• Login
  • Register
Radarcybernusantara.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum dan Kriminal
    • Sosial dan Budaya
    • Politik
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Pembangunan
    • Kesehatan
    • Pariwisata
  • Otomotif
    • Mobil
  • International
  • Olahraga
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Download
    • Polling
      • Gubernur
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Tengah
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Pesawaran
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang
  • Pembiayaan
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum dan Kriminal
    • Sosial dan Budaya
    • Politik
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Pembangunan
    • Kesehatan
    • Pariwisata
  • Otomotif
    • Mobil
  • International
  • Olahraga
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Download
    • Polling
      • Gubernur
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Tengah
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Pesawaran
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang
  • Pembiayaan
No Result
View All Result
Radarcybernusantara.com
Home Nasional Hukum dan Kriminal

Darmawan S.H., M.H., Melayangkan Surat Permohonan Informasi Publik Ke PPID Talang Mulya

Admin RCN by Admin RCN
15 Agustus 2025
in Hukum dan Kriminal, Lampung, Pembangunan, Pembiayaan, Pesawaran, Ragam, Sosial dan Budaya
0
Darmawan S.H., M.H., Melayangkan Surat Permohonan Informasi Publik Ke PPID Talang Mulya
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsappShare on EmailShare on Twitter

RadarCyberNusantara.Id | Informasi publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara atau badan publik lainnya, dan informasi tersebut bersifat terbuka untuk umum, kecuali jika ada pengecualian yang diatur oleh undang-undang.

Merujuk pada lembaga negara, lembaga pemerintah, organisasi non-pemerintah, dan badan lain yang menggunakan sebagian atau seluruh anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta badan hukum yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN/APBD.

Ini mencakup berbagai jenis informasi, seperti informasi tentang profil badan publik, program dan kegiatan, kinerja, keuangan, peraturan, kebijakan, serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Merupakan prinsip yang menjamin hak masyarakat untuk mengakses informasi yang dikuasai oleh badan publik, dengan tujuan meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik dalam penyelenggaraan negara.

Baca Selanjutnya

Sertu Rikman Dampingi Dandim 0410/KBL Lounching MBG SPPG LA Garden

Dukung Perayaan Kemerdekaan, PLN Pastikan Keandalan Pasokan Listrik di Agenda Kenegaraan HUT ke-80 RI di Provinsi Lampung

Gubernur Lampung Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemprov Lampung

Untuk itu, Darmawan S.H.,M.H., secara resmi melayangkan surat permohonan
Informasi Publik Kepada PPID Desa Talang Mulya, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, Jum”at (15/08/2025).

Menurut Darmawan, dia meminta informasi terkait salinan Rencana Anggaran Penerimaan dan Belanja Desa (RAPBDes) serta salinan Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2024.

“Ya, saya melayangkan surat permohonan Informasi Publik kepada Desa Talang Mulya,Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, untuk meminta beberapa informasi RAPBDes dan LPj Dana Desa Tahun Anggaran 2024, sebesar Rp. 1.029.788.000.” ujar Darmawan.

Hal itu dilakukan menurutnya, berdasarkan beberapa temuan yang mengindikasikan adanya dugaan masalah penyimpangan dalam pembangunan Rehabilitas atau peningkatan sistem pembuangan air limbah sebesar Rp.36.133.000., dan biaya keadaan mendesak sebesar Rp. 52.500.000.’ penyertaan modal sebesar Rp. 21.000.000., peningkatan produksi tanaman pangan Rp. 20.000.000., pemeliharaan jalan usaha tani Rp. 24.750.000.,

“Saya layangkan surat permohonan Informasi Publik itu berdasarkan beberapa informasi yang mengindikasikan adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2024 tersebut, ” terang Darmawan.

Permintaan atas informasi diatas menurutnya, berdasarkan pada minimnya pemahaman dan/atau informasi yang tersedia bagi publik terkait dengan pengelolaan atau penggunaan dana Desa sebagaimana diuraikan diatas tersebut.

