Dana Desa Curup Guruh Kagungan: Dugaan Manipulasi dan Penyalahgunaan Dana Operasional

waktu baca 2 menit
Kamis, 12 Mar 2026 12:03 53 Admin Elsa

RadarCyberNusantara.Id | – Dugaan praktik curang pengelolaan Dana Desa (DD) kembali mencuat. Kali ini, Desa Curup Guruh Kagungan, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara, menjadi sorotan tajam setelah ditemukan adanya indikasi manipulasi Dana Operasional Pemerintah Desa yang melampaui batas aturan hingga berkali-kali lipat. Kamis (12/3/2026)

Berdasarkan regulasi ketat dalam Permendes No. 13 Tahun 2023 dan Permendes No. 2 Tahun 2024, dana operasional pemerintah desa dibatasi maksimal 3% dari pagu anggaran. Namun, fakta di lapangan menunjukkan Kades Curup Guruh Kagungan, Tamrin Adenan, diduga sengaja mengabaikan instruksi pusat tersebut.

*Data Anggaran yang Mencolok*

Penelusuran tim media mengungkap selisih angka yang sangat fantastis dan tidak masuk akal:
Tahun Anggaran 2024: Dari pagu Rp830,5 juta, jatah operasional seharusnya hanya Rp24,9 juta (3%). Namun, realisasinya diduga membengkak hingga Rp125,2 juta.
Tahun Anggaran 2025: Dari pagu Rp773,4 juta, batas maksimal hanya Rp23,1 juta. Namun, anggaran yang dipatok mencapai Rp77,3 juta.

*Mendes PDT: “Itu Pidana, Laporkan!*

Menanggapi temuan ini, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, memberikan pernyataan keras. Dalam sesi interaksi langsung di media sosial pribadinya, Yandri menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi oknum Kades yang melanggar ambang batas 3%.

“Tidak boleh itu! Ketentuan dana operasional sudah jelas maksimal 3%. Jika melebihi ketentuan, itu tidak benar. Laporkan, itu masuk kategori pidana!” tegas Yandri dengan nada bicara tinggi.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Laskar Lampung Indonesia (LLI) DPC Lampung Utara, Adi Candra, mengecam keras dugaan manipulasi dana operasional Desa Curup Guruh Kagungan.

“Ini adalah contoh nyata dari kerakusan dan ketidakadilan. Dana desa yang seharusnya digunakan untuk membangun infrastruktur dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, malah digunakan untuk kepentingan pribadi. Kami menuntut agar Kepala Desa Curup Guruh Kagungan segera dicopot dari jabatannya dan diadili sesuai dengan hukum yang berlaku jika terbukti melanggar,” kata Adi Candra.

Adi Candra juga meminta agar aparat penegak hukum (APH) melakukan investigasi menyeluruh dan transparan. “Kami akan mendukung penuh proses hukum ini untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana desa,” tambahnya.

*Kades Bungkam, Inspektorat Ditunggu Taringnya*

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Curup Guruh Kagungan, Tamrin Adenan, memilih bungkam dan tidak merespons upaya konfirmasi melalui sambungan telepon (08538205xxxx).

Masyarakat kini menunggu langkah tegas dari Inspektorat dan Dinas PMD Lampung Utara untuk melakukan audit investigatif. Jika terbukti ada manipulasi, aparat penegak hukum diharapkan segera turun tangan guna menyelamatkan uang negara yang seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan SDM desa, bukan untuk kepentingan operasional yang tidak jelas peruntukannya.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Dapatkan Berita Pilihan Di Whatsapp Untuk Anda.

 

X
error: Content is protected !!