RadarCyberNusantara.Id | – Operasional kandang ayam milik PT Indo Farm Kotabumi di Desa Sukamaju, Lampung Utara, kini menjadi sorotan tajam. Meski mengklaim telah mengantongi dukungan warga, perusahaan peternakan ini diduga kuat beroperasi secara ilegal karena belum melengkapi dokumen perizinan wajib dan melanggar aturan jarak aman pemukiman.
Kandang berkapasitas fantastis, 40.000 ekor ayam, ini diketahui telah menyelesaikan panen tahap pertama pada awal Maret 2026. Namun, keberanian perusahaan beroperasi di tengah minimnya legalitas memunculkan spekulasi miring tentang adanya “bekingan” kuat di balik manajemen.
Berdasarkan investigasi lapangan Kamis 5 Maret 2026, lokasi kandang diperkirakan hanya berjarak sekitar 100 meter dari pemukiman warga Dusun Sukamakmur. Angka ini sangat jauh dari standar minimal yang ditetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PMLHK) No. P.32/2016, yang mensyaratkan jarak minimal 500 meter untuk menjaga kualitas udara dan kebisingan.
Meski sebagian warga yang diwawancarai memberikan dukungan secara lisan, hal tersebut tidak menggugurkan kewajiban hukum perusahaan. Beroperasi tanpa izin lingkungan yang sah merupakan pelanggaran serius terhadap Pasal 60 UU No. 32 Tahun 2009 dengan ancaman denda hingga Rp10 miliar dan pidana penjara.
Seret Nama Pejabat Pusat dalam Pusaran Perizinan
Dugaan adanya praktik “kebal hukum” menguat setelah pengelola kandang, Ari, secara gamblang menyebut bahwa usaha tersebut milik seorang pejabat tinggi di Jakarta.
“Yang punya kandang Kepala Staf Kepresidenan bang. Terkait izin itu kemarin Bang Topo yang urus,” ujar Ari melalui pesan WhatsApp, Kamis (5/3/2026).
Pernyataan ini dinilai sebagai upaya untuk memuluskan operasional perusahaan meski dokumen belum lengkap. Saat dikonfirmasi, Topo yang bertanggung jawab atas perizinan, hanya mampu menunjukkan akta dan izin lingkungan mentah, namun bungkam saat ditanya mengenai Izin Usaha Peternakan (IUP) dan Izin Bangunan Gedung (PBG) yang seharusnya ada sebelum ayam masuk ke kandang.
Sesuai Pasal 80 UU No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, setiap kegiatan usaha yang berjalan tanpa izin lengkap adalah tindakan ilegal. Dukungan warga tidak bisa dijadikan tameng untuk memutihkan pelanggaran prosedur formal.
Pemerintah Kabupaten Lampung Utara melalui Dinas Perizinan dan Satpol PP didesak untuk segera melakukan tindakan tegas. Jika dibiarkan, praktik operasional “tabrak aturan” ini akan menjadi preseden buruk bagi investasi di Lampung Utara, di mana pengusaha bisa mengabaikan hukum lingkungan hanya dengan mengklaim dukungan warga atau mencatut nama pejabat tinggi negara.(Dv)
Tidak ada komentar