Oleh Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW)
Dari pengakuan ‘forwarder lain’ ke ujian politik KPK
Ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menyatakan bahwa ada “forwarder lain” selain PT Blueray Cargo yang terlibat dalam pusaran suap Bea Cukai, publik yang selama ini bertanya-tanya menarik napas lega. Namun, pernyataan KPK bahwa modus ini sudah dipetakan sejak periode 2016–2020 justru melahirkan pertanyaan yang lebih besar dan lebih mengusik.
Jika modusnya sudah dikenali sejak enam hingga sepuluh tahun lalu, mengapa jejaringnya tidak dibongkar lebih awal? Mengapa kita baru mendengar nama ‘forwarder lain’ sekarang, setelah bertahun-tahun pola yang sama berulang? Lalu mengapa pula terlihat hanya rajin menyidik satu forwader saja?
Ini bukan lagi sekadar soal teknis penyidikan. Ini telah memasuki ranah uji politik dan integritas kelembagaan. Yang dipertaruhkan bukan hanya nasib beberapa perusahaan forwarder, tetapi kredibilitas pemberantasan korupsi di institusi strategis negara.
Mandat hukum jelas, namun eksekusi tertatih
Dalam kerangka hukum Indonesia, sebenarnya tidak ada alasan bagi KPK untuk bergerak lamban atau sempit. Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 jo. UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) memberikan ruang yang luas. Pasal 2 dan pasal 3 tidak hanya menjerat pemberi dan penerima suap, tetapi juga memungkinkan penelusuran penyalahgunaan kewenangan, kerugian negara lintas tahun, dan perbuatan memperkaya diri atau korporasi secara melawan hukum! Ini harus dilakukan KPK.
Lebih jauh, Undang-Undang nomor 19 tahun 2019 tentang KPK menegaskan kewenangan lembaga ini untuk melakukan koordinasi, supervisi, dan pengembangan perkara secara komprehensif. Kewenangan ini bukan hiasan. Ia adalah mandat konstitusional yang diberikan negara kepada KPK!
Jika dengan mandat seluas itu, KPK baru sekarang mengakui adanya “forwarder lain” setelah modusnya diketahui bertahun-tahun, maka publik berhak bertanya, apa yang selama ini dikerjakan oleh fungsi pencegahan dan penindakan?
LHP BPK rekaman bisu yang terus diputar
Sementara itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menjadi semacam “rekaman rusak” yang terus diputar ulang. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai selama lebih dari satu dekade, ternyata pola temuan BPK nyaris tak berubah, yakni:
– Pengawasan jalur impor yang lemah.
– Pemeriksaan fisik barang yang inkonsisten.
– Audit pasca-clearance yang minim.
– Celah dalam sistem manajemen risiko yang terfragmentasi.
LHP BPK bukan opini. Ia adalah produk konstitusional berdasarkan pasal 23E UUD 1945. Ia memiliki kekuatan hukum dan menjadi dasar pertanggungjawaban pengelolaan keuangan negara. Ketika temuan BPK yang berulang itu beririsan dengan modus yang kini diakui KPK telah dipetakan sejak 2016–2020, maka OTT ini bukan lagi sekadar perkara suap. Ia adalah indikasi pembiaran struktural yang berlangsung lama!
Dalam perspektif hukum administrasi negara, pembiaran struktual seperti ini bisa masuk kategori maladministrasi berat, itu bahkan membuka ruang tanggung jawab yang lebih luas, tidak hanya bagi pelaku lapangan, tetapi juga bagi pimpinan struktural yang membiarkan sistem tetap rapuh!
Dua jalur penegakan hukum: aman atau berani?
Dalam praktik penegakan hukum, KPK kini berada di persimpangan. Dua pilihan terbentang, pertama, jalur aman: menyelesaikan perkara dengan fokus pada satu korporasi (PT Blueray Cargo), satu rangkaian transaksi, dan beberapa pejabat yang tertangkap tangan. Kasus selesai, konferensi pers digelar, dan lembaga kembali menuai pujian. Kedua, jalur sulit: yakni memperluas penyidikan secara sistemik. Memetakan seluruh forwarder dengan pola mencurigakan pada periode 2016–2020. Menganalisis data perbandingan perlakuan jalur impor. Mengidentifikasi potensi setoran rutin dari berbagai perusahaan. Menghitung potensi kerugian negara secara agregat, ini sesuai hakikat KPK!
