• Login
  • Register
Radarcybernusantara.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum dan Kriminal
    • Sosial dan Budaya
    • Politik
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Pembangunan
    • Kesehatan
    • Pariwisata
  • Otomotif
    • Mobil
  • International
  • Olahraga
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Download
    • Polling
      • Gubernur
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Tengah
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Pesawaran
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang
  • Pembiayaan
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum dan Kriminal
    • Sosial dan Budaya
    • Politik
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Pembangunan
    • Kesehatan
    • Pariwisata
  • Otomotif
    • Mobil
  • International
  • Olahraga
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Download
    • Polling
      • Gubernur
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Tengah
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Pesawaran
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang
  • Pembiayaan
No Result
View All Result
Radarcybernusantara.com
Home Nasional Hukum dan Kriminal

Diduga Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang Menyalahi Wewenang Merubah AD/ART Koperasi

Melia Efrianti by Melia Efrianti
7 Januari 2025
in Hukum dan Kriminal, Kota Bandar Lampung, Lampung
0
Diduga Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang Menyalahi Wewenang Merubah AD/ART Koperasi
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsappShare on EmailShare on Twitter

RadarCyberNusantara.Id | Davit Sihombing SH.. MH.kuasa hukum Azwar Nero selaku ketua koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) perjuangan bersama pelabuhan panjang melakukan gugatan keabsahan koperasi TKBM pimpinan Agus sujatma

Menurut David ,” kita menggugat legalitas kepengurusan koperasi TKBM pimpinan Agus Sujatma dan kawan kawan,,kita menduga kepengurusan tersebut tidak sah, secara hukum ini sebabnya gugatan dilakukan karena jangan sampai pemerintah melakukan hubungan hukum dengan pihak yg tidak jelas legalitasnya. Karena itu nanti implikasinya melebar.
Tadinya kita kaget karena tergugat menggunakan surat yg digunakan pada tahun 2019 yg disebut anggaran dasar perubahan nomor 02 yg merubah anggaran tahun 2017 yang isi sampulnya berisikan anggaran dasar perubahan tetapi isinya ART( anggaran rumah tangga) dan ada tulisan yg ada pasal 17,18,19, yg dirubah padahal itu tidak ada yg 100 persen,” ujar David kepada RadarCyberNusantara.Id, Selasa (07/01/2025).

David mengatakan bahwa apa yang kliennya upayakan itu bukan bermaksud untuk mendikte atau menjelekkan pihak lain.

“Tidak ada maksud saya dalam hal ini menjelek jelekan atau mendikte , dalam hal ini lebih bagus diperbaiki atau diriset ulang koperasi nya Agus Sujatma, karena itu menurut saya itu tidak pas untuk dilanjutkan karena dampaknya sudah terjadi, oleh karena itu menyangkut legalitasnya tidak boleh dipakai menurut saya ,tapi ini sudah digunakan secara resmi tertulis,”ucapnya.

Baca Selanjutnya

SPMB SMA/SMK Lampung Dibuka 4 Juni 2025, Berikut Keterangan Kadisdikbud Lampung

Ombudsman Lampung berikan Tindakan Korektif kepada Kepala Kampung Jaya Sakti dan Bupati Lampung Tengah

Audensi KPU dan Bawaslu Bersama Kapolres Lampung Selatan di Aula GWL Polres Lampung Selatan

Diapun mempertanyakan pihak yang menggunakannya.

“Yang jadi pertanyaan siapa yang menggunakan ini apakah penjaluran atau pengurus sekarang ,kalau soal siapa yg membuat itu beda urusan tetapi yg menggunakan.berdampak melawan hukum itu satu,” kata David.

Selanjutnya dia menjelaskan bahwa, Notaris tidak pernah membuat akte seperti itu.

