RadarCyberNusantara.Id | Masyarakat desa Bandar Negeri, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur, keluhkan adanya pembangunan yang menggunakan Dana Desa yang hanya diprioritaskan oleh kepala Desa ke satu titik/dusun yaitu dusun Vl ,Sabtu 30 November 2024.
Dikarenakan dusun Vl tersebut akses menuju ke pantai wisata ( Pantai Cemara Indah).
Menurut warga mereka tidak begitu antusias mendukung penggunaan dana desa yang diprioritaskan oleh kepala Desa ke pantai tersebut dikarenakan pantai tersebut bukan milik desa tapi milik pengembang dari luar desa dan di luar Kecamatan Labuhan maringgai jelas warga.
“Kami yang ada di desa bandar negeri yang bekerja di taman wisata pantai cemara indah hanya menjadi pekerja buruh harian, dimana pemilik taman wisata tersebut adalah pak haji Mas’ud, ujarnya.
Pada Tahun 2022 desa bandar negeri Kecamatan Labuhan maringgai menganggarkan pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT ) Rp 312.534.500 dengan volume panjang bangunan 719 meter, pada tahun 2023 Desa bandar negeri Kecamatan Labuhan maringgai lagi-lagi menganggarkan dana desa (DD) untuk pembangunan tembok penahan tanah (TPT) Rp 230.573.500 dengan volume panjang bangunan 500 meter dan di tahun 2024 desa bandar negeri Kecamatan Labuhan maringgai menambah lagi anggaran yang bersumber dari dana desa (DD) Rp 141.169.000 dengan volume panjang 300 meter juga berikut penimbunan jalan yang bersumber dari dana desa (DD) tahun 2024 Rp 171.503.000 di dusun 6 tersebut atau jalan menuju taman wisata.
Menurut warga pembangunan penimbunan jalan yang menghabiskan anggaran 171.503.000 itu tidak sesuai dengan hasil, pasalnya mereka menggunakan pasir laut yang berasal dari pantai cemara indah.
“Mereka pun mengambil pasir itu menggunakan angkong saya hanya melihat mereka hanya beli pasir 1-2 mobil dum truck saja saya ada bukti foto pekerjaan dari awal pembuatan sampai selesai, saya mengetahui nya,” ungkap salah satu warga yang tak ingin disebutkan namanya.
Berdasarkan hal tersebut tim ormas Laskar Lampung bersama dengan jurnalis, didukung oleh masyarakat melakukan pengukuran ulang terkait kegiatan-kegiatan pembangunan tembok penahan tanah dan juga penimbunan jalan usaha tani tersebut yang ada di dusun VI diduga ditemukan adanya kekurangan volume panjang dan yang lebih ironisnya lagi pembangunan tembok penahan tanah (TPT) tahun Anggaran 2023 sebesar Rp 230.573.500 dengan volume panjang 500 meter tidak dilaksanakan atau dibangun alias fiktif.
Saat dikonfirmasi tim, kepala desa bandar negeri Triyono tidak bisa menjelaskan, sampai-sampai dia menghubungi sekdes untuk menanyakan dibangunnya atau tidak, dengan penjelasan yang tidak jelas dia pun tidak bisa membuktikan pembangunan tersebut.
Yang lebih ironisnya lagi warga berinisial S menjelaskan kalau untuk insentif mereka selaku RT yang seharusnya mereka terima Per tiga bulan Rp 1.700.000 mereka hanya menerima,
Rp. 735.000 Per 3 bulan itupun kadang-kadang tidak dikeluarkan.
Ketua ormas Laskar Lampung DPC kab lamtim (Burhan) juga angkat bicara akan mendampingi 15-20 warga bandar negeri yang siap melaporkan kejadian tersebut ke aparat penegak hukum karena diduga kepala desa bandar negeri Kecamatan Labuhan maringgai telah melakukan penyalahgunaan keuangan dana desa di beberapa titik kegiatan yang tidak jelas. | Han’s