• Login
  • Register
Radarcybernusantara.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum dan Kriminal
    • Sosial dan Budaya
    • Politik
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Pembangunan
    • Kesehatan
    • Pariwisata
  • Otomotif
    • Mobil
  • International
  • Olahraga
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Download
    • Polling
      • Gubernur
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Tengah
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Pesawaran
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang
  • Pembiayaan
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum dan Kriminal
    • Sosial dan Budaya
    • Politik
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Pembangunan
    • Kesehatan
    • Pariwisata
  • Otomotif
    • Mobil
  • International
  • Olahraga
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Download
    • Polling
      • Gubernur
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Tengah
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Pesawaran
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang
  • Pembiayaan
No Result
View All Result
Radarcybernusantara.com
Home Lampung

BPN Lamsel Angkat Bicara Soal Putusan PTUN Terkait Sertifikat 1770

Melia Efrianti by Melia Efrianti
13 Juni 2025
in Lampung, Lampung Selatan, Ragam
0
BPN Lamsel Angkat Bicara Soal Putusan PTUN Terkait Sertifikat 1770
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsappShare on EmailShare on Twitter

RadarCyberNusantara.Id | Koordinator sub sengketa Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Selatan, Azam menjelaskan bahwa pelaksanaan Konstatering Delegasi/2025/PN kla jo Nomor :8/Pdt.Eks.RI/2025/PN TJK pada rabu tanggal 28 mei 2025 atas lokasi tanah yang terletak di jalan raya Bakauheni desa babatan kecamatan Katibung tersebut dilakukan oleh PN.TJk dan Delegasi PN kla menerus kan gugatan lelang yg diajukan oleh pemilik sertifikat 229 .

” Dalam Konstatering kemaren itu BPN Kalianda tidak menjadi pihak karena Konstatering itu menerus kan dari gugatan lelang nya . Jadi pemilik sertifikat 229 Le Maryani meminta penetapan dari PN TJk berkaitan dengan gugatan lelang untuk pengosongan lokasi,” jelasnya kepada radarcybernusantara.id (5/6/2025) lalu.

” Dikarenakan, Le Maryani merasa memenangkan lelang kok tidak bisa mengusai lahan, intinya seperti itu,” imbuh Azam.

Selain itu,kata Azam ,kalau untuk tindak lanjut putusan pengadilan Tata usaha negara (PTUN) itu pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) sudah mengajukan surat pembatalan atas sertifikat 1770 melalui kepala kantor wilayah ( kanwil) BPN.

Baca Selanjutnya

Lapas Narkotika dan Disdukcapil Bandarlampung Kolaborasi Pastikan Warga Binaan Miliki Identitas Untuk Layanan Kesehatan

Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Driver Ojol di Bandar Lampung Dapat Sembako dan Cek Kesehatan Gratis dari Polisi

Mobil Dinas Pemda Lamtim Diduga Gunakan Plat Kendaraan Palsu Tabrak Rumah Warga

” Sesuai putusan PTUN diperintahkan sertifikat 1770 harus dibatalkan, itu perintah pengadilan dan harus dibatalkan.Tetapi,pihak Hendra pemilik sertifikat 1770 bisa mengajukan keberatan atas putusan PTUN tersebut ke PN Kalianda, dan itu pun kita sempat ketemu dengan paniteranya dan mereka katakan pemilik sertifikat 1770 bisa mengajukan keberatan atas putusan PTUN,” , ujar Azam.

Saat ditanya terkait telah terbitnya hasil penyidikan Ditreskrimum Polda Lampung tentang perkara dugaan tindak pidana pemalsuan atau menggunakan surat palsu yang dilayangkan ke kepala kejaksaan tinggi Lampung tanggal 2 februari 2025 nomor:B/276/11/RES.1.9/2025/Ditreskrimum prihal pemberitahuan hasil penyidikan dan telah ditetapkan nya 2 orang sebagai tersangka kasus tersebut.

