RadarCyberNusantara.Id | – Kabut tebal menyelimuti pengelolaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di SMAN 2 Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat. Anggaran fantastis senilai total Rp 1.141.500.000 pada tahun 2025 diduga dikelola secara tidak transparan dan memicu indikasi penyelewengan.
Data yang dihimpun menunjukkan alokasi dana tersebut terbagi dalam dua tahap, yakni Rp 566,2 juta pada Tahap 1 dan Rp 575,2 juta pada Tahap 2. Namun, rincian penggunaan anggaran di lapangan dinilai penuh kejanggalan.
Anggaran Perpustakaan dan Sarpras yang Mencurigakan
Salah satu poin paling krusial adalah anggaran Pengembangan Perpustakaan sebesar Rp 209.374.500 di Tahap 1. Anggaran ratusan juta ini seharusnya mampu memenuhi rak perpustakaan dengan ribuan buku baru, namun pada Tahap 2 anggaran ini justru merosot menjadi nol rupiah.
Tak kalah mencolok, anggaran Pemeliharaan Sarana dan Prasarana sekolah melonjak tajam. Dari yang semula hanya Rp 31,7 juta di Tahap 1, membengkak drastis menjadi Rp 139,3 juta di Tahap 2. Kenaikan lebih dari 300 persen ini dipertanyakan kegunaannya, mengingat tidak ada perubahan fisik yang signifikan pada fasilitas sekolah.
Manajemen Sekolah “Alergi” Wartawan
Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media justru mendapat perlakuan tidak kooperatif. Kepala SMAN 2 Tumijajar tidak berada di tempat saat hendak ditemui. Alih-alih memberikan klarifikasi, salah satu staf sekolah bernama Suma Wati justru melarang media melakukan peliputan.
Kejadian janggal pun terjadi saat staf tersebut ditanya mengenai identitas Bendahara BOS. Suma Wati secara mendadak mengaku “lupa” siapa nama bendahara di instansinya sendiri.
“Gak boleh masuk. Duduk aja di lobi, kita ngobrol. Saya lupa nama bendahara BOS-nya,” cetus Suma Wati dengan nada menghindar. Rabu (25/2/2026).
Sikap tertutup pihak sekolah ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dana BOSP merupakan uang negara yang setiap rupiahnya harus dipertanggungjawabkan kepada publik.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pendidikan Provinsi Lampung maupun Inspektorat diharapkan segera turun tangan untuk melakukan audit investigatif terhadap laporan penggunaan dana BOSP SMAN 2 Tumijajar guna memastikan tidak ada kerugian negara dalam sektor pendidikan.(Dv)
Dilihat: 10
Rekomendasi
Tidak ada komentar