RadarCyberNusantara.com | Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelengara Pemilu (KEPP) perkara nomor: 891.E 01/PS/DKPP/SET-04/7/2024.di Kantor KPU Provinsi Lampung, di Kota Bandar Lampung, pada Kamis (11/7/2024).
Pihak yang diadukan dalam perkara ini salah satu komisioner KPU Kota Bandar Lampung Ferry Triatmojo yang diadukan oleh Destra Yudha.
Dalam fakta persidangan yang digelar oleh DKPP, diduga kuat adanya keterlibatan Ketua KPU Kota Bandar Lampung Dedi Triadi dalam perkara yang menyeret komisioner KPU Kota Bandar Lampung Ferry Triatmojo.
Hal itu terungkap dalam fakta persidangan, dimana adanya percakapan antara Ferry Triatmojo dengan Rizaki melalui chat wattshap yang dibacakan oleh saksi Ir Nerozelli Agung Putra pada persidangan.
“Gimana Bang.. apa sdh ada arahan kebawah..”
“Belum ketemu ketua”
“Baik.. ditunggu kabar baiknya ya Mas..”
“Tadi info sampean mau rapat..”
“Ketua msh sm Bu wali tadi..”
Untuk perihal ini diduga kuat ketua KPU Kota Bandar Lampung Dedi Triadi mengetahui dan terlibat dalam kasus ini.
Dilain pihak Ketum Umum (Ketum) Laskar Lampung Indonesia (LLI) Ir Nerozelli Agung Putra yang dalam persidangan DKPP tersebut bertindak sebagai saksi mengatakan bahwa Ferry Triatmojo melakukan pelanggaran kode etik.
Selain itu menurut Nerozelli Agung Putra, secara keorganisasian ketua KPU wajib bertanggung jawab.
“Secara organisasi ketua KPU Kota Bandar Lampung wajib bertanggung jawab dalam masalah ini,” ujar Nerozelli Agung Putra.
Ditempat yang sama, pengamat hukum yang sekaligus berprofesi sebagai Lawyer Gunawan Pharrikesitt S.H. yang turut hadir dalam persidangan DKPP tersebut mengatakan bahwa ketua KPU mengetahui persoalan tersebut.
“Berdasarkan fakta persidangan, terungkap bahwa ketia KPU mengetahui adanya persoalan untuk mengamankan seseorang untuk menang sebagai anggota legislatif dari dapil 4. Mengetahui ada sejumlah uang namun tidak tau berapa jumlahnya atau sudah diberikan atau belum,” ujar Gunawan.
Untuk itu menurut Gunawan Pharrikesitt, ketua KPU Kota Bandar Lampung Dedi Triadi wajib bertanggung jawab.
“Karena itu secara organisasi ketua KPU wajib bertanggung jawab terhadap persoalan yang ada.” Ucap Gunawan.
Diketahui bahwa dalam persidangan tersebut DKPP memberikan waktu 3 hari kepada teradu dan pengadu untuk menanggapi hasil persidangan DKPP hari ini. | Team