Oleh : Pinnur Selalau.
Apakah benar Badan Perwakilan Desa ( BPD) hanyalah pelengkap, atau justru penyeimbang kekuasaan yang mulai dilupakan. “BPD: Dari Balai Desa Demokrasi itu Bernyawa,”
BPD bukanlah Lembaga yang lahir dari Keputusan Kepala Desa, bukan pula hasil karangan Bupati, atau sekedar produk peraturan Desa. Tidak..! BPD dilahirkan oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, artinya Negara mengakuinya keberadaannya, kedudukannya setara dengan Pemerintah Desa.
BPD adalah Lembaga Demokrasi ditingkat Desa, Lembaga yang menjadi cermin Suara Rakyat bukan Cermin Kekuasaan. Mereka hadir bukan untuk menjadi penonton, tetapi penjaga keseimbangan kekuasaan di Desa.
Mereka membahas, menyepakati, dan memastikan setiap produk peraturan Desa lahir dengan Nalar kepentingan rakyat, bukan kepentingan kelompok tertentu.
BPD menampung dan menyampaikan aspirasi warga Desa, BPD mengawasi jalannya Pemerintahan Desa. Dan semua itu dilakukan bukan dengan arogansi, tapi dengan keyakinan bahwa amanah rakyat lebih tinggi dari tekanan kekuasaan sesaat.
Jadi jangan anggap remeh BPD, karena dibalik meja sederhana dan rapat kecil di Balai Desa, disitulah Demokrasi Desa sedang bekerja. BPD bukan Lembaga yang lemah, BPD adalah benteng terakhir suara Rakyat dan tembok penghalang bagi setiap kepentingan yang merusak.
BPD, Adalah Suara Rakyat, Bukan Bayangan Kekuasaan.
Ketika kekuasaan menjadi alat menekan, hanya yang benar-benar mewakili warga Desa yang berani berdiri tegak, itulah seharusnya BPD. “BPD Suara Rakyat, Bukan Bayangan Kekuasaan”
Di banyak Desa kita sering melihat pemandangan yang sama, BPD tampak ciut dibawah bayang-bayang arogansi kekuasaan, tekanan datang dari berbagai arah, dari Kepala Desa yang arogan, pejabat yang merasa paling berwenang, bahkan dari pihak-pihak yang berkepentingan dengan Anggaran dan Kebijakan.
Tapi mari kita ingat satu hal mendasar, BPD bukan ditunjuk oleh kekuasaan, BPD di pilih oleh warga di pilih untuk menjadi penyeimbang, pengontrol, dan penjaga nurani Masyarakat Desa.
Maka ketika tekanan datang, BPD tidak boleh gentar, ketika suara kritis dibungkam, BPD justru harus lebih lantang berbicara. Karena keberanian BPD bukan untuk melawan Kepala Desa, tapi untuk menegakkan keseimbangan dan menjaga marwah Demokrasi Desa.
Desa akan kuat bukan karena semua diam, tapi karena ada yang berani bersuara demi kebenaran. Jadilah BPD yang percaya diri, yang berdiri tegak dibawah tekanan sebab Mandat mu bukan dari kekuasaan, melainkan dari Rakyat yang percaya pada Mu. (**)
Bandar Lampung : Minggu 17 Oktober 2025.
Editor : Meli Eprianti S.H.
Author : RCN.
Tidak ada komentar