RadarCyberNusantara.Id | Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Provinsi Lampung mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengecek Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Selatan, tahun anggaran 2024, karena diduga ada penyimpangan dalam pengelolaan.
Pasalnya, diduga ada anggaran belanja jasa yang tidak sesuai yang dikelola oleh Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Lampung Selatan yang ditemukan dalam laman Sistem Rencana Umum Penggunaan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (SiRUP LKPP).
Hal itu seperti yang pernah diberitakan oleh salah satu media Tipikor News pada tanggal 29 September 2024 yang lalu dengan judul “Honor Ajudan Bupati Lampung Selatan Rp 480 Juta” dan narasumber adalah Arifin S.E., sebagai pemerhati anggaran Lampung.
“Masalah ini sudah diketahui dan menjadi perhatian masyarakat, terutama para pengamat maupun pemerhati anggaran Lampung. Dan hal itu membuat masyarakat curiga,” ujar Darmawan, Sabtu (28/12/2024).
Untuk itu, Ketua DPD PWRI Lampung itu mendesak BPK untuk melakukan Audit terhadap APBD Kabupaten Lampung Selatan tahun 2024.
“Karena ada dugaan make up anggaran pada APBD Kabupaten Lampung Selatan yang dikelola oleh Setdakab, untuk itu saya meminta BPK untuk melakukan Audit terhadap APBD Kabupaten Lampung Selatan tahun 2024,” kata Darmawan.
Hal itu perlu dilakukan agar diketahui apakah ada potensi kerugian negara atau tidak pada pengelolaan dan penggunaan keuangan daerah yang berasal dari APBD Kabupaten Lampung Selatan tahun 2024.
“Audit itu perlu dilakukan, agar bisa diketahui apakah ada pelanggaran dalam pengelolaan dan penggunaan keuangan daerah yang bersumber dari APBD tahun 2024 yang berpotensi merugikan keuangan negara,” tambah Darmawan.
Masih menurut Darmawan, “Apapun hasil dari Audit BPK nanti agar disampaikan kepada publik, sebagai wujud dari keterbukaan informasi publik.” Tutup Darmawan.
Berikut berita yang dikutip dari Tipikor news bahwa, Ditemukan anggaran kegiatan di Sekretaris Daerah Kabupaten (Setdakab) Lampung Selatan tahun anggaran 2024 yang menggelitik hati publik dan sangat mencurigakan. Hal itu terungkap dalam laman Sistem Rencana Umum Penggunaan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (SiRUP LKPP).
Menurut Pemerhati Anggaran Lampung, Arifin SE, yang dikutip dari Tipikor News ditemukan anggaran aneh Belanja Jasa Tenaga Pelayanan Umum di Setdakab Lampung Selatan tahun anggaran 2024.
“Ditemukan anggaran aneh belanja jasa tenaga pelayanan umum di Setdakab Lampung Selatan tahun anggaran 2024 sebesar Rp 3,342 miliar, yang berisi rincian salah satunya untuk jasa tenaga Ajudan Bupati sebesar Rp. 480 juta per tahun,” ujar Arifin, (29/9/2024).
Arifin menjelaskan, alokasi anggaran belanja jasa 1 orang ajudan Bupati Lampung Selatan sebesar Rp 480 juta pertahun itu dinilai sangat tidak wajar dan berpotensi merugikan negara sekitar Rp 400 jutaan.
“Gak wajar, honor buat 1 orang ajudan Bupati kok dianggarin Rp 480 juta. Padahal standar honorarium ajudan Bupati itu sekitar Rp 3,5 juta per bulan. Wah sudah gak beres ini, harusnya honor ajudan itu cuma Rp 42 juta per tahun,” ungkapnya.
Belum lagi soal anggaran lainnya, seperti jasa tenaga keprotokoleran diantaranya Staf THLS Rp 1,302 miliar. Anggota golongan III : Rp 120.000.000., Anggota golongan II : Rp 96.000.000., Ajudan ibu Bupati Rp 132.000.000, untuk ajudan ibu wakil bupati Rp 54.000.000., ajudan Sekda Rp 66.000.000., petugas pengawal Bupati Lampung Selatan dari unsur TNI/Polri Rp 480 juta, petugas pengawal wakil Bupati Lampung Selatan unsur TNI/Polri Rp 280 juta, petugas pengawal Bupati unsur pol PP. Rp 240 juta, petugas pengawal wakil Bupati Lampung Selatan unsur Pol PP Rp 48 juta, ajudan Bupati Rp 480 juta, ajudan wakil Bupati Rp 144 juta.
“Saya yakin pendanaan belanja tersebut tidak tepat guna. Bisa dicek satu persatu realisasinya justru digunakan untuk hal-hal yang gak bermanfaat bagi masyarakat,” katanya.
Lanjut Darmawan, hal ini harus menjadi catatan penting dan evaluasi bagi Bupati dan Gubernur terpilih yang akan memimpin Lampung Selatan dan Provinsi Lampung 5 tahun kedepan.
“Ini harus menjadi catatan penting dan bahan evaluasi bagi Bupati dan Gubernur terpilih pilkada 2024, yang akan memimpin Kabupaten Lampung Selatan maupun provinsi Lampung lima tahun kedepan, jangan sampai salah memilih dan menempatkan SDM untuk menduduki jabatan strategis, terutama yang tidak profesional dan kredibel apalagi yang bermental korup.” Tutup Darmawan.
Sementara, Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setdakab Lampung Selatan, Yudhistira S.IP., mengatakan, anggaran honor ajudan Bupati sebesar Rp 480 juta itu juga untuk belanja honor tenaga supir.
Namun, diketahui bahwa belanja tenaga supir pada APBD 2024 ini, Setdakab Lampung Selatan dianggarkan sebesar Rp 432 juta per tahun.
Ketika media RadarCyberNusantara.Id mencoba meminta tanggapan ataupun konfirmasi kepada mantan Sekda Lampung Selatan Thamrin, melalui pesan singkat Whatsapnya namun hingga berita ini diterbitkan tidak ada tanggapan maupun konfirmasi dari mantan sekda kabupaten Lampung Selatan tersebut.
Dilain pihak, Intji Indriati selaku Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan saat akan dimintai tanggapan dan konfirmasinya, belum memberikan tanggapan atau konfirmasi.
Awak media telah berusaha untuk menemui Pj Sekda Lampung Selatan itu sejak pertengahan bulan Desember 2024 yang lalu, melalui Protokol Sekda atas nama Anshori namun hingga saat ini tidak ada tanggapan.
Sementara, 2 nomor HP Pj Sekda yang ada pada awak media ini kesemuanya sudah tidak aktif lagi, sehingga awak media kesulitan untuk meminta tanggapan atau konfirmasi melalui nomor teleponnya. | Tim.