• Login
  • Register
Radarcybernusantara.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum dan Kriminal
    • Sosial dan Budaya
    • Politik
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Pembangunan
    • Kesehatan
    • Pariwisata
  • Otomotif
    • Mobil
  • International
  • Olahraga
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Download
    • Polling
      • Gubernur
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Tengah
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Pesawaran
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang
  • Pembiayaan
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum dan Kriminal
    • Sosial dan Budaya
    • Politik
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Pembangunan
    • Kesehatan
    • Pariwisata
  • Otomotif
    • Mobil
  • International
  • Olahraga
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Download
    • Polling
      • Gubernur
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Tengah
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Pesawaran
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang
  • Pembiayaan
No Result
View All Result
Radarcybernusantara.com
Home Nasional Hukum dan Kriminal

Dalam waktu 1 x 24 Jam, Satreskrim Polres Way Kanan Ringkus Diduga Pelaku Anirat Akibatkan Korban Luka Berat di Banjit

Melia Efrianti by Melia Efrianti
27 Oktober 2024
in Hukum dan Kriminal, Lampung, Way Kanan
0
Dalam waktu 1 x 24 Jam, Satreskrim Polres Way Kanan Ringkus Diduga Pelaku Anirat Akibatkan Korban Luka Berat di Banjit
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsappShare on EmailShare on Twitter

RadarCyberNusantara.com | TEKAB 308 PRESISI Polres Way Kanan Polda Lampung berhasil mengamankan satu orang laki-laki diduga melakukan tindak pidana penganiayaan berat (anirat) yang mengakibatkan korban alami luka berat. Minggu (27/10/2024)

Tindak pidana penganiayaan berat (anirat) tersebut terjadi didalam mobil truk yang diparkir didepan rumah Saksi T bertempat di Dusun IV Kampung Rantau Temiang Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan, Lampung.

Alhasil satu tersangka inisial HS (42) warga Dusun II Kampung Rantau Temiang Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan harus berurusan dengan Polisi karena diduga melakukan tindak pidana anirat terhadap Ruaman (55) warga Dusun I Kampung Rantau Temiang Kecamatan Banjit, Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kasat Reskrim AKP Mangara Panjaitan membenarkan telah terjadi kasus TP anirat yang mengakibatkan korban an. Ruaman (55) mengalami beberapa luka mulai dari Luka terbuka panjang 20 cm dalam 5 cm putus tendon di atas lutut kaki kanan.

Baca Selanjutnya

Diduga Dana Anggaran Kegiatan Tahun 2024 Di BKPSDM Kabupaten Lamteng Diselewengkan

RKUHAP 2025 Perlu Penataan Ulang Penyidikan dan Penuntutan: Masukan Kritis dari Akademisi Hukum UI

Urgensi RUU-KUHAP dalam Mendukung Pelaksanaan KUHP Nasional

Selanjutnya luka terbuka 25 cm di bawah lutut kaki kanan putus tendon, luka terbuka tangan kanan panjang 8 cm, luka terbuka di pergelangan tangan kanan panjang 5 cm, luka goresan di telinga kiri panjang 3 cm dan saat ini masih mendapatkan perawatan medis.

Kasat melanjutkan kronologis kejadian terjadi pada hari Hari Kamis, 24 Oktober 2024 sekitar pukul. 17.00 Wib pelapor sedang menjala ikan di Sungai Umpu yang berada di Kampung Rantau Temiang Kecamatan Banjit, Way Kanan.

Setelah itu, Jaini mendapat kabar bahwa korban telah mengalami penganiayaan yang dilakukan oleh HS dan anaknya inisial D (masih dalam pengejaran petugas). Selanjutnya Jaini langsung bergegas pulang untuk menyusul korban ke rumah sakit yang sedang mendapatkan perawatan.

Setibanya di rumah sakit Jaini melihat korban mengalami luka terbuka yang cukup parah akibat senjata tajam di bagian pelipis sebelah kiri, tangan kanan dan kaki kanan. Atas kejadian itu, Jaini (keluarga korban) melaporkan kejadian yang dialami Ruaman di Posek Banjit Polres Way Kanan.

Setelah menerima laporan polisi dari keluarga korban dalam waktu 1 x 24. Pelaku HS berhasil kami amankan pada hari Jum’at, 25 Oktober 2024 pukul 17:00 WIB berdasarkan infomasi dari masyarakat.

Lanjut Kasat, setelah membacoki korban menggunakan senjata tajam, kedua pelaku ini lantas langsung lari pada Kamis sore itu juga, sambungnya.

Berkat kerjasama yang bagus Tekab 308 Presisi Sat Reskrim bersama Kanit II Satreskrim Polres Way Kanan dan masyarakat, kami mendapatkan informasi diduga pelaku sedang berada di Kampung Jaya Tinggi Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan.

Hasilnya setelah melakukan serangkaian tindakan penyelidikan, pihak Kepolsian bergerak menuju ke lokasi dan tim berhasil membekuk diduga pelaku inisial HS tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.”Pada saat penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan sama sekali,”ungkap Kasat Reskrim.

