RadarCyberNusantara.Id | Penyimpangan anggaran adalah penggunaan dana yang berbeda dari rencana awal yang disetujui. Penyimpangan anggaran dapat merugikan negara dan rakyat karena dana yang seharusnya digunakan untuk keperluan umum justru diselewengkan.
Dugaan penyimpangan anggaran tersebut terjadi pada Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Lampung Tengah, pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024.
Hal tersebut seperti yang disampaikan oleh narasumber yang terpercaya kepada Redaksi Media RadarCyberNusantara.Id, pada Rabu (26/02/2025).
Menurutnya, diduga telah terjadinya penyimpangan anggaran pada kegiatan dan program kegiatan dengan rincian kegiatan antara lain yaitu,
1. penyuluhan dan penyebaran pajak daerah anggaran sebesar Rp. 42.918.000. 2. Pendataan dan pendaftaran objek pajak daerah Rp. 305. 159.500. Pengelolaan, pemeliharaan dan pelaporan basis data pajak daerah Rp. 328.765.00. Total anggaran yang digunakan Rp. (1.381.954.400). Juga penyimpangan anggaran lainnya yakni pada,
– Kegiatan penagihan pajak daerah Rp. 126. 541. 400. Dan kegiatan pengelolaan pendapatan daerah total anggaran yang digunakan sebesar Rp. (2. 578.671.00)- Dengan rincian kegiatan antara lain yakni, 1.Analisa dan penyusunan kebijakan pajak dqerah 113.960.000.
Masih menurutnya, “Adapun modus dugaan penyimpangan anggaran terhadap program dan kegiatan tersebut, oknum pejabat Dispenda Lampung Tengah mulai dari Oknum Kadis Dispenda Asrul Sani dan oknum Sekretaris, bendahara dan Kabid serta Kasi-kasinya nya melakukan Mark Up, manipulasi SPJ program/kegiatan anggaran,” terangnya.
Selain itu dia juga menjelaskan bahwa, ada beberapa kegiatan fiktif yang dimanipulasi guna pencarian anggaran.
“Ada juga permainan dengan memanipulasi persetujuan kegiatan-kegiatan fiktif yang bertujuan untuk mencairkan anggaran.” Jelasnya.
Guna menyeimbangkan pemberitaan, media RadarCyberNusantara.Id mencoba meminta konfirmasi dan keterangan dari Kadis Pendapatan Daerah Kabupaten Lampung Tengah, Asrul Sani, melalui pesan singkat wattshappnya, namun hingga berita ini diterbitkan, tidak ada konfirmasi ataupun tanggapan dari Kadis walaupun chat dari awak media dibaca.
Tentunya dengan penyimpangan anggaran tersebut, sangat merugikan negara dan masyarakat. Karena telah menyalahi aturan hukum dari ketentuan pengelolaan keuangan negara. Guna mengantisipasi hal tersebut, diharapkan agar KPK, Kejagung, Polri dan BPK RI melakukan pemeriksaan dan pengauditan anggaran yang telah disalahgunakan oleh oknum-oknum pejabat Dispenda Lampung Tengah. | Tim.