Azam menegaskan bahwa apabila ada keputusan pengadilan secara perdata maupun pidana bahwa sertifikat 229 tersebut tidak benar maka BPN akan menindaklanjuti untuk membatalkan sertifikat tersebut.

” PTUN kemarin itu, persoalan yang diuji oleh PTUN adalah proses penerbitan Administrasi PTUN belum memproses terkait kepemilikan, karena PTUN itu pengadilan tata usaha jadi yang diuji, itu dahulu tata usaha kita,itu diuji terkait penerbitan sertifikat milik pak Hendra dinyatakan batal karena menurut PTUN penerbitan sertifikat tersebut tidak sesuai prosedur,”urai nya.

” Kemungkinan seperti ini, misal syarat syarat surat untuk penerbitan sertifikat 229 terbukti atau ada putusan pidana yang menyatakan itu surat palsu, itu ada mekanisme pembatalan sertifikat cacat yuridis oleh BPN , tetapi itu harus ada putusan pengadilan terkait pidana dan perdata nya terlebih dahulu,” beber Azam.

Azam juga menerangkan bahwa BPN juga menerima putusan PTUN untuk mengajukan pembatalan sertifikat 1770.

“Begitu juga bila ada putusan pengadilan pidana maupun perdata yang benar benar menyatakan sertifikat 229 atas penerbitan nya palsu maka BPN bisa juga menindaklanjuti cacat yuridis untuk pembatalan sertifikat tersebut,” punkas Azam. | Zul

Dilihat: 19

Terkait

Tags: Angkat BicaraBPN LamselLampung SelatanPutusan PTUNSertifikat 1770

Related Posts

Lapas Narkotika dan Disdukcapil Bandarlampung Kolaborasi Pastikan Warga Binaan Miliki Identitas Untuk Layanan Kesehatan
Kota Bandar Lampung

Lapas Narkotika dan Disdukcapil Bandarlampung Kolaborasi Pastikan Warga Binaan Miliki Identitas Untuk Layanan Kesehatan

14 Juni 2025
1
Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Driver Ojol di Bandar Lampung Dapat Sembako dan Cek Kesehatan Gratis dari Polisi
Kota Bandar Lampung

Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Driver Ojol di Bandar Lampung Dapat Sembako dan Cek Kesehatan Gratis dari Polisi

14 Juni 2025
1
Mobil Dinas Pemda Lamtim Diduga Gunakan Plat Kendaraan Palsu Tabrak Rumah Warga
Hukum dan Kriminal

Mobil Dinas Pemda Lamtim Diduga Gunakan Plat Kendaraan Palsu Tabrak Rumah Warga

13 Juni 2025
1
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2025: PLN UID Lampung Ajak Masyarakat Kumpulkan Ribuan Botol Plastik Lewat Aksi Clean Up
Kota Bandar Lampung

Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2025: PLN UID Lampung Ajak Masyarakat Kumpulkan Ribuan Botol Plastik Lewat Aksi Clean Up

13 Juni 2025
1
Pemprov Lampung Dorong Pesantren Lampung Jadi Pelopor Gaya Hidup Ramah Lingkungan
Gubernur

Pemprov Lampung Dorong Pesantren Lampung Jadi Pelopor Gaya Hidup Ramah Lingkungan

13 Juni 2025
1
Kepala Desa Muara Emas Sulit Ditemui Wartawan Saat Ingin di Konfirmasi Mengenai Dugaan Korupsi Dana Desa
Hukum dan Kriminal

Kepala Desa Muara Emas Sulit Ditemui Wartawan Saat Ingin di Konfirmasi Mengenai Dugaan Korupsi Dana Desa

13 Juni 2025
1
Sinergitas Dukung Pembinaan WBP, Kejati Lampung Serahkan Bantuan Al-Quran dan Terima Cindera Mata Karya Narapidana
Kota Bandar Lampung

