RadarCyberNusantara.Id | Informasi publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara atau badan publik lainnya, dan informasi tersebut bersifat terbuka untuk umum, kecuali jika ada pengecualian yang diatur oleh undang-undang.
Merujuk pada lembaga negara, lembaga pemerintah, organisasi non-pemerintah, dan badan lain yang menggunakan sebagian atau seluruh anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta badan hukum yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN/APBD.
Ini mencakup berbagai jenis informasi, seperti informasi tentang profil badan publik, program dan kegiatan, kinerja, keuangan, peraturan, kebijakan, serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Merupakan prinsip yang menjamin hak masyarakat untuk mengakses informasi yang dikuasai oleh badan publik, dengan tujuan meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik dalam penyelenggaraan negara.
Untuk itu, Darmawan S.H.,M.H., secara resmi melayangkan surat permohonan
Informasi Publik Kepada PPID Desa Talang Mulya, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, Jum”at (15/08/2025).
Menurut Darmawan, dia meminta informasi terkait salinan Rencana Anggaran Penerimaan dan Belanja Desa (RAPBDes) serta salinan Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2024.
“Ya, saya melayangkan surat permohonan Informasi Publik kepada Desa Talang Mulya,Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, untuk meminta beberapa informasi RAPBDes dan LPj Dana Desa Tahun Anggaran 2024, sebesar Rp. 1.029.788.000.” ujar Darmawan.
Hal itu dilakukan menurutnya, berdasarkan beberapa temuan yang mengindikasikan adanya dugaan masalah penyimpangan dalam pembangunan Rehabilitas atau peningkatan sistem pembuangan air limbah sebesar Rp.36.133.000., dan biaya keadaan mendesak sebesar Rp. 52.500.000.’ penyertaan modal sebesar Rp. 21.000.000., peningkatan produksi tanaman pangan Rp. 20.000.000., pemeliharaan jalan usaha tani Rp. 24.750.000.,
“Saya layangkan surat permohonan Informasi Publik itu berdasarkan beberapa informasi yang mengindikasikan adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2024 tersebut, ” terang Darmawan.
Permintaan atas informasi diatas menurutnya, berdasarkan pada minimnya pemahaman dan/atau informasi yang tersedia bagi publik terkait dengan pengelolaan atau penggunaan dana Desa sebagaimana diuraikan diatas tersebut.
Sebagai landasan formal atas pengajuan permintaan informasi ini adalah:
1. UUD 1945 Pasal 28 F, “setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.
2. UU No.14/2008 Keterbukaan Informasi Publik, Khususnya Pasal 11 (Informasi yang wajib tersedia setiap saat), antara lain tertulis Bahwa. “Badan Publik Wajib menyediakan Informasi publik setiap saat yang (antara lain) meliputi : seluruh kebijakan yang ada berikut dokumen pendukungnya, rencana kerja proyek termasuk didalamnya perkiraan pengeluaran tahunan badan publik,perjanjian badan publik dengan pihak ketiga, informasi dan kebijakan yang disampaikan pejabat publik dalam pertemuan yang terbuka untuk umum, prosedur kerja pegawai badan publik yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat”;
3. UU No.40 Tahun 1999 Tentang Pers : Pasal 1 Ayat (1):“Pers adalah Lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliput, mencari, memperoleh, memiliki menyimpan, mengolah, dan menyamapaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia”.Pasal 3 Ayat (1):“Pers mempunyai fungsi sebagai media informasi, Pendidikan, hiburan dan kontrol sosial.
4. Permendes no 7 Tahun 2003 tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa Pasal 15 yang berbunyi: Pemerintah Desa Wajib Mempublikasikan Prioritas Penggunaan Dana Desa terhitung sejak APB Desa ditetapkan.
Masih menurut Darmawan, “Apabila surat permohonan informasi publik yang kami ajukan tidak ditanggapi, maka kami akan mengajukan surat somasi/keberatan kepada PPID Desa Sinar Karya, jika somasi atau keberatan tersebut juga tidak ditanggapi maka kami akan mengajukan gugatan melalui Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Lampung.” Pungkas Darmawan. | Tim.