RadarCyberNusantara.Id | Tahun 2025 menjadi tahun yang penuh dengan pengungkapan kasus korupsi di Indonesia termasuk di Provinsi Lampung. Berbagai skandal yang melibatkan pejabat, politisi, hingga perusahaan besar semakin membuktikan bahwa korupsi masih menjadi masalah serius di negeri ini.
Jumlah uang negara yang hilang akibat korupsi mencapai Triliunan rupiah, membuat masyarakat semakin geram dan menuntut tindakan tegas dari pemerintah dan aparat penegak hukum.
Hal itu seperti yang diduga terjadi di Kabupaten Lampung Tengah, dimana Dana anggaran program kegiatan BKPSDM Kabupaten Lampung Tengah, yang bersumber dari dana APBD 2024 total anggarannya sebesar Rp. 10.233.301. 577., yang diduga diduga diselewengkan oleh Kepala BKPSDM, Kabupaten Lampung Tengah, Bambang Setiawan S.STP., M.Si., beserta jajarannya.
Hal itu seperti yang disampaikan oleh sumber media ini, yang nama dan identitasnya minta untuk tidak dipublikasikan, serta data yang disampaikan kepada Redaksi, Rabu (09/07/2025).
Adapun rincian terjabarkan diperuntukan administrasi keuangan perangkat daerah gajih pegawai senilai.Rp.6.861.587.327
> anggaran pelaksanaan tugas pegawai senilai Rp.722.208.000
> Penyidian bahan logistik kantor senilai Rp.165.285.900
>Penyidian barang cetak kantor dan pengadaan
>Penyidian rapat SKPD senilai Rp.324.618.000
>Pengadaan pemberhetian dan informasi kepegawaian ASN.senilai Rp.381.181.900
>Mutasi dan promosi ASN senilai Rp.975.990.000
>Penilaian dan evaluasi kinerja aparatur senilai Rp.286.361.800
>Penyediaan jasa komunikasi sumber daya air dan listrik senilai Rp.380.000.000
“Adapun program yang dicantumkan diatas adalah uraian dan rincian anggaran program yang diduga telah dikorupsi oknum kepala BKPSDM Kabupaten Lampung Tengah, Bambang Setiawan S.STP..M.Si tersebut dan masih banyak yang belum dijabarkan,” ujarnya.
Adapun modus praktek korupsi yang dilakukan oknum kepala dinas BKPSDM tersebut dengan melakukan Mark Up dan pemalsuan SPJ anggaran tersebut, jumlah dana yang dianggarkan tidak sesuai dengan biaya yang dikeluarkan/digunakan untuk kegiatan itu.
“Modusnya adalah Spj anggaran di mark up, jadi jumlah dana yang sudah dianggarkan tidak sesuai dengan jumlah dana yang dipakai, sementara Spj nya disesuaikan dengan anggaran,” jelasnya.
Selain itu menurutnya, ada dugaan kegiatan yang fiktif.
“Juga ada dugaan kegiatan tidak dilaksanakan/fiktif, namun tetap SPJ anggarannya dimanipulasi dan di Mark Up anggarannya.” Tandasnya.
Tentunya akibat perbuatan oknum Kepala BKD tersebut, merugikan keuangan Negara dan masyarakat.dan tidak mengindahkan dan mengabaikan program Asta cita Presiden RI Prabowo Subianto, dimana korupsi musuh negara dan harus dibinasakan dan dimiskinkan
Guna mengantisipasi adanya dugaan kerugian uang negara tersebut, diharapkan, aparat hukum seperti KPK, kapolri, Kejagung dan BPK RI untuk melakukan pemeriksaan penyidikan penyelidikan dan mengaudit terhadap oknum kepala BKPSDM.
Untuk keberimbangan berita, RadarCyberNusantara.Id mencoba meminta konfirmasi dan keterangan dari Kepala BKPSDM Kabupaten Lampung Tengah, Bambang Setiawan, melalui pesan singkat Wattshappnya, namun hingga berita ini diterbitkan yang bersangkutan tidak memberikan konfirmasi atau keterangan apapun, bahkan nomor teleponnya tidak bisa dihubungi. | Tim.