Pelaku langsung digiring berikut barang bukti satu, sebilah sajam jenis pisau golok ke Mapolres Way Kanan untuk menjalani serangkaian pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku dapat dikenai dengan pasal 351 ayat (2) KUHP tentang anirat dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun. Dan Pasal 2 ayat (1) UU Drt. No. 12/1951 atas dugaan membawa senjata penikam, atau senjata penusuk, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun ,”tutur Kasatreskrim.

|Red

Dilihat: 26

Terkait

Tags: Akibatkan Korban Luka BeratBanjitDalam waktu 1 x 24 Jampolres way kananRingkus Diduga Pelaku AniratsatreskrimWay kanan

Related Posts

Diduga Dana Anggaran Kegiatan Tahun 2024 Di BKPSDM Kabupaten Lamteng Diselewengkan
Hukum dan Kriminal

Diduga Dana Anggaran Kegiatan Tahun 2024 Di BKPSDM Kabupaten Lamteng Diselewengkan

9 Juli 2025
1
Lampung Menuju Ekosistem Digital Terpadu, TP2DD Gelar High Level Meeting 2025
Lampung

RKUHAP 2025 Perlu Penataan Ulang Penyidikan dan Penuntutan: Masukan Kritis dari Akademisi Hukum UI

9 Juli 2025
1
Urgensi RUU-KUHAP dalam Mendukung Pelaksanaan KUHP Nasional
Kota Bandar Lampung

Urgensi RUU-KUHAP dalam Mendukung Pelaksanaan KUHP Nasional

8 Juli 2025
1
DIDUGA NARKOBA JENIS SABU MARAK DI DALAM LAPAS KOTABUMI
Hukum dan Kriminal

DIDUGA NARKOBA JENIS SABU MARAK DI DALAM LAPAS KOTABUMI

8 Juli 2025
1
Reses Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus Daerah Pemilihan V
Lampung

Reses Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus Daerah Pemilihan V

8 Juli 2025
1
Lampung Menuju Ekosistem Digital Terpadu, TP2DD Gelar High Level Meeting 2025
Gubernur

Lampung Menuju Ekosistem Digital Terpadu, TP2DD Gelar High Level Meeting 2025

8 Juli 2025
1
Miliki Sabu, Tekab 308 Polsek Trimurjo Amankan Dua Pria Saat Patroli Hunting
Hukum dan Kriminal

Miliki Sabu, Tekab 308 Polsek Trimurjo Amankan Dua Pria Saat Patroli Hunting

8 Juli 2025
1
PFI Pusat Tunjuk Juniardi Sebagai Plt Ketua PFI Lampung
Kota Bandar Lampung

PFI Pusat Tunjuk Juniardi Sebagai Plt Ketua PFI Lampung

7 Juli 2025
1
Lampung Selatan Masuk Tiga Besar Terbaik Se-Lampung, Raih Grade A Dalam Survei Kepuasan Publik 2025
Lampung

Lampung Selatan Masuk Tiga Besar Terbaik Se-Lampung, Raih Grade A Dalam Survei Kepuasan Publik 2025

7 Juli 2025
1
Pastikan Kamseltibcarlantas Kondusif, Satlantas Polres Pesawaran Amankan Jalur Wisata Pesisir
Lampung

Pastikan Kamseltibcarlantas Kondusif, Satlantas Polres Pesawaran Amankan Jalur Wisata Pesisir

7 Juli 2025
1
Next Post
Pj. Gubernur Lampung Samsudin Lepas Jalan Sehat Sarungan Peringatan Hari Santri Nasional ke-10

Pj. Gubernur Lampung Samsudin Lepas Jalan Sehat Sarungan Peringatan Hari Santri Nasional ke-10

Pj Gubernur Lampung Samsudin Resmi Membuka Festival Nemui Nyimah 2024, Dorong Wisata Lampung sebagai Destinasi Unggulan Nasional

Pj Gubernur Lampung Samsudin Resmi Membuka Festival Nemui Nyimah 2024, Dorong Wisata Lampung sebagai Destinasi Unggulan Nasional

Pria Asal Cianjur Ditangkap Polda Lampung Bawa Kabur Remaja tanpa Izin Orang Tua

Pria Asal Cianjur Ditangkap Polda Lampung Bawa Kabur Remaja tanpa Izin Orang Tua

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available

EDITOR'S PICK

Curi Perlengkapan Adat Lampung Senilai Ratusan Juta, 3 Pelaku Berhasil Diringkus Polsek Gunung Sugih

Curi Perlengkapan Adat Lampung Senilai Ratusan Juta, 3 Pelaku Berhasil Diringkus Polsek Gunung Sugih

13 Juni 2024
1
Manfaatkan Lahan Sempit, Persit Kodim 0410/KBL Panen Sayur Hidroponik

Manfaatkan Lahan Sempit, Persit Kodim 0410/KBL Panen Sayur Hidroponik

25 September 2023
1
Kapolres Lampung Tengah Monitoring Langsung Rapat Pleno Penghitungan Suara Pemilu 2024 di Tingkat Kecamatan

Kapolres Lampung Tengah Monitoring Langsung Rapat Pleno Penghitungan Suara Pemilu 2024 di Tingkat Kecamatan

17 Februari 2024
1
Meminimalisir Kecelakaan, Satlantas Polres Way Kanan Imbau Pengendara Tak Parkir di Bahu Jalan

Meminimalisir Kecelakaan, Satlantas Polres Way Kanan Imbau Pengendara Tak Parkir di Bahu Jalan

9 September 2024
1
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Radarcybernusantara - Aktual dan Terpercaya by Mrinsancita.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • TNI
    • POLRI
    • Pendidikan
    • Hukum dan Kriminal
    • Politik
    • Kesehatan
    • Ragam
    • Pariwisata
    • Sosial dan Budaya
  • International
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Polling
    • Download
    • Gubernur
    • Olahraga
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Tanggamus
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Lampung Selatan
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Barat
    • Lampung Tengah
    • Tulang Bawang
    • Way Kanan
    • Mesuji
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang Barat
    • DPRD
  • Otomotif
    • Mobil
    • Motor
  • Pembiayaan

© 2022 Radarcybernusantara - Aktual dan Terpercaya by Mrinsancita.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!