Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung, Sumitro menyampaikan, pihaknya telah menemukan adanya kerugian negara dari kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung tahun anggaran 2020.
“Ada pihak-pihak yang bertanggung jawab diduga menggunakan uang KONI itu, dan ada kerugian keuangan negara,” jelas Sumitro, Jumat (9/9).
Dengan adanya temuan indikasi kerugian negara, lanjut Sumitro, maka audit yang dilakukan BPKP tidaklah mandek. Namun, memang prosesnya begitu lama dikarenakan perlu kehati-hatian dalam melaksanakan perhitungan kerugian negara. “Terkait KONI ini memang isu nya sudah lama, tapi pada dasarnya pihak Kejati baru bersurat ke BPKP pada 11 April 2022,” ungkapnya.
Menurut Sumitro, saat menangani sebuah kasus korupsi itu kan menyangkut nama orang, jadi tidak gegabah langsung menyebutkan itu tersangka. Apabila semua data hasil perhitungan sudah lengkap, pihaknya memastikan akan segera memberikannya kepada Kejaksaan Tinggi Lampung.
“Dalam waktu dekat, jika dokumennya sudah lengkap dengan ruang lingkupnya telah disepakati, maka kami akan menerbitkan surat perintah untuk membantu kejaksaan. Kita terbitkan laporan setelah melalui proses klarifikasi meyakinkan bukti-bukti yang diserahkan oleh penyidik kepada kami supaya kasus itu segera diproses hukum sesuai dengan ketentuan,” demikian Sumitro.
Kejati Lampung menangani kasus ini sejak awal 2021. Dari tanggal 24 Januari hingga 24 Mei 2022, Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung telah memeriksa 86 lebih saksi, termasuk Ketua KONI Yusuf Barusman.
Kejaksaan Agung (Kejagung) sempat memberikan atensi terhadap penanganan perkara dugaan korupsi dana hibah KONI Provinsi Lampung senilai Rp29 miliar tersebut dengan 80 saksi lebih yang telah diperiksa Kajati Lampung. (*)