RadarCyberNusantara.Id | Korupsi adalah tindakan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau korporasi, dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada untuk keuntungan pribadi. Secara umum, korupsi didefinisikan sebagai tindakan penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara untuk kepentingan pribadi atau orang lain.
Hal itu diduga terjadi pada Bawaslu Lampung Tengah, yang dananya bersumber dari Hibah Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah pada tahun anggaran 2024, sebesar Rp. 22 miliar.
Dugaan Tindak pidana korupsi (Tipikor) tersebut terjadi pada penyimpangan belanja BBM pemeliharaan kendaraan dan belanja sewa, serta belanja pelayanan operasional perkantoran oleh Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2024.
Menurut sumber media ini yang namanya minta untuk tidak dipublikasikan, dan berdasarkan data yang diberikan kepada Redaksi, kuat dugaan Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah dalam penggunaan Dana Hibah dari Pemkab terindikasi Korupsi.
“Masa iya kantor panwascam di kecamatan itu nyewa sampai ratusan juta, padahal yang dipakai itu terkadang bangunan milik pemerintah kecamatan. belum lagi peralatan kantor juga nyewa, padahal kalau beli itu bisa lebih murah dan bisa jadi aset Bawaslu,” ujarnya.
Masih menurutnya, “belum lagi dari item yang ada pada data yang kami dapatkan, banyak barang yang tidak sesuai dengan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) nya,” tuturnya.
Menurut sumber media ini yang juga bisa dipercaya, dugaan korupsi yang dipublikasikan oleh media ini baru sebagian kecil yang dibeberkan.
“Kalau yang diungkapkan di media ini baru secara global, namun masih ada data yang lebih detail dan otentik yang ada pada kami,” tambahnya.
Untuk dia berharap Aparat Penegak Hukum (APH) KPK, Polres, Polda dan Kejari, Kejati agar dapat menyelidiki, mengusut dugaan korupsi Dana hibah pada Bawaslu Lampung Tengah.
“Kami berharap APH dapat menyelidiki dan mengusut dugaan korupsi dana hibah pada Bawaslu Lampung Tengah tersebut, dan kami siap untuk memberikan data yang otentik sebagai dasar penyelidikan dan pengusutannya.” Tandasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Ketua Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah tidak menjawab konfirmasi yang diminta oleh awak media melalui pesan singkat Wattshappnya, walaupun pesan tersebut dibaca. | Tim