• Login
  • Register
Radarcybernusantara.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum dan Kriminal
    • Sosial dan Budaya
    • Politik
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Pembangunan
    • Kesehatan
    • Pariwisata
  • Otomotif
    • Mobil
  • International
  • Olahraga
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Download
    • Polling
      • Gubernur
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Tengah
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Pesawaran
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang
  • Pembiayaan
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum dan Kriminal
    • Sosial dan Budaya
    • Politik
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Pembangunan
    • Kesehatan
    • Pariwisata
  • Otomotif
    • Mobil
  • International
  • Olahraga
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Download
    • Polling
      • Gubernur
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Tengah
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Pesawaran
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang
  • Pembiayaan
No Result
View All Result
Radarcybernusantara.com
Home Nasional Hukum dan Kriminal

Berkas Perkara Kasus Ujaran Kebencian soal Papua TikTokers AB Dinyatakan Lengkap

Admin RCN by Admin RCN
22 Februari 2024
in Hukum dan Kriminal, Nasional, POLRI, Ragam, Sosial dan Budaya
0
Berkas Perkara Kasus Ujaran Kebencian soal Papua TikTokers AB Dinyatakan Lengkap
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsappShare on EmailShare on Twitter

RadarCyberNusantara.com | Berkas perkara kasus ujaran kebencian berdasarkan SARA tentang Papua yang dilakukan oleh pemilik, pengguna dan yang menguasai akun media sosial TikTok dengan username @presiden_ono_niha/Jay Komal” dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Erdi A. Chaniago mengatakan, berkas perkara dinyatakan lengkap pada tanggal 7 Februari 2024 dengan satu orang tersangka.

“Berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/A/21/XII/2023/SPKT.Dittipidsiber/Bareskrim Polri tanggal 30 Desember 2023, penyidikan perkara dugaan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan SARA yang dilakukan oleh pemilik, pengguna dan yang menguasai akun media sosial TikTok dengan username @presiden_ono_niha/Jay Komal telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, sebagaimana telah diterimanya surat P21 dari JPU dengan satu orang tersangka pada tanggal 7 Februari 2024” kata Erdi dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 22 Februari 2024.

Adapun satu orang tersangka tersebut yaitu atas nama Aperlinus Bu’Ulolo (AB) memiliki peran sebagai pemilik, pengguna dan yang menguasai akun media sosial TikTok @presiden_ono_niha yang membuat konten video dengan durasi 2 (dua) menit, dan juga yang memposting konten video tersebut di media sosial TikTok miliknya pada tanggal 30 Desember 2023.

Baca Selanjutnya

Polri Peduli Pendidikan Meriahkan Hari Bhayangkara ke-79 Siswa SDN Penengahan kelas Jauh Gunung Botol

Zero Truk Odol di Jalan, Sat Lantas Polresta Bandar Lampung Gencar Sosialisasi 1-30 Juni

Curat di Negeri Besar, Polisi Ringkus Diduga Pelaku Curi Hewan Ternak Sapi

“Adapun penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap 2 akan dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat,” kata Erdi.

Dalam kasus ini penyidik menyita sejumlah barang bukti dari tersangka yaitu satu buah kartu tanda penduduk atas nama tersangka, akun media sosial tiktok dengan username @presiden_ono_niha, satu buah akun email, satu unit handphone oppo warna biru, satu buah wig/rambut palsu, satu buah kaos warna biru, satu buah blazer warna hitam dan satu buah kaca mata hitam.

Adapun tersangka dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 16 Jo Pasal 4 huruf b angka 1 dan 2 UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 156 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). | Red.

Dilihat: 132

Terkait

Tags: berkas perkaraDivisi HumasjakartaKabagKejariPenumsaraTik Tokers

Related Posts

Polri Peduli Pendidikan Meriahkan Hari Bhayangkara ke-79 Siswa SDN Penengahan kelas Jauh Gunung Botol
Lampung

Polri Peduli Pendidikan Meriahkan Hari Bhayangkara ke-79 Siswa SDN Penengahan kelas Jauh Gunung Botol

11 Juni 2025
1
Zero Truk Odol di Jalan, Sat Lantas Polresta Bandar Lampung Gencar Sosialisasi 1-30 Juni
Kota Bandar Lampung

Zero Truk Odol di Jalan, Sat Lantas Polresta Bandar Lampung Gencar Sosialisasi 1-30 Juni

11 Juni 2025
1
Curat di Negeri Besar, Polisi Ringkus Diduga Pelaku Curi Hewan Ternak Sapi
Hukum dan Kriminal

Curat di Negeri Besar, Polisi Ringkus Diduga Pelaku Curi Hewan Ternak Sapi

11 Juni 2025
1
Bupati Way Kanan Ayu Asalasiyah, S.Ked. Resmi Dilantik, Kasrem 043/Gatam Sampaikan Ucapan Selamat
Gubernur

