Darmawan S.H.M.H., Layangkan Surat Keberatan Kepada PPID Desa Panca Tunggal Kecamatan Merbau Mataram

waktu baca 2 menit
Selasa, 23 Sep 2025 17:22 32 Admin RCN

RadarCyberNusantara.Id | Darmawan S.H. M.H., melayang surat keberatan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa Panca Tunggal, Kecamatan Merbau Mataram, Kabupaten Lampung Selatan, Selasa (23/09/2025).

Surat keberatan tersebut dilayangkan mengingat Darmawan sebelumnya pada tanggal 3 September 2025, sudah mengajukan surat permohonan informasi publik terkait pengelolaan dan penggunaan Dana Desa Panca Tunggal Tahun 2024.

Dimana menurut Darmawan, “PPID Desa adalah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa, yang bertanggung jawab untuk mengelola, menyimpan, mendokumentasikan, dan menyediakan informasi publik yang dimiliki oleh badan publik di tingkat desa. Tujuannya adalah mewujudkan keterbukaan informasi di pemerintahan desa dan memberikan hak kepada masyarakat untuk mengakses informasi, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” ujar Darmawan.

Masih menurut Darmawan, Tugas dan Fungsi PPID Desa diantaranya adalah menyediakan Informasi Publik.

“PPID Desa bertugas menyediakan informasi yang dimiliki oleh badan publik desa, baik secara proaktif maupun berdasarkan permintaan pemohon, melayani permohonan informasi dari masyarakat dengan cepat, tepat, dan biaya yang proporsional, ” kata Darmawan.

Namun hal itu kata Darmawan tidak ditanggapi oleh PPID Desa Panca Tunggal, sehingga dirinya melayangkan surat keberatan.

“Karena surat permohonan informasi publik yang kita minta tidak ditanggapi oleh PPID Desa Panca Tunggal, maka saya melayangkan surat keberatan,” jelas Darmawan.

Lebih lanjut Darmawan menyatakan bahwa, jika surat keberatan itu tidak juga mendapatkan tanggapan dari PPID Desa Panca Tunggal, maka dirinya akan mengajukan gugatan melalui Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Lampung.

“Jika surat keberatan ini juga tidak mendapatkan tanggapan dari PPID Desa Panca Tunggal, maka saya akan mengajukan gugatan melalui KIP Provinsi Lampung,” Tegas Darmawan.

Dasar Hukum:
• Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP): Landasan utama yang memberikan hak setiap orang untuk memperoleh informasi dan mewajibkan badan publik untuk menyediakannya.
• Peraturan Komisi Informasi: Mengatur standar layanan informasi publik, termasuk yang khusus untuk desa.
• Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa: Mengatur kewajiban pemerintah desa untuk membentuk PPID guna mendorong keterbukaan dan partisipasi publik. | Red.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Dapatkan Berita Pilihan Di Whatsapp Untuk Anda.

 

X
error: Content is protected !!