RadarCyberNusantara.id | Dalam upaya memperjuangkan kesejahteraan dan perlindungan hukum bagi para pendidik di Indonesia, tokoh pendidikan nasional Dr. Iswadi, M.Pd. kembali menyuarakan aspirasi penting yang telah lama menjadi perhatian kalangan guru di seluruh tanah air. Melalui sebuah pernyataan resmi, Dr. Iswadi mengusulkan agar Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menetapkan *hak imunitas* dan *kenaikan gaji guru* melalui Keputusan Presiden (Keppres) sebagai bentuk penghormatan terhadap profesi guru sekaligus upaya konkrit meningkatkan kualitas pendidikan nasional.
Menurut Dr. Iswadi, profesi guru selama ini berada di garis depan pembangunan karakter bangsa. Namun, ironisnya, banyak guru yang masih menghadapi persoalan serius, baik dari segi ekonomi maupun perlindungan hukum. Ia menilai sudah saatnya negara memberikan perhatian lebih serius dan terstruktur terhadap nasib guru, tidak hanya melalui regulasi umum, tetapi dengan payung hukum yang kuat dan mengikat seperti Keppres.
“Guru adalah pilar utama dalam membangun generasi masa depan bangsa. Mereka bukan hanya pengajar, tapi juga pendidik, pembimbing moral, dan penjaga nilai-nilai luhur. Maka dari itu, negara tidak boleh setengah-setengah dalam memperhatikan hak dan kewajiban mereka,” ujar Dr. Iswadi dalam keterangan persnya.
Salah satu poin penting dalam usulan Dr. Iswadi adalah pemberian hak imunitas kepada guru dalam menjalankan tugas profesionalnya di lingkungan sekolah. Imunitas yang dimaksud bukanlah kebal hukum secara mutlak, melainkan perlindungan terhadap tindakan yang dilakukan dalam konteks menjalankan fungsi edukatif sesuai dengan aturan dan etika profesi.
Dr. Iswadi menyoroti maraknya kasus guru yang dilaporkan ke pihak berwajib bahkan dijerat hukum hanya karena memberikan teguran atau tindakan disiplin kepada siswa. Menurutnya, kondisi ini membuat banyak guru merasa tertekan dan enggan mengambil tindakan yang diperlukan dalam mendidik siswa.
Pendiri Organisasi Pejuang Pendidikan Indonesia tersebut mengatakan Guru harus dilindungi agar mereka dapat menjalankan fungsinya dengan wibawa dan penuh tanggung jawab. Tindakan mendidik tidak boleh selalu dimaknai sebagai kekerasan atau pelanggaran hukum, apalagi jika sudah sesuai dengan norma-norma pendidikan,” jelasnya.
Alumni Program Doktoral Manajemen Pendidikan Universitas Negeri Jakarta tersebut menambahkan, hak imunitas ini harus diatur dengan cermat dan proporsional, serta dilengkapi dengan mekanisme pengawasan agar tidak disalahgunakan. Dengan demikian, guru akan merasa aman dan dihargai dalam menjalankan profesinya.
Selain hak imunitas, Dr. Iswadi juga menekankan pentingnya penetapan kenaikan gaji guru melalui Keppres. Ia menilai bahwa sistem penggajian guru saat ini masih belum proporsional jika dibandingkan dengan beban kerja dan tanggung jawab moral yang mereka emban.
“Sudah waktunya negara menetapkan standar gaji guru yang layak, minimal setara dengan ASN di sektor strategis lainnya. Kenaikan gaji ini tidak hanya soal kesejahteraan, tapi juga soal motivasi dan kualitas kerja. Jika guru sejahtera, maka mereka akan lebih fokus dan optimal dalam mendidik anak-anak bangsa,” tegas Akademisi yang juga politisi muda berdarah Aceh tersebut
Penetapan melalui Keppres, lanjut Dr. Iswadi, akan memperkuat legalitas dan memudahkan implementasi di lapangan, termasuk dalam penganggaran di tingkat pusat dan daerah. Ia berharap, Keppres ini nantinya bisa menjadi acuan nasional yang berlaku seragam di seluruh wilayah Indonesia.
Usulan ini disampaikan sebagai bentuk harapan besar kepada Presiden Prabowo Subianto yang dikenal memiliki komitmen kuat terhadap peningkatan kualitas sumber daya manusia dan pendidikan. Dr. Iswadi optimis, di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo, aspirasi para guru akan mendapat tempat dan perhatian serius.
“Kami percaya, Bapak Prabowo memahami betul betapa pentingnya peran guru dalam membangun bangsa. Karena itu, kami berharap beliau dapat mendengar dan mempertimbangkan usulan ini sebagai langkah strategis dalam membangun pendidikan Indonesia yang lebih maju dan bermartabat,ujar Dr.Iswadi
Melalui usulan ini, Dr. Iswadi tidak hanya berbicara atas nama pribadi, tetapi juga mewakili suara ribuan guru yang mendambakan perubahan nyata dalam sistem pendidikan nasional. Semoga perjuangan ini menjadi pemicu kesadaran kolektif akan pentingnya menempatkan guru pada posisi yang terhormat, terlindungi, dan sejahtera.
|Red