Diduga Dana Sewa Menyewa Alkal Dinas PUPR Lamteng Ratusan Juta Menguap, Masuk Ke Kantong Pribadi Pejabat Nakal

waktu baca 2 menit
Senin, 9 Feb 2026 09:43 52 Admin RCN

RadarCyberNusantara.Id | Diduga telah terjadi penyalahgunaan wewenang dan aset di tingkat daerah khususnya di Dinas PUPR Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah. Pasalnya “alkal” (alat berat/peralatan) pada Dinas PUPR disalahgunakan dengan disewakan ke pihak ketiga secara ilegal/pribadi dan juga untuk proyek swasta/desa tanpa retribusi resmi, akibatnya dikhawatirkan PAD Lampung Tengah mengalami kebocoran.

Terkait dugaan sewa menyewa Alkal tersebut, Kepala Alkal Dinas PUPR Bina Marga Lampung Tengah Heru Setiawan saat dikonfirmasi Media mengatakan bahwa, memang benar saat ini Ia menjabat Kepala Alkal, tetapi kewenangan penuh diambil alih AMelia, ST., MT. Sekretaris dan Elfita Maylani, S.T., M.M. Kadis PUPR Bina Marga.

“Jabatan Saya memang benar kepala alkal, tetapi tidak diberikan kewenangan, semua kewenangan pengelolaan keuangan, perawatan, sewa menyewa alkal diambil alih Amelia Sekertaris dinas PUPR,” ungkapnya, Senin (09/02/2026).

Terkait dugaan dana Alkal ratusan juta rupiah menguap tidak masuk ke PAD, karena disalahgunakam diduga masuk ke kantong pribadi oknum pejabat PUPR, karena disewakan ke pihak ketiga maupun untuk proyek swasta/desa tanpa retribusi resmi.

Heru kembali mengungkapkan bahwa Ia tidak diberikan kewenangan sama sekali, semuanya diambil alih dikendalikan Amelia Sekertaris Dinas PUPR Bina Marga Lampung Tengah.

“Silahkan konfirmasi dan tanyakan langsung ke ibu Amelia Sekertaris, saya tidak diberikan kewenangan sama sekalii ,” ucapnya menggerutu kesal.

Hasil investigasi Media di lapangan menemukan telah terjadinya dugaan penyalahgunaan wewenang dan aset Alkal di Dinas PUPR. Karena Alkal telah disewakan ke pihak ketiga maupun untuk proyek swasta/desa tanpa retribusi resmi. Sehingga PAD mengalami kebocoran, karena keuangannya masuk ke kantong pribadi oknum pejabat PUPR.

Akibat perbuatan melawan hukum dan praktik korupsi yang dilakukan oknum pejabat nakal PUPR tersebut, PAD Kabupaten Lampung Tengah mengalami kebocoran, masyarakat dan negara dirugikan.

Untuk menyikapi dugaan kasus korupsi itu, diharapkan agar aparat hukum seperti. Kajati, kapolda dan BPK untuk melakukan pemeriksaan dan pengauditan terhadap dugaan korupsi sewa menyewa alkal yang melanggar aturan hukum.

Untuk diketahui bahwa Alkal merupakan unit pelaksana teknis yang bertanggung jawab mengelola aset-aset teknis berat dan pendukung konstruksi milik dinas PUPR.

Awak media mencoba meminta keterangan dan konfirmasi kepada Sekretaris Dinas PUPR Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah, Amelia ST, MT, melalui pesan singkat Wattshappnya, tentang informasi yang didapatkan oleh media RadarCyberNusantara.Id.

Namun hingga berita ini di terbitkan, tidak ada keterangan atau konfirmasi dari sekretaris PUPR Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah tersebut, maupun pejabat lainnya. | Tim.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Dapatkan Berita Pilihan Di Whatsapp Untuk Anda.

 

X
error: Content is protected !!