RadarCyberNusantara.id | Polsek Negeri Besar Polres Way Kanan Polda Lampung meringkus pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) Hewan Ternak di Kampung Tegal Mukti Kecamatan Negeri Besar Kabupaten Way Kanan. Rabu (11/06/2025).
Tersangka inisial K (35) berdomisili di Kampung Gedung Ratu Kecamatan Tulang Bawang Udik Kabupaten Tualng Bawang Barat.
Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Negeri Besar Ipda Sobrun menerangkan modusnya diduga pelaku melakukan curat pada hari Kamis tanggal 05 Mei 2025 dengan cara memotong tali rantai pintu kandang sapi menggunakan gunting pemotong besi kemudian membawa kabur 1(satu) ekor sapi betina jenis metal.
Tak lama setelah kejadian pada Kamis paginya Kamis (05/06/2025) pukul 06.30 WIB Hariyadi menerima kabar dari cucunya an. Keyla yang bangun terlebih dahulu saat melihat kearah kandang sudah terbuka dan memberi tahu bahwa 1 (satu) ekor sapi betina tersebut tidak ada dikandang.
Selanjutnya Keyla bergegas menuju kandang untuk melihat keadaan kandang sesampainya dilokasi kunci rantai yang sebelumnya digembok sudah dalam keadaan terbuka dan rantai untuk menutup pintu dalam keadaan terputus, atas kejadian tersebut Hariyadi melaporkan ke Polsek Negeri Besar.
Petugas yang menerima laporan dari korban langsung memeriksa TKP dan melakukan penyelidikan selanjutnya pada hari Minggu tanggal 08 Juni 2025 sekitar pukul 20.00 Wib Kapolsek beserta anggota melaksanakan penyelidikan di wilayah hukum Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Kemudian pada hari Senin tanggal 09 Juni 2025 sekitar pukul 02.00 Wib berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi dari masyarakat tim berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki yang diduga pelaku inisial K.
Setelah itu petugas melakukan pemeriksaan dan hasilnya pelaku mengakui telah melakukan pencurian 1(satu) ekor sapi betina jenis metal di Kampung Tegal Mukti Kecamatan Negeri Besar, Way Kanan.
Saat ini pelaku dan barang bukti telah dibawa dan diamankan ke Polsek Negeri Besar untuk dilakukan Penyidikan,” pungkas Kapolsek.
Jika terbukti bersalah, yang bersangkutan ini dapat dikenai pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
|Red