RadarCyberNusantara.com | Netralitas ASN dan Perangkat Kelurahan Di Bandar Lampung dipertanyakan, karena ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dalam aturan itu disebutkan bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
Selain itu, terkait larangan keterlibatan ASN, Kepolisian, TNI, Kades, Perangkat Desa, BPD itu telah termaktub pada Pasal 280 Ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017.
Disamping itu, terkait Netralitas ASN telah diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Sesuai yang tertuang pada Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Pasal 494 menyatakan bahwa setiap ASN, anggota TNI dan Polri, Kepala Desa, Perangkat Desa dan atau anggota Badan Permusyawaratan Desa yang terlibat sebagai pelaksana atau tim kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat (3) dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah).
Namun undang-undang maupun peraturan pemerintah tersebut tidak diindahkan dan tidak berlaku bagi Oknum Lurah Kelurahan Perumnas Way Halim, Kecamatan Way Halim, Kota Bandar Lampung, Siagawanto S.E., dimana diduga Lurah Perumnas Way Halim tersebut terlibat politik praktis dengan memberikan pasilitas negara berupa Aula kantor Kelurahan Way Halim sebagai tempat kegiatan politik.
Aula kantor kelurahan Way Halim tersebut digunakan untuk mengumpulkan dan menyimpan serta mempersiapkan banner salah satu caleg DPR RI dari Partai Nasdem untuk di pasang di berbagai tempat.
Dan hal itu dilakukan oleh Oknum ketua RT 02 LK 1 berinisial (DC) dan oknum Anggota Linmas berinisial (BB) di Kelurahan Perumnas Way Halim, Kecamatan Way Halim, Kota Bandar Lampung.
Dimana kedua oknum perangkat kelurahan tersebut diduga mendapat perintah Kepala Kelurahan (Lurah) Way Halim, untuk melakukan kegiatan persiapan pemasangan Banner salah satu Calon Anggota DPR RI dari Partai Nasdem yang notabene adalah anak dari petinggi Pemkot Bandar Lampung, pada Selasa (12/12/2023) kemaren.
“Ya, itu pengerjaannya di dalam Aula Kantor Kelurahan Way Halim Bang, dan seluruh banner tersebut di sembunyikan atau di simpan di dalam WC aula kantor itu,” ucap narasumber yang minta identitasnya tidak dipublikasikan, Rabu (13/12/2023).
Menurut narasumber tersebut, jika tidak ada perintah atasan dan tidak diketahui oleh atasannya tidak mungkin hal itu dilakukan oleh kedua oknum perangkat kelurahan tersebut.
“Gak mungkin kedua orang tersebut baik RT maupun Linmas nya berani melakukan itu jika tidak ada perintah dari atasannya, dan di ketahui oleh Lurah apalagi itu dilakukan di aula kantor kelurahan yang notabene adalah pasilitas Negara serta di lakukan pada saat jam kerja kantor,” ujarnya.
Bahkan menurut sumber tersebut, pemasangan Banner salah satu caleg DPR RI dari Partai Nasdem yang merupakan anak dari petinggi Pemkot Bandar Lampung itu dilakukan oleh Perangkat Kelurahan Way Halim.
“Pamong setempat bahkan terang-terangan memasang banner caleg DPR RI dari Partai Nasdem itu di jalan-jalan dan berbagai tempat lainnya ,” tuturnya.
Selain itu menurutnya, dengan terang-terangan pembuatan rangka banner caleg DPR RI tersebut di buat didepan kantor kelurahan perumnas Way Halim pada jam kerja.
“Yang lebih parahnya lagi bang, pembuatan rangka banner yang akan di pasang di berbagai tempat itu, dilakukan di halaman depan kantor kelurahan perumnas Way Halim pada saat jam kerja kantor, jadi tidak mungkin jika tidak ada perintah dari lurah,” tegasnya.
Untuk itu, dia meminta kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandar Lampung, Panwascam Way Halim maupun KASN untuk menindak tegas para oknum ASN maupun perangkat kelurahan baik lurah, Kaling, RT dan linmas yang terlibat langsung dalam politik praktis.
“Dalam hal ini saya meminta kepada KASN, Panwascam, Bawaslu, untuk menindak tegas para oknum ASN, baik Camat, Lurah, Kaling, RT maupun Linmas yang terlibat langsung dalam politik praktis, demi terciptanya netralitas ASN, TNI-POLRI dan tegaknya Demokrasi di Kota Bandar Lampung pada khususnya dan Indonesia pada umumnya,” imbuhnya.
Selain itu dia juga meminta kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk memanggil dan memeriksa serta memberikan sangsi kepada Lurah Kelurahan Perumnas Way Halim Siagawanto S.E.
“Demi menjaga Demokrasi pada Pemilu 2024, saya meminta KASN untuk memanggil dan memeriksa serta memberikan sangsi kepada Lurah Kelurahan Perumnas Way Halim Siagawanto S.E.,tersebut, karena itu akan menciderai demokrasi,” pintanya.
Menurutnya, bila perlu jika itu atas sepengetahuan dan perintah Camat, Lurah atau Kaling, agar yang terlibat dipecat dari jabatannya.
“Menurut saya demi terselenggaranya pemilu yang jurdil dan tegaknya Demokrasi di kota Bandarlampung, Bawaslu dan KASN harus bertindak tegas, dan bila perlu siapapun ASN yang terlibat baik memberikan perintah maupun yang memberikan pasilitas Negara untuk kepentingan politik agar dipecat dari jabatannya.” Pungkasnya.
Ketika Awak media mencoba untuk mengkonfirmasi dan klarifikasi terkait hal itu kepada Oknum Ketua RT 02 LK 1 Kelurahan Way Halim melalui pesan singkat WhatsAppnya, namun hingga berita ini diterbitkan tidak ada jawaban.
Sementara ketika awak media mencoba konfirmasi dan klarifikasi hal itu kepada Lurah Kelurahan Way Halim Siagawanto S.E., melalui pesan singkat WhatsAppnya, dia mengatakan tidak ada perintah Lurah.
“Maap pak tidak ada perintah dari lurah . Baiknya kita ngobrol dulu bisa pak,” ujar nya.
Yang anehnya, ketika awak media menanyakan kebenaran apakah kegiatan tersebut dilakukan di aula kantor kelurahan Way Halim, Siagawanto selaku Lurah Kelurahan Way Halim justru ngajak awak media ketemuan untuk cari jalan terbaik.
“Bisa kita ketemuan dulu pak untuk menjawab pertanyaan dari bapak dan klarifikasi dari saya, gak enak kalau melalui telepon, kita cari jalan keluar yang terbaik pak,” ucap Siagawanto melalui teleponnya. | Tim