCyberNusantara.com | Berkas perkara kasus ujaran kebencian berdasarkan SARA tentang Papua yang dilakukan oleh pemilik, pengguna dan yang menguasai akun media sosial TikTok dengan username @presiden_ono_niha/Jay Komal” dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Erdi A. Chaniago mengatakan, berkas perkara dinyatakan lengkap pada tanggal 7 Februari 2024 dengan satu orang tersangka.

“Berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/A/21/XII/2023/SPKT.Dittipidsiber/Bareskrim Polri tanggal 30 Desember 2023, penyidikan perkara dugaan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan SARA yang dilakukan oleh pemilik, pengguna dan yang menguasai akun media sosial TikTok dengan username @presiden_ono_niha/Jay Komal telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, sebagaimana telah diterimanya surat P21 dari JPU dengan satu orang tersangka pada tanggal 7 Februari 2024” kata Erdi dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 22 Februari 2024.

Adapun satu orang tersangka tersebut yaitu atas nama Aperlinus Bu’Ulolo (AB) memiliki peran sebagai pemilik, pengguna dan yang menguasai akun media sosial TikTok @presiden_ono_niha yang membuat konten video dengan durasi 2 (dua) menit, dan juga yang memposting konten video tersebut di media sosial TikTok miliknya pada tanggal 30 Desember 2023.

Baca Selanjutnya

Polsek Katibung Bagikan Bendera Merah Putih kepada Pengguna Jalan, Wujudkan Semangat Nasionalisme Menjelang HUT RI ke-80

Hadiri Rakor Kesiapan PSU, Pj Gubernur Papua Pastikan PSU Berjalan Aman dan Lancar

Dandim 0410/KBL Hadiri Peringatan HAN Ke-41 Tahun 2025 di Gedung Semergou

“Adapun penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap 2 akan dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat,” kata Erdi.

Dalam kasus ini penyidik menyita sejumlah barang bukti dari tersangka yaitu satu buah kartu tanda penduduk atas nama tersangka, akun media sosial tiktok dengan username @presiden_ono_niha, satu buah akun email, satu unit handphone oppo warna biru, satu buah wig/rambut palsu, satu buah kaos warna biru, satu buah blazer warna hitam dan satu buah kaca mata hitam.

Adapun tersangka dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 16 Jo Pasal 4 huruf b angka 1 dan 2 UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 156 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). | Red.

Dilihat: 133

Terkait

Tags: berkas perkaraDivisi HumasjakartaKabagKejariPenumsaraTik Tokers

Related Posts

Polsek Katibung Bagikan Bendera Merah Putih kepada Pengguna Jalan, Wujudkan Semangat Nasionalisme Menjelang HUT RI ke-80
Lampung

Polsek Katibung Bagikan Bendera Merah Putih kepada Pengguna Jalan, Wujudkan Semangat Nasionalisme Menjelang HUT RI ke-80

5 Agustus 2025
1
Hadiri Rakor Kesiapan PSU, Pj Gubernur Papua Pastikan PSU Berjalan Aman dan Lancar
Gubernur

Hadiri Rakor Kesiapan PSU, Pj Gubernur Papua Pastikan PSU Berjalan Aman dan Lancar

5 Agustus 2025
1
Dandim 0410/KBL Hadiri Peringatan HAN Ke-41 Tahun 2025 di Gedung Semergou
Kota Bandar Lampung

Dandim 0410/KBL Hadiri Peringatan HAN Ke-41 Tahun 2025 di Gedung Semergou

5 Agustus 2025
1
HUT RI ke-80: Yadika Pagelaran Pringsewu Menjadi Tuan Rumah Kegiatan Olahraga yang Menggelora
Lampung

HUT RI ke-80: Yadika Pagelaran Pringsewu Menjadi Tuan Rumah Kegiatan Olahraga yang Menggelora

5 Agustus 2025
1
PWRI Apresiasi Kapolsek Kota Kotabumi atas Respons Cepat Tangani Potensi Konflik Warga
Lampung

PWRI Apresiasi Kapolsek Kota Kotabumi atas Respons Cepat Tangani Potensi Konflik Warga

5 Agustus 2025
1
Bukan Protes, Tapi Peduli! Aksi Warga Merbau Mataram Cat Jembatan Rusak Direspons Positif, Camat: Perbaikan Sudah Masuk Agenda Tahun Ini!
Lampung

Bukan Protes, Tapi Peduli! Aksi Warga Merbau Mataram Cat Jembatan Rusak Direspons Positif, Camat: Perbaikan Sudah Masuk Agenda Tahun Ini!

