RadarCyberNusantara.com | Seorang pria inisial YOS (32) asal Kampung Padang Ratu, Kecamatan Padang Ratu, tertangkap mencuri sawit milik perusahaan PTPN IV.
YOS nekat mencuri 42 tandan sawit di perkebunan afdeling 1 blok 573 Reginal 7 PTPN IV Palemko Padang Ratu, tepatnya di Kampung Padang Ratu, Kecamatan Padang Ratu, Lampung Tengah, pada Senin (14/10/24) malam.
Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M melalui Kapolsek Padang Ratu AKP Edi Suhendra menjelaskan, YOS tertangkap saat tepergok karyawan PTPN IV sedang memetik buah sawit sekira pukul 21.00 WIB.
“Ia menangkap basah YOS di TKP berikut 42 tandan sawit seberat 1 ton lebih atau senilai Rp. 3,1 juta,” kata Kapoksek saat di konfirmasi, Rabu (16/10/24).
Kapolsek menjelaskan, pencurian sawit itu terungkap saat saksi bernama WO dan karyawan lainnya melakukan patroli ke areal.
Kemudian, di Blok 573 Afdeling 1, WO mendapati puluhan tandan sawit berserakan atau dalam kondisi baru dipetik.
Saat didekati, WO menangkap basah YOS hendak mengangkut sawit curian menggunakan sepeda motor yang dilengkapi dengan obrok.
“Atas kejadian itu, WO langsung menghubungi personel Polsek Padang Ratu, kemudian mengamankan YOS dan barang bukti di TKP,” katanya.
AKP Edi menambahkan, setelah dilakukan interogasi oleh petugas, YOS mengaku melakukan aksi pencurian itu bersama rekannya yang kabur saat penangkapan.
Kini, YOS dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Padang Ratu untuk pengembangan lebih lanjut, sementara rekanya masih dalam pengejaran petugas.
“YOS dijerat kadus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana, ancaman kurungan penjara selama 7 tahun,” pungkasnya.|Red