Secara hukum, KPK memiliki fondasi yang kokoh untuk memilih jalur kedua. Selain UU Tipikor, Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) memungkinkan penyitaan aset hasil kejahatan tanpa terbatas pada satu transaksi. Koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dapat membuka peta transaksi keuangan lintas korporasi. Pertanyaannya bukan lagi “mampukah KPK?” Pertanyaannya adalah, “beranikah KPK?”
Karena memperluas penyidikan berarti berhadapan langsung dengan ekosistem bisnis impor nasional, itu sebuah dunia dengan nilai triliunan rupiah, jaringan yang mengakar puluhan tahun, dan kepentingan politik-ekonomi yang kompleks. Ini bukan lagi sekadar menangkap beberapa ekor buaya di rawa; ini tentang mengeringkan seluruh rawa tempat mereka berkembang biak.
Forwarder lain pintu nasuk ke investigasi sistemik
Pengakuan tentang adanya “forwarder lain” adalah momen penting. Ia membuka pintu bagi transformasi OTT dari sekadar operasi tangkap tangan menjadi investigasi sistemik. Jika KPK konsisten, langkah selanjutnya harus mencakup:
1. Pemetaan seluruh forwarder dengan pola transaksi serupa pada periode yang diduga menjadi modus operandi.
2. Analisis perbandingan data kepabeanan untuk melihat pola perlakuan istimewa terhadap perusahaan tertentu.
3. Pelacakan aliran dana lintas korporasi bekerja sama dengan PPATK.
4. Perhitungan potensi kerugian negara secara kumulatif dari praktik yang berlangsung bertahun-tahun.
5. Penelusuran tanggung jawab struktural, apakah atasan langsung dari para pejabat yang ditangkap mengetahui atau bahkan membiarkan pola ini?
Jika langkah-langkah ini diambil, maka OTT Bea Cukai 2026 akan tercatat dalam sejarah sebagai titik balik pemberantasan korupsi di sektor strategis. Jika tidak, maka ia hanya akan menjadi satu lagi catatan kaki dalam deretan panjang operasi penangkapan yang gagal mengubah sistem!
Elegansi dalam ketegasan
Kritik terhadap KPK bukanlah upaya melemahkan. Justru sebaliknya, karena kritik ini lahir dari harapan yang besar. Harapan agar lembaga yang lahir dari gerakan reformasi ini tidak terjebak dalam rutinitas simbolik yang memproduksi konferensi pers tanpa perubahan struktural.
Publik Indonesia, yang setiap hari membayar harga lebih mahal karena inefisiensi dan korupsi di pelabuhan, tidak membutuhkan sensasi penangkapan semata. Mereka membutuhkan perubahan struktur yang nyata. Mereka membutuhkan sistem kepabeanan yang transparan, efisien, dan tidak bisa dimanipulasi oleh segelintir oknum dan segelintir perusahaan.
Dengan modal data historis 2016–2020, temuan LHP BPK yang berulang, serta kewenangan penuh berdasarkan UU Tipikor dan UU KPK, lembaga antirasuah ini memiliki kesempatan langka, yaitu bukan hanya menangkap ikan, tetapi mengeringkan kolam seluas-luasnya.
Dalam politik penegakan hukum, sejarah hanya mencatat dua jenis lembaga: yang berani membongkar sistem, atau yang puas menjadi pengelola kasus biasa! OTT Bea Cukai 2026 akan menentukan KPK masuk kategori yang mana.
*Dan ketika Menteri Keuangan melantik pejabat baru di lingkungan Bea Cukai, pertanyaan yang menggantung di udara tak kunjung hilang adalah: apakah pejabat yang baru delapan hari dilantik ini akan menjadi korban sistem lama, ataukah ia akan menjadi bagian dari sistem baru yang lebih bersih! Jawabannya tidak hanya ada di tangan mereka. Jawabannya ada di tangan KPK dan keberanian politik para pengambil keputusan di negeri ini.*
Editor : Pinnur Selalau.
Author : RadarCyberNusantara.Id.
Tidak ada komentar