RadarCyberNusantara.Id | Korupsi adalah perbuatan menyimpang atau penyelewengan yang melibatkan tindakan melawan hukum, seperti suap, pemerasan, penyalahgunaan wewenang jabatan, yang dilakukan untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau kelompok yang dapat merugikan negara, masyarakat atau organisasi.
Korupsi juga dapat merugikan keuangan negara, pelayanan publik dan pembangunan ekonomi sedangkan pungutan liar (Pungli) Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tindakan pungli diatur sebagai pelanggaran hukum. Pasal 368 KUHP menyatakan bahwa siapa pun yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum memaksa orang lain memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, dapat diancam dengan pidana penjara hingga sembilan tahun.
Hal ini seperti adanya dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan mandi, cuci, kakus (MCK) di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman Pertanahan dan Cipta Karya Kabupaten Lampung Tengah yang dianggarkan pada APBD Tahun 2025 sebesar Rp.3.998.400.000. Untuk pengadaan Barang Tangki Septic melalui e-cataloq dan Rp.7.330.400.000 untuk kegiatan pembangunan Tangki Septic di 6 Kecamatan yang di swakelolakan ke masyarakat.
Dugaan Tindak pidana korupsi (Tipikor) tersebut terjadi pada penyimpangan dalam pembentukan Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) yang tidak sesuai dengan juklak dan juknis, tapi lebih mementingkan kepentingan segelintir pihak. Hasil investigasi di lapangan KSM merupakan Team Sukses dari Bupati Terpilih. Selanjutnya pengadaan Tangki Septic dari hasil penyelusuran melalui e-cataloq yang diduga tidak sesuai dengan mekanisme pengadaan barang dan jasa serta harga satuan tangki septic yang lebih tinggi di bandingkan dengan harga satuan di pasaran atau harga pabrikasi.
Dari rincian penggunaan anggaran MCK Tahun 2025 antara lain yaitu:
Pengadaan Barang Tangki Septic Rp.3.998.400.000 untuk 784 unit, jika dibagi dengan nilai anggaran dan unit maka harga satuanya sebesar Rp 5.100.000 / unit, dengan nilai Realisasi Rp5.095.000/unit, yang dimenangkan oleh PT Cahaya Mas Cemerlang, dan ada pengurangan harga sebesar Rp5.000, patut di duga ada main mata antara Vendor dengan Dinas Perkim.
Pembangunan Tangki Septic (Rp 9.350.000 unit).
Kecamatan Bandar Jaya (60 unit) dengan nilai aanggaran Rp 561.000.000
Kecamatan Putra Rumbia (167 unit) dengan nilai anggaran Rp 1.561.450.0003.
Kecamatan Seputih Agung (50 unit) dengan nilai anggaran Rp 467.500.000
Kecamatan Seputih Raman (307 unit) dengan nilai anggaran Rp 2.870.450.000
Kecamatan Seputih Banyak (100 unit) dengan nilai anggaran Rp 935.000.000
Kecamatan Terbanggi Besar (100 unit) dengan nilai anggaran Rp 935.000.000
Menurut sumber media ini yang namanya minta tidak untuk dipublikasikan dan berdasarkan data yang diberikan kepada redaksi, kuat dugaan Oknum Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman Pertanahan dan Cipta Karya Kabupaten Lampung Tengah terindikasi dugaan korupsi dan dugaan melakukan pungli kepada KSM dengan meminta sejumlah uang. Hal tesebut tentunya sangat merugikaan keuangan negara yang bersumber dari APBD dan masyarakat penerima manfaat program terebut dapat terjadi menurunya kualitas pembangunan.
Menurut Ferry Arief Ketua PWRI Lampung Tengah, untuk keberimbangan berita, kami mengklarifikasi ke pihak pihak terkait salah satunya yaitu sekretaris Dinas Perkim melalui whatshapp dan jawabnya saya tidak ada kewenangan disitu untuk menjelaskan dan diarahkan untuk konfirmasi ke PPK dan PPTK.
Setelah konfirmasi kepada Aris Selaku PPK kegiatan MCK menjawab tidak tahu menahu bahkan menyampaikan dirinya akan diganti dari jabatan PPK. “Hal ini menjadi tanda tanya, ada apa sebenarnya?,” ungkap Ferry
Untuk menyelenggarakan pengadaan barang/jasa melalui swakelola, ada 3 (tiga) tahapan yang harus dilalui, yaitu : Tahap Perencanaan. 2. Tahap Pelaksanaan. 3. Tahap Pengawasan. Dan dalam pengerjaanya swakelola pada dasarnya tidak boleh dipihak ketigakan atau diserahkan kepada pihak ketiga. RAB swakelola tdk memperhitungkan overhead & keuntungan 15%, krn pihak pengelola keudes tdk boleh ngambil keuntungan atas pembangunan yg dikerjakan scr swakelola. PPK memastikan pelaksanaan swakelola MCK sesuai dengan rencana dan kontrak yang telah disepakati.
Dalam pelaksanaan swakelola MCK (Mandi, Cuci, Kakus), PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) memiliki beberapa tugas penting, termasuk menetapkan rencana pelaksanaan, menyusun HPS (Harga Perkiraan Sendiri), menyusun rancangan kontrak, mengendalikan pelaksanaan, dan melaporkan kemajuan pekerjaan.
Guna mengantisipasi adanya dugaan kerugian uang negara tersebut, diharapkan aparat penegak hukum (APH) seperti Kepolisian, Kejaksaan dan KPK untuk dapat menyelidiki dan mengusut dugaan korupsi dan pungli di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman Pertanahan dan CiptaKarya Kabupaten Lampung Tengah, sesuai dengan asta cita Bapak Presiden Prabowo Subianto “Korupsi musuh negara yang harus dibinasakan dan dimiskinkan yang terlibat praktik korupsi yang merugikan keuangan negara dan masyarakat. | Tim.