Radarcybernusantara.id | Lampung Tengah- Dugaan praktik korupsi anggaran APBD 2024 di Dinas Sosial Kabupaten Lampung Tengah yang dilakukan oknum Kepala Dinas dan sejumlah Kabid nya terhadap anggaran kegiatan sosial bernilai ratusan juta kembali terjadi.
Dugaan Praktik korupsi terjadi pada anggaran Program Rehabilitasi Sosial sebesar Rp. 591.112.700.
>Dengan rincian kegiatan penyediaan permakanan Rp. 41.984.000.
>Penyediaan sandang Rp.24.437.500.
>Penyediaan alat bantu Rp.47.596.800.
>Pemberian Pelayanan Reunifikasi keluarga Rp. 17.930.000.
>Pemberian bimbingan fisik mental, spiritual dan sosial Rp.159.802.500.
>Pemberian akses kelayanan pendidikan dan kesehatan dasar Rp.153.718.900.
>Kegiatan lainnya perlindungan sosial korban becana alam dan sosial kabupaten/kota Rp.265.240.700.
>Penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat terhadap kesiapsiagaan kabupaten/kota Rp.61.413.000.
Akibat perbuatan oknum kadis sosial selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Dan Kabid kabidnya ( PPK), negara dan masyarakat dirugikan.
Untuk menyikapi praktik korupsi itu, diharapkan Aparat Hukum, Kejati, Kapolda dan BPK untuk menindak tegas perbuatan oknum oknum pejabat tersebut. (*)
Tidak ada komentar