RadarCyberNusantara.com | Seorang Suami bernama Santo alias (Kancil) (31) akhirnya membuat laporan polisi terhadap istrinyanya, Siti Ngaliyah (23) dan terkait kasus dugaan perzinahan. Laporan dibuat pada Jum’at (15/3/2024) di Polsek Merbau Mataram, Polres Lampung Selatan.
Kasus perselingkuhan ini menyeret seorang warga Desa Tanjung Wangi, Kecamatan Wawai Karya, Kabupaten Lampung Timur, bernama Rafli alias (Kaplik) (23) yang diduga pasangan selingkuh istri Santo. Hal ini pertama kali dibongkar oleh warga Desa Tanjung Harapan melalui penggerebekan akhir pekan lalu.
Perselingkuhan itu, kata Santo terjadi saat dia sedang merantau ke Jakarta untuk bekerja mencari nafkah. Istrinya dan Rafli yang diduga pasangan selingkuhnya ini bahkan sudah kumpul satu rumah karena alasan sudah menikah walaupun pernikahan itu sendiri diduga tidak sah baik secara hukum Agama maupun hukum Negara.
Ari Irwandi S.Hi., selaku kuasa hukum mengatakan, Santo sebenarnya tidak ada niatan untuk membawa masalah ini ke ranah hukum. Namun sayangnya jalan penyelesaian secara kekeluargaan tidak menemukan jalan keluar, akhirnya Santo membuat keputusan membuat laporan polisi.
“Kita berterima kasih kepada pihak kepolisian yang sudah mempermudah persoalan ini, laporan kami diterima,” ujar Ari Irwandi.
Santo melaporkan istrinya dengan Pasal 284 terkait perzinahan. Laporan ini diperkuat dengan menyertakan bukti hasil temuan terkait dugaan perselingkuhan yang ditemukan Santo terhadap istrinya.
“Dia sudah tinggal serumah, apakah tidak berzina? Kita tidak tahu statusnya seperti apa. Yang pasti belum bercerai sama saudara Santo. Ini yang dianggap kekeliruan,” terangnya.
Dan yang lebih mirisnya lagi, Siti Ngaliyah dan Rafli tersebut dinikahkan oleh orang yang kapasitas dan kapabilitasnya diragukan untuk menikahkan orang.
“Yang menjadi pertanyaan besar kami adalah kapasitas dan kapabilitas orang yang menikahkan Siti Ngaliyah dan Rafli itu apa..? Dan keabsahan pernikahan keduanya itu apakah benar-benar sah menurut hukum Agama maupun hukum Negara.” Tutup Ari dengan nada bertanya.
Ditempat yang sama, Kapolsek Merbau Mataram, Polres Lampung Selatan, Iptu Benny Ariawan S.H., yang diwakili Kanit Reskrim Polsek Merbau Mataram, Aipda Herwandi, membenarkan adanya laporan warga terkait dugaan tindak pidana perzinahan.
“Ya benar, hari ini ada seorang warga Desa Tanjung Harapan yang datang ke Polsek Merbau Mataram untuk membuat pengaduan atas dugaan perzinahan yang dilakukan oleh istrinya dengan pria lain,” Aipda Herwandi.
Masih menurut Kanit Reskrim, setelah adanya pengaduan dari masyarakat tersebut, pihak Polsek Merbau Mataram akan segera melakukan penyelidikan dengan memanggil saksi-saksi.
“Setelah adanya pengaduan ini, kami akan segera melakukan penyelidikan dengan memanggil saksi-saksi dan mengumpulkan bukti-bukti.” Tutup Aipda Herwandi.
Apabila terbukti melakukan perzinahan, kedua orang tersebut melanggar KUHP pasal 284 tentang perzinahan. | Pnr.