RadarCyberNusantara.Id | Pemerintah Kabupaten Pringsewu menggelontorkan Dana hibah untuk Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp 13.000.000.000., lebih (13 miliar).
Namun dalam pengelolaan dan penggunaan dana hibah tersebut oleh Bawaslu Kabupaten Pringsewu, terindikasi sarat dengan aroma korupsi. Hal itu disampaikan oleh sumber media ini yang nama dan identitasnya minta untuk tidak dipublikasikan, Kamis (22/05/2025).
Menurutnya, pengelolaan dana hibah sebesar Rp. 13 miliar tersebut terdapat beberapa item kegiatan yang diduga di Marp-up dan fiktif.
“Yang paling mencolok dan tidak masuk akal itu biaya sosialisasi pengawasan, untuk baleho saja menelan biaya sebesar Rp.3 miliar,” ujarnya.
Selain itu menurutnya, ada beberapa item kegiatan yang diduga biayanya di make-up.
“Belum lagi pengadaan ATK, biaya makan minum, dan lain-lain diduga di Mark-up dan fiktif,” terangnya.
Bahkan menurutnya, data yang ada pada tim investigasi mereka baru sebagian kecil yang dikirim ke Redaksi media ini.
“Item kegiatan itu baru sebagian kecil bang yang kami sampaikan, masih banyak data detail dan akurat yang diduga di Mark-up dan fiktif berdasarkan hasil penelusuran dan investigasi tim kami.” Tegasnya.
Untuk keberimbangan berita, awak media ini meminta konfirmasi dan keterangan dari Ketua Bawaslu Kabupaten Pringsewu, Suprondi, melalui pesan singkat Wattshappnya.
Namun hingga berita ini diterbitkan, konfirmasi dari awak media tidak mendapatkan jawaban dari Ketua Bawaslu Kabupaten Pringsewu. | Tim