RadarCyberNusantara.Id | Koordinator sub sengketa Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Selatan, Azam menjelaskan bahwa pelaksanaan Konstatering Delegasi/2025/PN kla jo Nomor :8/Pdt.Eks.RI/2025/PN TJK pada rabu tanggal 28 mei 2025 atas lokasi tanah yang terletak di jalan raya Bakauheni desa babatan kecamatan Katibung tersebut dilakukan oleh PN.TJk dan Delegasi PN kla menerus kan gugatan lelang yg diajukan oleh pemilik sertifikat 229 .
” Dalam Konstatering kemaren itu BPN Kalianda tidak menjadi pihak karena Konstatering itu menerus kan dari gugatan lelang nya . Jadi pemilik sertifikat 229 Le Maryani meminta penetapan dari PN TJk berkaitan dengan gugatan lelang untuk pengosongan lokasi,” jelasnya kepada radarcybernusantara.id (5/6/2025) lalu.
” Dikarenakan, Le Maryani merasa memenangkan lelang kok tidak bisa mengusai lahan, intinya seperti itu,” imbuh Azam.
Selain itu,kata Azam ,kalau untuk tindak lanjut putusan pengadilan Tata usaha negara (PTUN) itu pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) sudah mengajukan surat pembatalan atas sertifikat 1770 melalui kepala kantor wilayah ( kanwil) BPN.
” Sesuai putusan PTUN diperintahkan sertifikat 1770 harus dibatalkan, itu perintah pengadilan dan harus dibatalkan.Tetapi,pihak Hendra pemilik sertifikat 1770 bisa mengajukan keberatan atas putusan PTUN tersebut ke PN Kalianda, dan itu pun kita sempat ketemu dengan paniteranya dan mereka katakan pemilik sertifikat 1770 bisa mengajukan keberatan atas putusan PTUN,” , ujar Azam.
Saat ditanya terkait telah terbitnya hasil penyidikan Ditreskrimum Polda Lampung tentang perkara dugaan tindak pidana pemalsuan atau menggunakan surat palsu yang dilayangkan ke kepala kejaksaan tinggi Lampung tanggal 2 februari 2025 nomor:B/276/11/RES.1.9/2025/Ditreskrimum prihal pemberitahuan hasil penyidikan dan telah ditetapkan nya 2 orang sebagai tersangka kasus tersebut.
Azam menegaskan bahwa apabila ada keputusan pengadilan secara perdata maupun pidana bahwa sertifikat 229 tersebut tidak benar maka BPN akan menindaklanjuti untuk membatalkan sertifikat tersebut.
” PTUN kemarin itu, persoalan yang diuji oleh PTUN adalah proses penerbitan Administrasi PTUN belum memproses terkait kepemilikan, karena PTUN itu pengadilan tata usaha jadi yang diuji, itu dahulu tata usaha kita,itu diuji terkait penerbitan sertifikat milik pak Hendra dinyatakan batal karena menurut PTUN penerbitan sertifikat tersebut tidak sesuai prosedur,”urai nya.
” Kemungkinan seperti ini, misal syarat syarat surat untuk penerbitan sertifikat 229 terbukti atau ada putusan pidana yang menyatakan itu surat palsu, itu ada mekanisme pembatalan sertifikat cacat yuridis oleh BPN , tetapi itu harus ada putusan pengadilan terkait pidana dan perdata nya terlebih dahulu,” beber Azam.
Azam juga menerangkan bahwa BPN juga menerima putusan PTUN untuk mengajukan pembatalan sertifikat 1770.
“Begitu juga bila ada putusan pengadilan pidana maupun perdata yang benar benar menyatakan sertifikat 229 atas penerbitan nya palsu maka BPN bisa juga menindaklanjuti cacat yuridis untuk pembatalan sertifikat tersebut,” punkas Azam. | Zul