Sebagai landasan formal atas pengajuan permintaan informasi ini adalah:

1. UUD 1945 Pasal 28 F, “setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.

2. UU No.14/2008 Keterbukaan Informasi Publik, Khususnya Pasal 11 (Informasi yang wajib tersedia setiap saat), antara lain tertulis Bahwa. “Badan Publik Wajib menyediakan Informasi publik setiap saat yang (antara lain) meliputi : seluruh kebijakan yang ada berikut dokumen pendukungnya, rencana kerja proyek termasuk didalamnya perkiraan pengeluaran tahunan badan publik,perjanjian badan publik dengan pihak ketiga, informasi dan kebijakan yang disampaikan pejabat publik dalam pertemuan yang terbuka untuk umum, prosedur kerja pegawai badan publik yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat”;

3. UU No.40 Tahun 1999 Tentang Pers : Pasal 1 Ayat (1):“Pers adalah Lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliput, mencari, memperoleh, memiliki menyimpan, mengolah, dan menyamapaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia”.Pasal 3 Ayat (1):“Pers mempunyai fungsi sebagai media informasi, Pendidikan, hiburan dan kontrol sosial.

4. Permendes no 7 Tahun 2003 tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa Pasal 15 yang berbunyi: Pemerintah Desa Wajib Mempublikasikan Prioritas Penggunaan Dana Desa terhitung sejak APB Desa ditetapkan.

Masih menurut Darmawan, “Apabila surat permohonan informasi publik yang kami ajukan tidak ditanggapi, maka kami akan mengajukan surat somasi/keberatan kepada PPID Desa Sinar Karya, jika somasi atau keberatan tersebut juga tidak ditanggapi maka kami akan mengajukan gugatan melalui Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Lampung.” Pungkas Darmawan. | Tim.

 

Dilihat: 5

Terkait

Tags: DDDesaKadespesawaranPPID

Related Posts

Sertu Rikman Dampingi Dandim 0410/KBL Lounching MBG SPPG LA Garden
Kesehatan

Sertu Rikman Dampingi Dandim 0410/KBL Lounching MBG SPPG LA Garden

19 Agustus 2025
1
Dukung Perayaan Kemerdekaan, PLN Pastikan Keandalan Pasokan Listrik di Agenda Kenegaraan HUT ke-80 RI di Provinsi Lampung
Gubernur

Dukung Perayaan Kemerdekaan, PLN Pastikan Keandalan Pasokan Listrik di Agenda Kenegaraan HUT ke-80 RI di Provinsi Lampung

19 Agustus 2025
1
Gubernur Lampung Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemprov Lampung
Gubernur

Gubernur Lampung Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemprov Lampung

19 Agustus 2025
1
Rakor Pengendalian Inflasi Daerah : Lampung Catat Penurunan IPH, Harga Beras Masih Menjadi Tantangan Utama
Kota Bandar Lampung

Rakor Pengendalian Inflasi Daerah : Lampung Catat Penurunan IPH, Harga Beras Masih Menjadi Tantangan Utama

19 Agustus 2025
1
Aksi Viral Raihan Panjat Tiang Bendera, Gubernur Mirza Beri Hadiah Sepeda hingga Tabungan
Gubernur

Aksi Viral Raihan Panjat Tiang Bendera, Gubernur Mirza Beri Hadiah Sepeda hingga Tabungan

19 Agustus 2025
1
Meriahkan HUT RI ke 80, Masyarakat Pekon Bandar Jaya Adakan Berbagai Perlombaan
Lampung

Meriahkan HUT RI ke 80, Masyarakat Pekon Bandar Jaya Adakan Berbagai Perlombaan

19 Agustus 2025
1
Danrem 043/Gatam Sambut Gubernur Lampung: Jalin Soliditas dan Sinergi
Kota Bandar Lampung

Danrem 043/Gatam Sambut Gubernur Lampung: Jalin Soliditas dan Sinergi

19 Agustus 2025
1
Dari Tari Tradisional hingga Bergoyang Bersama Presiden Prabowo, Seni Budaya Nusantara Tampil Spektakuler di Istana Merdeka
Lampung