5 Agustus 2025
1
IPW Kecam Keterlibatan Anggota BAIS TNI Tangkap Dan Aniaya Anggota Densus 88
Hukum dan Kriminal

IPW Kecam Keterlibatan Anggota BAIS TNI Tangkap Dan Aniaya Anggota Densus 88

5 Agustus 2025
1
Pemprov Lampung Ajak Pelaku Jasa Keuangan Bangun Kemitraan Strategis Hadapi Era Digital
Gubernur

Pemprov Lampung Ajak Pelaku Jasa Keuangan Bangun Kemitraan Strategis Hadapi Era Digital

5 Agustus 2025
1
Personil Koramil 410-06/KDT Gelar Pelatihan PBB Siswa-siswi SMK 2 Mei
Kota Bandar Lampung

Personil Koramil 410-06/KDT Gelar Pelatihan PBB Siswa-siswi SMK 2 Mei

5 Agustus 2025
1
Babinsa Koramil 427-07/Negeri Agung Hadiri Musrenbang Kampung Bandar Dalam Tahun Anggaran 2026
Lampung

Babinsa Koramil 427-07/Negeri Agung Hadiri Musrenbang Kampung Bandar Dalam Tahun Anggaran 2026

5 Agustus 2025
1
Next Post
Polres dan FKUB Lamsel Jalin Silaturahmi Wujudkan Harkamtibmas Pasca Pemilu 2024

Polres dan FKUB Lamsel Jalin Silaturahmi Wujudkan Harkamtibmas Pasca Pemilu 2024

Polres Way Kanan Monitoring Harga Beras di Baradatu

Polres Way Kanan Monitoring Harga Beras di Baradatu

Kapolri Beri Pin Emas Kepada Pengasuh dan Taruna Berprestasi

Kapolri Beri Pin Emas Kepada Pengasuh dan Taruna Berprestasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available

EDITOR'S PICK

Dinas Perkim Mesuji Melalui Bidang Pertanahan Buat Terobosan Sistem Informasi Aset Tanah Untuk Warga

28 April 2023
1
PJ Bupati dan Sekda Naik Haji, Gubernur Arinal Tugaskan Kadisdukcapil Lukman Jadi Plh Bupati Mesuji

PJ Bupati dan Sekda Naik Haji, Gubernur Arinal Tugaskan Kadisdukcapil Lukman Jadi Plh Bupati Mesuji

3 Juni 2024
1
KESTI TTKKDH Pekon Klaten Kecamatan Gadingrejo GEBYAKAN , Lestarikan Kesenian Pencak Silat

KESTI TTKKDH Pekon Klaten Kecamatan Gadingrejo GEBYAKAN , Lestarikan Kesenian Pencak Silat

20 September 2024
1
Manfaatkan Potensi Yang Tersedia, Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Unila Mengolah Biji Durian Menjadi Makanan Bernilai Jual Tinggi

Manfaatkan Potensi Yang Tersedia, Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Unila Mengolah Biji Durian Menjadi Makanan Bernilai Jual Tinggi

8 Februari 2024
1
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Radarcybernusantara - Aktual dan Terpercaya by Mrinsancita.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • TNI
    • POLRI
    • Pendidikan
    • Hukum dan Kriminal
    • Politik
    • Kesehatan
    • Ragam
    • Pariwisata
    • Sosial dan Budaya
  • International
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Polling
    • Download
    • Gubernur
    • Olahraga
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Tanggamus
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Lampung Selatan
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Barat
    • Lampung Tengah
    • Tulang Bawang
    • Way Kanan
    • Mesuji
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang Barat
    • DPRD
  • Otomotif
    • Mobil
    • Motor
  • Pembiayaan

© 2022 Radarcybernusantara - Aktual dan Terpercaya by Mrinsancita.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!