RadarCyberNusantara.Id | Sudah 1 ( satu ) dekade Program Bantuan Dana Desa yang dijalankan oleh Pemerintah Republik Indonesia dengan bertopang pada APBN ( Anggaran Pendapatan Belanja Negara ) tiap tahunnya secara signifikan membantu perputaran ekonomi – pembangunan masyarakat yang tinggal dikawasan pedesaan.
Program Bantuan Dana Desa yang dianggarkan lewat APBN ini pertama kali mulai disalurkan oleh Pemerintah Bangsa ini yakni pada tahun 2015. Hal tersebut dilakukan atas dasar Undang-Undang (UU) No. 6 tahun 2014 tentang Desa.
Tujuan dari program tersebut dilaksanakan adalah agar Keadilan dan Kesejahteraan Sosial Bagi Seluruh Masyarakat Indonesia yang di canangkan tersebut bisa benar – benar tercapai, terwujud dan benar – benar bisa dinikmati dan dirasakan oleh seluruh warga atau masyarakat Indonesia yang meskipun hidupnya berada dikawasan pelosok – pelosok pedesaan sekalipun.
Demi tercapainya program tersebut secara implisit dan khusus Pemerintah Republik Indonesia memberikan pesan khusus kepada seluruh aparat / perangkat desa melalui Kementrian Desa, agar seluruh aparat / perangkat desa didalam melaksanakan pelaksanaan Program Bantuan Dana Desa ini diharuskan amanah selama mengemban tugas tersebut serta bisa bersikap adil dan bertangunggungjawab.
Sudah menjadi konsumsi publik di negeri ini, tentang perilaku oknum – oknum perangkat desa yang banyak diduga melakukan kecurangan ( maling ) dalam mengkelola Program Bantuan Dana Desa ini. Mulai dari Laporan Pertanggungjawaban ( LPJ ) yang di mark-up hingga kegiatan – kegiatan yang fiktif atau setengah fiktif.
Hal itu seperti yang diduga dilakukan oleh Pujianto, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Desa (Kades) Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, dimana realisasi program kegiatan yang tersusun dalam APBDes tahun 2024, diantaranya beberapa kegiatan pembangunan fisik hingga berakhirnya tahun anggaran 2024 belum selesai, bahkan ada yang baru dimulai pada bulan Maret tahun 2025, padahal LPj DD tahun 2024 telah dilaporkan 100 persen selesai.
Ironisnya, RadarCyberNusantara.Id mendapatkan tanggapan dari Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Lampung Selatan, Erdiyansyah S.H., M.H., saat awak media menanyakan apakah Dinas PMD harus melakukan pengecekan dan pengawasan terhadap realisasi penggunaan DD sebelum Desa tersebut mengajukan RAPBDes tahun anggaran berikutnya.
“ya,klo untuk pngajuan sifatnya administratif,” ujar Erdiyansyah melalui pesan singkat Wattshappnya, Kamis (17/04/2025).
Dan ketika ditanya apakah pengajuan yang diajukan oleh Desa tersebut tanpa adanya pengecekan realisasi penggunaan DD tahun berjalan, Kadis mengatakan PMD kroscek jika diperlukan.
“pngawasan melalui kecamatan ,tp kta bs jg kroscek jika dperlukan,” terang Erdiyansyah.
Ketika ditanya terkait dugaan LPj Fiktif yang diajukan oleh Desa Sabah Balau, mengingat ada beberapa kegiatan yang belum selesai bahkan belum dimulai pengerjaannya.
“ada pernyataan kades disitu pertanggungjawaban realisasi” jelas Kadis.
Selanjutnya disampaikan bahwa fakta dilapangan bahwa ada beberapa kegiatan yang belum selesai, kadis mengatakan akan melakukan kroscek di lapangan.
“ya nti kta kroscek bersama kecamatan.” Tandas Erdiyansyah.
Perbuatan penyalahgunaan keuangan desa seperti penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) merupakan perbuatan yang dilarang dilakukan oleh perangkat desa. Apabila dilakukan, maka yang bersangkutan dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. Dalam hal sanksi administratif tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian tetap.
Selain itu, perbuatan tersebut dapat juga dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Untuk itu, kita merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“ UU 31/1999”) sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dimana ada ancaman pidana bagi orang yang menyalahgunakan wewenangnya yang berakibat dapat merugikan keuangan negara.
Pasal 3 UU 31/1999, berbunyi:
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 milyar.
Sudah seharusnya para aparatur negara sebagai abdi negara bertugas dan berperan mengayomi sekaligus melayani masyarakat luas bukan mengambil kesempatan untuk kepentingan pribadi. Dan sudah seharusnya mereka menjadi contoh suri-tauladan bagi masyarakat luas bukan bersikap arogan seperti mengintimidasi pihak – pihak yang tidak sehaluan dengan kecurangan mereka. | Pnr.
Tag.
#Prabowo Subianto.
#Kejagung.
#KPK RI.