RadarCyberNusantara.Id | Langkah tegas kembali ditunjukkan aparat penegak hukum Kota Bandar Lampung. Sebanyak 373 perkara dengan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, akhirnya dimusnahkan dalam sebuah operasi pamungkas, Rabu (27/8/2025).
Kegiatan yang dipusatkan di Lapangan Kantor Lingkungan Hidup, Jl. Pulau Sebesi, Sukarame itu, dipantau langsung oleh Komandan Kodim (Dandim) 0410/KBL, Letkol Arm Roni Hermawan, S.H., M.M. Pemusnahan ini menjadi simbol kemenangan hukum atas beragam kejahatan yang meresahkan masyarakat.
“Ini adalah bukti nyata keseriusan negara. Sinergi kita TNI, Polri, Kejaksaan, dan Pemda harus terus diperkuat untuk menciptakan Bandar Lampung yang aman dan tertib,” tegas Letkol Roni Hermawan di sela-sela kegiatan.
Tampak hadir dalam kesempatan tersebut Walikota Bandar Lampung Hj. Eva Dwiana, Kajari Bandar Lampung Baharrudin W., S.H., M.H., serta jajaran pimpinan dari Kepolisian, Pengadilan Negeri, dan BPOM. Kerja sama antarinstansi ini digadang-gadang sebagai kunci keberhasilan penegakan hukum di wilayah tersebut.
BARANG BUKTI YANG DIMUSNAHKAN:
· NARKOBA: Sabu-sabu (116,1 gr), Ganja (277,7 gr), Ekstasi, dan Pil PCC.
· OBAT-OBATAN ILEGAL: Ribuan kapsul dan sachet obat keras tanpa izin, seperti Amoxicillin, jamu ilegal, dan suplemen berbahaya.
· SENJATA API IRAKITAN: 3 pucuk senjata rakitan lengkap dengan 16 butir amunisinya.
· SENJATA TAJAM: 15 buah yang biasa digunakan untuk tawuran atau kriminalitas.
· ALKOHOL ILEGAL: 153 botol minuman keras berbagai merek.
· BARANG ELEKTRONIK: 52 unit HP dan timbangan digital untuk transaksi narkoba.
Kegiatan yang berlangsung tertib dari pukul 09.00 hingga 09.45 WIB itu diharapkan menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan bahwa aparat tidak akan berhenti untuk memburu dan menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum.
Dandim 0410/KBL Letkol Arm Roni Hermawan memantau langsung proses pemusnahan barang bukti ribuan obat-obatan ilegal dan narkoba hasil pengungkapan 373 perkara, di Bandar Lampung, kemarin. | Red.