“Yang kedua Notaris tidak pernah membuat akte 02 tahun 2019. Isinya seperti ini dan bisa dikonfirmasi di Notaris Dini Sabel dan tidak ada disana akte perubahan anggaran dasar yg bertuliskan seperti itu ,padahal sudah digunakan dan menjadi dasar kepengurusan Agus Sujatma sekarang.” imbuhnya.

Diapun menyayangkan pihak pemerintah yang telah menggunakannya sebagai acuan.

“Kita menyayangkan pemerintah telah menggunakan itu karena pemerintah milik masyarakat,KSOP. Milik milik masyarakat ,Dinas koperasi milik masyarakat, Dinas ketenaga kerjaan milik masyarakat,kita semua milik negara,” lanjutnya.

Dan keuangan negara bisa saja mengalir ke koperasi itu,apakah mungkin identitas seperti itu akan bisa digunakan atau sah digunakan.

Menurut David Sihombing sebagai kuasa hukum
Azwar Nero, apa yang dilakukan oleh kliennya semata-mata untuk menyelamatkan negara dari kesalahan teknis atas prodak hukum koperasi TKBM.

“Jadi jangan kita dianggap merusak nasib orang, kita hanya memperbaiki secara hukum dan bertujuan baik,” tegasnya.

“Koperasi TKBM pimpinan Agus Sujatma menggunakan dasar UU tahun 2022 , darimana dasar 2022 itu,tentu dari 2020,2019 dan 2017 kalau diduga dibawahnya palsu atau riil palsu keberadaan koperasi harus dibatalkan.
Pemerintah yang sekarang ini jelas mengadakan MOU antara koperasi TKBM pimpinan Agus Sujatma dengan KSOP, BPJS dengan unsur pemerintah lainnya, Itu adalah penyalahgunaan wewenang dan ini mereka tahu ini berbahaya,artinya yg dilakukan Bapak Nero dan kawan kawan memperbaiki sistem
Bapak Nero senang kok Koperasi pimpinan Agus Sujatma maju.” Pungkasnya. | Zul.

Dilihat: 342

Terkait

Tags: Koperasi TKBMLampung SelatanMenyalahi WewenangMerubah AD/ART KoperasiPelabuhan Panjang

Related Posts

SPMB SMA/SMK Lampung Dibuka 4 Juni 2025, Berikut Keterangan Kadisdikbud Lampung
Kota Bandar Lampung

SPMB SMA/SMK Lampung Dibuka 4 Juni 2025, Berikut Keterangan Kadisdikbud Lampung

14 Mei 2025
1
Ombudsman Lampung berikan Tindakan Korektif kepada Kepala Kampung Jaya Sakti dan Bupati Lampung Tengah
Lampung

Ombudsman Lampung berikan Tindakan Korektif kepada Kepala Kampung Jaya Sakti dan Bupati Lampung Tengah

14 Mei 2025
1
Audensi KPU dan Bawaslu Bersama Kapolres Lampung Selatan di Aula GWL Polres Lampung Selatan
Lampung

Audensi KPU dan Bawaslu Bersama Kapolres Lampung Selatan di Aula GWL Polres Lampung Selatan

14 Mei 2025
1
Persani Lampung Gelar Musyawarah Provinsi 2025, Purnama Wulan Sari Terpilih Sebagai Ketua Baru
Gubernur

Persani Lampung Gelar Musyawarah Provinsi 2025, Purnama Wulan Sari Terpilih Sebagai Ketua Baru

14 Mei 2025
1
Ketua PMI Provinsi Lampung Apresiasi Semangat Kemanusiaan Mahasiswa Unila
Kota Bandar Lampung

Ketua PMI Provinsi Lampung Apresiasi Semangat Kemanusiaan Mahasiswa Unila

14 Mei 2025
1
Pemprov Lampung Tuntaskan Ribuan Ijazah Tertahan Lewat Program Tim Grebek Ijazah
Kota Bandar Lampung

Pemprov Lampung Tuntaskan Ribuan Ijazah Tertahan Lewat Program Tim Grebek Ijazah

14 Mei 2025
1
Ops Pekat Krakatau 2025, Polsek Baradatu Amankan Puluhan Miras Saat Razia di Tiuh Balak Baradatu
Lampung

Ops Pekat Krakatau 2025, Polsek Baradatu Amankan Puluhan Miras Saat Razia di Tiuh Balak Baradatu