Bupati Way Kanan Ayu Asalasiyah, S.Ked. Resmi Dilantik, Kasrem 043/Gatam Sampaikan Ucapan Selamat

10 Juni 2025
1
Driver Ojol di Bandar Lampung Dapat Layanan Cek Kesehatan Gratis Dari Polisi, Sambut Hari Bhayangkara ke-79
Kota Bandar Lampung

Driver Ojol di Bandar Lampung Dapat Layanan Cek Kesehatan Gratis Dari Polisi, Sambut Hari Bhayangkara ke-79

10 Juni 2025
1
Pentas Seni dan Kelulusan Siswa-Siswi Sekolah Pratama Widyalaya Adhitya Adhyapana, Mewujudkan Generasi Bangsa yang Berkualitas dan Berkarakter
Lampung

Pentas Seni dan Kelulusan Siswa-Siswi Sekolah Pratama Widyalaya Adhitya Adhyapana, Mewujudkan Generasi Bangsa yang Berkualitas dan Berkarakter

10 Juni 2025
1
Siaga Libur Cuti Bersama Kalapas Bandarlampung Pimpin Razia Blok Hunian
Kota Bandar Lampung

Siaga Libur Cuti Bersama Kalapas Bandarlampung Pimpin Razia Blok Hunian

10 Juni 2025
1
Satlantas Polres Pesawaran Kawal Arus Balik Idul Adha, Pastikan Lalu Lintas Aman dan Lancar
Lampung

Satlantas Polres Pesawaran Kawal Arus Balik Idul Adha, Pastikan Lalu Lintas Aman dan Lancar

10 Juni 2025
1
Danrem 043/Gatam Terima Hibah Lahan 14 Hektar dari Bupati Lampung Tengah
Hukum dan Kriminal

Danrem 043/Gatam Terima Hibah Lahan 14 Hektar dari Bupati Lampung Tengah

10 Juni 2025
1
PLN UID Lampung Gelar Apel Siaga Kelistrikan Dukung Suksesnya Ajang Internasional WSL Krui Pro 2025
Lampung

PLN UID Lampung Gelar Apel Siaga Kelistrikan Dukung Suksesnya Ajang Internasional WSL Krui Pro 2025

9 Juni 2025
1
Next Post
Polres dan FKUB Lamsel Jalin Silaturahmi Wujudkan Harkamtibmas Pasca Pemilu 2024

Polres dan FKUB Lamsel Jalin Silaturahmi Wujudkan Harkamtibmas Pasca Pemilu 2024

Polres Way Kanan Monitoring Harga Beras di Baradatu

Polres Way Kanan Monitoring Harga Beras di Baradatu

Kapolri Beri Pin Emas Kepada Pengasuh dan Taruna Berprestasi

Kapolri Beri Pin Emas Kepada Pengasuh dan Taruna Berprestasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available

EDITOR'S PICK

Jelang Nataru 2023-2024, Kapolres Lampung Tengah Pimpin Rakor Lintas Sektoral

Jelang Nataru 2023-2024, Kapolres Lampung Tengah Pimpin Rakor Lintas Sektoral

18 Desember 2023
1
Polisi Wanita di Bandar Lampung Beri Imbauan Cegah Pelanggaran dan Kecelakaan

Polisi Wanita di Bandar Lampung Beri Imbauan Cegah Pelanggaran dan Kecelakaan

10 Juni 2024
1

Universitas Tulang Bawang ( UTB ) Lampung adakan kegiatan PKKMB Dan Kuliah Umum Untuk Calon Mahasiswa Baru Tahun Akademik 2022-2023

17 September 2022
1
Pelaku Penembakan Istri di Lampung Tengah Berhasil Diamankan, Kapolres Gelar Konferensi Pers

Pelaku Penembakan Istri di Lampung Tengah Berhasil Diamankan, Kapolres Gelar Konferensi Pers

4 Oktober 2024
1
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Radarcybernusantara - Aktual dan Terpercaya by Mrinsancita.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • TNI
    • POLRI
    • Pendidikan
    • Hukum dan Kriminal
    • Politik
    • Kesehatan
    • Ragam
    • Pariwisata
    • Sosial dan Budaya
  • International
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Polling
    • Download
    • Gubernur
    • Olahraga
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Tanggamus
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Lampung Selatan
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Barat
    • Lampung Tengah
    • Tulang Bawang
    • Way Kanan
    • Mesuji
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang Barat
    • DPRD
  • Otomotif
    • Mobil
    • Motor
  • Pembiayaan

© 2022 Radarcybernusantara - Aktual dan Terpercaya by Mrinsancita.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!