Sinergitas Dukung Pembinaan WBP, Kejati Lampung Serahkan Bantuan Al-Quran dan Terima Cindera Mata Karya Narapidana

13 Juni 2025
1
Jelang Hari Bhayangkara ke-79, Propam Polda Lampung Gelar Gaktiblin di Polresta Bandar Lampung
Kota Bandar Lampung

Jelang Hari Bhayangkara ke-79, Propam Polda Lampung Gelar Gaktiblin di Polresta Bandar Lampung

13 Juni 2025
1
Polsek Gedong Tataan Kawal Kelancaran Lalu Lintas Pagi di Titik Rawan Jalinbar Pesawaran
Lampung

Polsek Gedong Tataan Kawal Kelancaran Lalu Lintas Pagi di Titik Rawan Jalinbar Pesawaran

13 Juni 2025
1
Kolaborasi Lima Polres, Polres Pesawaran Ikuti Simulasi Rayonisasi Pelatihan Dalmas Terpadu II di Pringsewu
Lampung

Kolaborasi Lima Polres, Polres Pesawaran Ikuti Simulasi Rayonisasi Pelatihan Dalmas Terpadu II di Pringsewu

13 Juni 2025
1
Next Post
Pemprov Lampung Dorong Pesantren Lampung Jadi Pelopor Gaya Hidup Ramah Lingkungan

Pemprov Lampung Dorong Pesantren Lampung Jadi Pelopor Gaya Hidup Ramah Lingkungan

Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2025: PLN UID Lampung Ajak Masyarakat Kumpulkan Ribuan Botol Plastik Lewat Aksi Clean Up

Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2025: PLN UID Lampung Ajak Masyarakat Kumpulkan Ribuan Botol Plastik Lewat Aksi Clean Up

Mobil Dinas Pemda Lamtim Diduga Gunakan Plat Kendaraan Palsu Tabrak Rumah Warga

Mobil Dinas Pemda Lamtim Diduga Gunakan Plat Kendaraan Palsu Tabrak Rumah Warga

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available

EDITOR'S PICK

Kapolres Lampung Selatan Gelar Forum Silaturahmi Kamtibmas di Pantai Virgo Sebalang

Kapolres Lampung Selatan Gelar Forum Silaturahmi Kamtibmas di Pantai Virgo Sebalang

23 Oktober 2024
1
LLI Meminta Ketiga Calon Presiden Membuat Program Yang Spektakuler, Seperti Hukuman Mati Bagi Para Koruptor

LLI Meminta Ketiga Calon Presiden Membuat Program Yang Spektakuler, Seperti Hukuman Mati Bagi Para Koruptor

6 Desember 2023
1
Kunker di Koramil Jajaran, Dandim 0410/KBL Tegaskan Prajurit Jaga Netralitas TNI

Kunker di Koramil Jajaran, Dandim 0410/KBL Tegaskan Prajurit Jaga Netralitas TNI

14 Oktober 2023
1
Diburu 1,5 Bulan Pelempar Molotov Rumah Ketua GP Ansor Ditangkap

Diburu 1,5 Bulan Pelempar Molotov Rumah Ketua GP Ansor Ditangkap

31 Januari 2024
1
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Radarcybernusantara - Aktual dan Terpercaya by Mrinsancita.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • TNI
    • POLRI
    • Pendidikan
    • Hukum dan Kriminal
    • Politik
    • Kesehatan
    • Ragam
    • Pariwisata
    • Sosial dan Budaya
  • International
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Polling
    • Download
    • Gubernur
    • Olahraga
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Tanggamus
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Lampung Selatan
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Barat
    • Lampung Tengah
    • Tulang Bawang
    • Way Kanan
    • Mesuji
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang Barat
    • DPRD
  • Otomotif
    • Mobil
    • Motor
  • Pembiayaan

© 2022 Radarcybernusantara - Aktual dan Terpercaya by Mrinsancita.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!