14 Mei 2025
1
Bhabinkamtibmas dan warga Amankan Pelaku Pencurian di Desa Agom
Hukum dan Kriminal

Bhabinkamtibmas dan warga Amankan Pelaku Pencurian di Desa Agom

14 Mei 2025
1
Polda Lampung Lakukan Risk Assessment Jelang Debat Publik Calon Kepala Daerah Kabupaten Pesawaran
Lampung

Polda Lampung Lakukan Risk Assessment Jelang Debat Publik Calon Kepala Daerah Kabupaten Pesawaran

14 Mei 2025
1
Aulia Pulanglah Nak, Ibu dan Ayah Menunggumu di Rumah
Hukum dan Kriminal

Aulia Pulanglah Nak, Ibu dan Ayah Menunggumu di Rumah

13 Mei 2025
1
Next Post
Sekretaris Komisi IV DPRD Lampung Dorong Percepatan Realisasi Infrastruktur dan Pengendalian Inflasi di Awal Tahun 2025

Sekretaris Komisi IV DPRD Lampung Dorong Percepatan Realisasi Infrastruktur dan Pengendalian Inflasi di Awal Tahun 2025

Diduga Oknum Kepala Desa Labuhan Maringgai Melakukan Pembangunan dilahan Warga Tanpa Izin dan disinyalir Menggunakan Alokasi Dana Desa

Diduga Oknum Kepala Desa Labuhan Maringgai Melakukan Pembangunan dilahan Warga Tanpa Izin dan disinyalir Menggunakan Alokasi Dana Desa

SPT Misterius dan Dugaan Skandal ASN Mesuji: Inspektorat dan Kadinkes Berbeda Keterangan! Ada Apa?

SPT Misterius dan Dugaan Skandal ASN Mesuji: Inspektorat dan Kadinkes Berbeda Keterangan! Ada Apa?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available

EDITOR'S PICK

DPD LPKSM Kabupaten Pesawaran Mengucapkan Selamat Idul Fitri, Mohon Maaf Lahir dan Batin

21 April 2023
1
Provinsi Lampung Lestarikan Naskah Kuno Nusantara Bersama Perpustakaan Nasional

Provinsi Lampung Lestarikan Naskah Kuno Nusantara Bersama Perpustakaan Nasional

30 April 2025
1
Polisi Ringkus Pelaku Penipuan Dan Penggelapan Mobil Pick Up di Gunung Labuhan

Polisi Ringkus Pelaku Penipuan Dan Penggelapan Mobil Pick Up di Gunung Labuhan

15 Mei 2024
1
Fasum dan Fasos Dikuasai Perusahaan, Ini Kata Ketum DPP Laskar Lampung Indonesia

Fasum dan Fasos Dikuasai Perusahaan, Ini Kata Ketum DPP Laskar Lampung Indonesia

5 Januari 2025
1
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Radarcybernusantara - Aktual dan Terpercaya by Mrinsancita.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • TNI
    • POLRI
    • Pendidikan
    • Hukum dan Kriminal
    • Politik
    • Kesehatan
    • Ragam
    • Pariwisata
    • Sosial dan Budaya
  • International
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Polling
    • Download
    • Gubernur
    • Olahraga
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Tanggamus
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Lampung Selatan
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Barat
    • Lampung Tengah
    • Tulang Bawang
    • Way Kanan
    • Mesuji
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang Barat
    • DPRD
  • Otomotif
    • Mobil
    • Motor
  • Pembiayaan

© 2022 Radarcybernusantara - Aktual dan Terpercaya by Mrinsancita.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!