Dari Tari Tradisional hingga Bergoyang Bersama Presiden Prabowo, Seni Budaya Nusantara Tampil Spektakuler di Istana Merdeka

19 Agustus 2025
1
Kapolres Lampung Tengah Imbau Warga Tiga Kampung di Anak Tuha Tak Terprovokasi Soal Lahan PT BSA: Nama Provokator Sudah Kami Kantongi
Hukum dan Kriminal

Kapolres Lampung Tengah Imbau Warga Tiga Kampung di Anak Tuha Tak Terprovokasi Soal Lahan PT BSA: Nama Provokator Sudah Kami Kantongi

18 Agustus 2025
1
Diklaim Milik Adat, Warga 3 Kampung Lampung Tengah Tanami Lahan PT BSA
Hukum dan Kriminal

Diklaim Milik Adat, Warga 3 Kampung Lampung Tengah Tanami Lahan PT BSA

18 Agustus 2025
1
Next Post
Darmawan S.H., M.H., Melayangkan Surat Permohonan Informasi Publik Ke PPID Tanjung Agung

Darmawan S.H., M.H., Melayangkan Surat Permohonan Informasi Publik Ke PPID Tanjung Agung

Polres Way Kanan Gelar Gerakan Pangan Murah di Lapangan Kopri Pemkab. Way Kanan

Polres Way Kanan Gelar Gerakan Pangan Murah di Lapangan Kopri Pemkab. Way Kanan

Pemda Lampung Utara Gelar Gladi Bersih Persiapan Upacara 17 Agustus

Pemda Lampung Utara Gelar Gladi Bersih Persiapan Upacara 17 Agustus

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available

EDITOR'S PICK

Farah Nuriza Amelia Minta Bawaslu Awasi Larangan Mutasi ASN

Farah Nuriza Amelia Minta Bawaslu Awasi Larangan Mutasi ASN

26 Maret 2024
1
Bersama Pj. Gubernur Lampung, Danrem 043/Gatam Senam Bersama Atlet Dan Pelatih Kontingen Lampung Untuk PON Aceh-Sumatera Utara

Bersama Pj. Gubernur Lampung, Danrem 043/Gatam Senam Bersama Atlet Dan Pelatih Kontingen Lampung Untuk PON Aceh-Sumatera Utara

2 Agustus 2024
1

Deklarasi Damai Pemilu 2024, Langkah Awal Satukan Persepsi Menuju Pemilu Sukses dan Aman

14 November 2023
1
Cooling System Jelang Pemilu 2024, Bhabinkamtibmas Di Bandar Lampung Ajak Warga Jaga Kamtibmas

Cooling System Jelang Pemilu 2024, Bhabinkamtibmas Di Bandar Lampung Ajak Warga Jaga Kamtibmas

1 Februari 2024
1
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Radarcybernusantara - Aktual dan Terpercaya by Mrinsancita.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • TNI
    • POLRI
    • Pendidikan
    • Hukum dan Kriminal
    • Politik
    • Kesehatan
    • Ragam
    • Pariwisata
    • Sosial dan Budaya
  • International
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Polling
    • Download
    • Gubernur
    • Olahraga
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Tanggamus
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Lampung Selatan
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Barat
    • Lampung Tengah
    • Tulang Bawang
    • Way Kanan
    • Mesuji
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang Barat
    • DPRD
  • Otomotif
    • Mobil
    • Motor
  • Pembiayaan

© 2022 Radarcybernusantara - Aktual dan Terpercaya by Mrinsancita.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!