Radarcybernusantara. Id | Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Pringsewu telah melakukan klarifikasi terkait kasus lelang aset debitur yang menjadi sorotan. Dalam kesempatan tersebut, tim recovery aset BRI Cabang Pringsewu menjelaskan bahwa proses lelang aset debitur telah dilakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku dan telah memperoleh putusan pengadilan yang mengikat.
*Penjelasan Mengenai Surat Peringatan (SP)*
Menurut tim recovery aset BRI Cabang Pringsewu, debitur yang menjaminkan beberapa asetnya tidak memahami mengenai surat peringatan (SP) yang diberikan oleh bank. Mereka menjelaskan bahwa jika debitur memiliki beberapa aset yang dijaminkan, maka SP yang diberikan tidak perlu diberikan secara terpisah untuk setiap aset, melainkan dapat diberikan dalam satu kesatuan.
Tim recovery aset BRI Cabang Pringsewu juga menjelaskan bahwa proses lelang aset debitur telah dilakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Sebelum melakukan lelang, bank telah melakukan rangkaian prosedur yang meliputi SP 1, SP 2, dan SP 3. Proses lelang juga tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan melalui proses yang cukup panjang dan melibatkan beberapa instansi, seperti BPN dan KPKNL.
“Kasus tersebut telah diputus oleh pengadilan dan debitur harus menerima hasil putusan. Sebelum putusan pengadilan, tentunya mereka telah mengumpulkan bukti-bukti dan mempelajari kasus tersebut secara menyeluruh. Hakim juga telah melakukan peninjauan langsung ke lokasi aset yang dijaminkan,”terang tim recovery, Selasa (29/7).
BRI Cabang Pringsewu telah menjual aset debitur sesuai dengan Undang-Undang Hak Tanggungan, sehingga secara hukum pemenang lelang telah berhak menguasai aset tersebut. Pemenang lelang juga telah melakukan balik nama di BPN dan memiliki hak penuh atas aset tersebut.
Dan kemudian terdapat satu aset debitur lainnya yang belum dilelang karena aset yang sebelumnya telah dilakukan lelang belum mencukupi angka untuk pelunasan tanggung jawab debitur.
“BRI Cabang Pringsewu akan melakukan lelang atas aset tersebut setelah pemberkasan dilengkapi. Namun Pokok tanggungan debitur telah berkurang dari saldo sebelumnya,”tambah mereka.
Dalam kasus lelang aset debitur, BRI Cabang Pringsewu telah melakukan proses lelang yang transparan dan akuntabel. Serta terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang berkualitas dan profesional kepada nasabahnya. Bank juga terus melakukan perbaikan dan peningkatan kualitas pelayanan untuk memenuhi kebutuhan dan harapan nasabah.| RBL