RadarCyberNusantara.Id | Musrenbangdes adalah Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa, sebuah forum tahunan yang diselenggarakan oleh pemerintah desa untuk menyepakati prioritas pembangunan desa, menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa), dan melibatkan partisipasi masyarakat serta pemangku kepentingan lainnya. Musyawarah ini memastikan pembangunan desa tepat sasaran, transparan, dan akuntabel, serta sesuai dengan kebutuhan warga dan mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa).
Hal itu seperti yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Budi Lestari, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, yang menggelar Musyawarah Rencana Pembangunan Desa Tahun 2025 dengan agenda utama pembahasan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDES) Tahun Anggaran 2026, Rabu (15/10/2025).
Kegiatan ini dihadiri oleh Camat Tanjung Bintang Heri Purnomo SKM, Babinsa, Serka Hariyanshah, Bhabinkamtibmas, Aipda Rima Andrianto, Kepala Desa M.Mahbud, beserta perangkat desa lainnya, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pendamping desa, Ketua TP-PKK Desa Budi Lestari, LPM, tokoh masyarakat, serta perwakilan lembaga kemasyarakatan.
Musyawarah ini bertujuan untuk menyusun rencana pembangunan desa yang berorientasi pembangunan pada peningkatan kesejahteraan masyarakat di Desa Budi Lestari. Kepala Desa Budi Lestari, M Mahbud, dalam sambutannya menyampaikan ucapan terimakasih dan penghargaan kepada semua pihak yang hadir dan mendukung rencana pembangunan di Desa Budi Lestari.
โMusyawarah ini menjadi momentum penting untuk menampung aspirasi masyarakat dan memastikan program desa beroreantasi pada kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Desa Budi Lestari,โ ujar Mahbud.
Selanjutnya M. Mahbud mengatakan bahwa semua usulan yang disampaikan oleh berbagai pihak dalam Musrenbangdes tersebut akan di inventarisasi.
“Semua usulan yang telah disampaikan dan disepakati dalam forum ini akan kami inventarisir dengan baik, namun perlu dipahami bahwa penganggaran dan realisasi usulan tersebut nantinya akan disesuaikan dengan sumber dana yang tersedia” terangnya.
โSelain itu Kades Budi Lestari itu menegaskan bahwa pelaksanaan Musrenbangdes adalah amanat Undang-Undang yang wajib direalisasikan.
โProses pembangunan di Desa Budi Lestari telah kami jalankan sesuai dengan tahapan yang ditetapkan. Kami berharap Desa Budi Lestari ke depan dapat menjadi lebih baik, mohon dukungan dan doanya dari semua pihak.” Tutup M.Mahbud.
Sementara itu Perwakilan BPD Budi Lestari dalam kesempatan itu juga menekankan transparansi dan partisipasi publik dalam penyusunan RKPDES.
โKami berharap setiap program yang direncanakan dapat dilaksanakan secara terbuka dan melibatkan masyarakat sejak tahap awal perencanaan hingga pelaksanaan,โ kata salah satu anggota BPD.
Camat Tanjung Bintang, Heri Purnomo, SKM, dalam sambutannya menyampaikan tidak semua keinginan warga dapat dilaksanakan oleh Pemerintah Desa. Pemerintah Desa melaksanakan pembangunan berdasar asas prioritas dan kebutuhan yang urgent. Dan terkait penggunaan dana desa dan alokasi dana desa, semua sudah ada aturan atau pedomannya.
โSaya minta Pemerintah Desa mematuhi ketentuan atau pedoman penggunaan dana desa maupun alokasi dana desa. Agar ke depannya tidak ada masalah..โ harap Heri.
Dalam Musrenbangdes tersebut terungkap bahwa menurut peraturan baru dari kementerian desa dinyatakan bahwa dana desa dana ketahanan pangan menjadi dana penyertaan modal Pemerintah Desa ke dalam Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebesar maksimal 20% dari jumlah dana desa yang diterima. Dan juga Dana Desa bisa digunakan untuk permodalan Koperasi Desa Merah Putih dengan besaran maksimal 30%.
Selanjutnya, Dana Desa tidak boleh digunakan untuk membayar insentif Ketua RT, Ketua RW maupun BPD.
โ Insentif Ketua RT, Ketua RW maupun BPD bisa diambil dari Alokasi Dana Desa yang dari Pemerintah Kabupaten atau dari sumber Pendapatan Asli Desa..โ Tegas Heri.
Musyawarah Desa 2025 diharapkan menghasilkan keputusan strategis untuk meningkatkan kualitas layanan publik, memperkuat ketahanan sosial, serta menekankan kesejahteraan masyarakat di Desa Budi Lestari. Pemerintah desa berkomitmen menjadikan hasil musyawarah ini sebagai dasar penyusunan RKPDES Tahun Anggaran 2026 yang lebih responsif dan berkelanjutan. | Pnr.
Tidak ada komentar